FKUB SAMOSIR LAKSANAKAN SARASEHAN TENTANG TUAK

SAMOSIR LAKSANAKAN SARASEHAN TENTANG TUAK
Samosir, melalui FKUB (forum kerukunan umat beragama) melaksanakan sarasehan tentang Tuak dengan berbagai kebaikan dan keburukannya pada tgl. 4 Desember 2014 di Hotel Dainang Pangururan.

Pelaksanaan sarasehan ini bukan saja didasari oleh maraknya peredaran tuak (oplosan) di Kabupaten Samosir, tetapi sekaligus mengingat bahaya-bahaya yang diakibatkan oleh kebiasaan minum minuman keras seperti : 1) gangguan kesehatan seperti gangguan kesehatan fisik (hepatitis, kerusakan sel-sel pankreas maupun gastritis dan necus ventricus), 2) pada wanita hamil, mengakibatkan berat badan bayi rendah, keterbelakangan mental bayi dan cacat fisik pada bayi, 3) gangguan kesehatan jiwa dan 4) gangguan fungsi sosial. Selain itu dapat pula berdampak pada 1) kemunduran ekonomi, 2) penurunan produktivitas kerja, 3) terganggunya hubungan sosial dan 4) terancamnya stabilitas keamanan.
Bila mengacu kepada Peraturan Presiden No 74 tahun 2013, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Alkohol sebagaimana dikemukakan oleh Alit IGK (1997) merupakan NAZA (Narkoba, Alkohol dan Zat Adiktif) yang mengakibatkan gangguan pada sistem neurotransmitter pada sel-sel syaraf otak, dengan akibat kekacauan dalam fungsi berpikir, berperasaan dan berperilaku, sehingga si pemakai dapat dikonseptualisasikan sebagai orang yang terganggu jiwanya. Demikian pula bila mengacu kepada Peraturan Presiden tersebut maka minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan yakni: 1) golongan-A dengan kadar alkohol kurang dari 5 persen, 2) golongan-B dengan kadar alkohol 5-20 persen dan 3) golongan-C dengan kadar alkohol 20-55 persen. Minuman tuakdapat berada di tiap level tersebut tergantung pada cara pembuatannya. Tuak Nias ataupun Brem Bali misalnya, justru ada di golongan-C, karena mengandung alkohol lebih dari 55 persen.
Sama seperti kelompok etnis lainnya di Indonesia, di Kabupaten Samosir pun minum tuak ini sangat banyak ditemukan. Hampir di banyak tempat terdapat warung tuak (pakter tuak) dengan berbagai corak dan modelnya. Ada beberapa hal perlu diperhatikan. Dari satu segi, tradisi minum tuak adalah bahagian dari masyarakat yang sudah mentradisi. Artinya minum tuak telah menjadi budaya yang sulit dihilangkan. Di segi lain, walaupun dikatakan minuman tradisi, bukan berarti peredarannya dapat dilegalkan karena disamping termasuk kategori miras juga karena dampak buruk dari kebiasaan minum tuak itu.
Satu hal yang patut dicatat dari keberadaan warung tuak ini adalah kondisinya yang kurang nyaman dan kurang higienis. Di warung itu hampir tidak terdapat kamar mandi (toilet) sehingga kurang nyaman. Demikian pula lalat yang beterbangan yang kadang hinggap di gelas tuak. Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi tuak yang dapat disebut ‘kurang higienis’ berdasarkan cara pengolahannya. Ataupun jam buka dan tutup yang terkadang hingga larut malam dan bernyanyi dengan kuatnya sehingga meresahkan masyarakat. Bahkan, di beberapa warung tuak, terdapat pula wanita-wanita yang bertugas sebagai penjual tuak sekaligus penjaja seks komersial. Hal ini semua memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan peminum tuak itu sendiri.
Maka, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Samosir mengambil inisyatif untuk membuka sebuah sarasehan untuk membicarakan tuak dalam kaitannya dengan kerukunan dan keamanan Masyarakat Kabupaten Samosir. Kerukunan dan keamanan menjadi prasyarat perlu dalam menjamin kesejahteraan keluarga dan masyarakat Samosir.
4. Tujuan Kegiatan
Dengan kegiatan ini diharapkan beberapa hal ini akan tercapai. Pertama, masyarakat Samosir sadar akan bahaya tuak untuk kesehatan fisik, ketertiban dan kerukuran sosial apabila mengkonsumsinya berlebihan. Kedua, perlu ada regulasi (lewat perda) yang mengatur peredaran tuak, penjualan tuak, dan peminuman tuak. Hal ini boleh terlebih dahulu direkomendasikan oleh para peserta sarasehan. Ketiga, menjadikan tuak sebagai minuman ‘bermartabat’ dalam budaya kita. Kalau orang Jepang tergolong sukses mengemas Sake sebagai minuman kebanggaan bagi mereka, mengapa kita belum sanggup membuat tuak sebagai minuman kebanggaan kita?
5.  Sasaran Kegiatan Dan Peserta
Sasaran kegiatan ini terutama adalah peserta, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Samosir. Peserta sebanyak 100 orang, yang terdiri dari Kepala Desa (10 orang), Camat (5 orang), Pengusaha Kedai Tuak (20 orang), Tokoh Masyarakat (10 orang), Tokoh Agama (10 orang), Keamanan (5 orang), Karang Taruna (10 orang), Kaum Ibu (15 orang), Pemerhati Pariwisata (10 orang), dan Pegawai Pemkab Samosir (5 orang).

6. Penerima Manfaat
Pertama, adalah peserta sarasehan. Mereka akan memperoleh paham tentang dampak positif dan negatif dari minum tuak. Dengan memahami dampak negatif dari minum tuak, maka para peserta dapat menghindarkan diri dari hal-hal yang negatif akibat meminum tuak.

Kedua, masyarakat luas akan memperoleh paham lebih baik tentang meminum tuak, lewat penerangan dari peserta sarasehan. Dengan kesadaran baru, ada tindakan preventif mengenai dampak negatif minum tuak. 

7. Pembicara/narasumber
Narasumber dalam sarasehan ini antara lain :
  • Kapolres AKBP Adri Setiawan, SH, SIK dengan topik : Peran kamtibmas dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di Kabupaten Samosir
  • Ir.Hatorangan Simarmata, Sekdakab Samosir, dengan topik : Apa kesulitan yang dihadapi Pemerintah untuk mengatur/regulasi peredaran dan pemanfaatan tuak di masyarakat?
  • Dr.Managam Togatorop, Kabid pada Dinas Kesehatan dengan topik : apa pengaruh tuak terhadap kesehatan manusia
  • Pdt.Debora Purada Sinaga MTh, Praeses HKBP Distrik VII Samosir dengan topik Pandangan Kristen Protestan terhadap tuak
  • Amru Hasibuan SHI, Ketua MUI Kab.Samosir dengan topik Pandangan Islam tentang tuak,
  • Drs.Tigor Simbolon, Ketua FKTM Kab.Samosir dengan topik : Peran serta tokoh masyarakat dalam menyelesaikan soal soal akibat negatif dari tuak.
  • Pastor DR.Herman Nainggolan OFMCap, Pemerhati Budaya Toba Kab.Samosir , dengan topik Tuak dalam masyarakat Batak Toba di Samosir. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *