SOSIALISASI ADMINDUK, PELAYANAN GRATIS

TIGA BELAS PERUBAHAN MENDASAR ADMINDUK DALAM UU NO.24 TAHUN 2013
Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Catatan Sipil di Provibsi Sumater Utara dilaksanakan hari Kamis 11/12, di ruang Martabe lantai II kantor Gubsu Medan dibuka resmi Gubernur Sumatera Utara diwakili Ferlin Nainggolan SH, MH. Acara sosialisasi dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, sebanyak 70 orang peserta terdiri dari para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Prov.Sumut dan satu orang perwakilan lembaga pengguna data kependudukan seperti Polri, Bank dan Dinas/Kantor.
Gubernur Sunatera Utara dalam sambutan terrulis yang dibackan Ferlin Nainggolan menyatakan bahwa sosialisasi ini dilkaksanakan bertujuan untuk memerikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dari waktu ke waktu Pemerintah selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dalam bidang adminstrasi dan kependudukan yang merupakan identitas dan hak sebagai warga negara. Dilakukannya sosialisasi ini adalah karena terbitnya UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dslsm sambutannya Gubernur menyampaikan kepada peserta bahwa terdapat 13 ( tigabelas) hal perubahan mendasar menyangkut Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang selanjutnya memint kepada narasumber dan peserta untuk sungguh-sungguh mendalami dan memahami ketigabelas perubahan dimaksud yakni :
Pertama, KTP-el berlaku seumur hidup, termasuk KTP-el yang terbit sebelum UU No.24 tahun 2013,sehingga tidakmemerlukan perpanjangan. Proses perpanjangan KTP-el dan atau penggantiannya dengan KTP non elektronik merupakan tindakan melanggar UU dan merugikan masyarakat.
Kedua, penduduk yang telah memiliki KTP-el pindah domisili dengan mengurussurat pindah, maka KTP yang lama ditarik setelah KTP-el dengan alamat yang baru sudah tersedia.
Ketiga, Semua pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya dari masyarakat.
Keempat, penggunaan data kependudukan Kemendagri merupakan satu- satunya data yang digunakanuntuk semua keperluan seperti : alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi (pemilu, pilkada), penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Kelima, pencetakan KTP-el mulai tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kaupaten/Kota.
Keenam, Penerbitan Akta Kelahran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 ( satu) tahun, cukup dengan Keputusan Kadis Dukcatpil Kab/Kota setempat.
Ketujuh, penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di trempat terjandinya peristiwa penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili pnduduk.
Kedelapan, pengakuan dsn prengesahan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yangselama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.
Kesembilan, pelaporan pencatatan kematian tidak lagi dibebankan kepada keluarga yang bersangkuan tetapi menjadi kewajiban RT atau Kades setempat.
Kesepuluh, pengurusan adminduk dan pncatatan sipil menjadi stelsel aktif bagi petugas Pemerintah melalui pelayanan keliling/jemput bola.
Kesebelas, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja Adminduk dilakukan Mendagri atas usul Kepala Daerah, sehingga penilaian kinerjanya dilakukan Mendagri.
Keduabelas, Pendanaan untuk Adminduk baik Provinsi dan Kab/Kota dianggarkan dlm APBN dan dukungan APBD, dan
Ketigabelas, penambahan sanksi terhadap tindakan manipulasi data, pemungutan biaya dan penerbitan-pendistribusian dokumen kependudukan.
Selanjutnya, Direktur Pendaftaran Penduduk Dirtjen Adminduk Kemendagri Drs. Dwi Setiantoro yang menjadi Narasumber tunggal dalam Sosialisasi ini menambahkan informasi,penjelasan dan penegasan tentang kebijakankependudukan dan pencatatan sipil yang akan dilakukan oleh seluruh perangkat Adminduk dari Pusat hingga Daerah, antara lain bahwa pencetakan KTP-el masih terus dilanutkan,  wewenang dan kewajiban memberikan hak akses kepada lembaga pengguna seperti lembaga negara, kementerian, badan hukum indonesia dan lembaga pelayanan publik lainnya seperti perbankan, asuransi, BPJS, penyedia seluler.
Dwi Setiantoro menyatakan bahwa saat ini sudah dilakukan MoU dengan 19 Lembaga Pengguna, Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 45 Instansi Publik Pengguna dan diluar itu banyak instansi pengguna yang mengaksss serta menggunakan langsung.
Manfaat yang sudah diperoleh lembaga pengguna antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Identitas pelaku kejahatan teroris oleh Bareskrim, pelayanan buku tabungan BRI lebih cepat., sidik jari korban di rumah sakit Polri, RSM Jakarta; transaksi keuangan oleh PPATK dan penyediaan data penduduk miskin.
Pada sesi diskusi- tanya jawab, pada umumnya peserta meminta pwnjelasan atas issu yang berkembang di media antara lain pengentian pencetakan E- KTP oleh Mendagri,  adanya KTP palsu dan server Adminduk di luar nwgeri. Dwi Sretiantoro  menegaskan bahwa pencetakan KTP telah diatur UU. Artinya penghentian penerbitas KTP hanya oleh Undang- undang yg mengatur Adminduk. Sementara tentang dugaan adanya KTP Palsu, ini merupakan hasil tindak kejahatan maka kewenangan menyatakan palsu adalah aturan yang ditetapkan, akan dicek dari sisi iris mata dan sidik jari. Mengenai server, Direktur Dafduk Dirjen Adminduk Dwi Setiantoro menjelaskan bahwa server Adminduk berada di Kantor Pusat Kemendagri, Kantor Dirjen Adminduk dan back up di Batam. “kami sudah lakukan pemeriksaan bersama dengan BPPT, ITB dan Lembaga Sandi Negara” sebutnya sambil menunjukkan berita acara yang ditandatangani para pemeriksa dari lembaga dimaksud.

Sodialisasi berlangsung dengan baik dan lancar, dan narasumber membawa usulan dan permintaan terkait dengan berbagai kebutuhan personil, peralatan dan pembiayaan dalam rangka pemerian pelayanan adminiatrasi kependudukan dan catatan sipil tanpa bayar alias gratis.

19 thoughts on “SOSIALISASI ADMINDUK, PELAYANAN GRATIS

  1. I know this if off topic but I’m looking into starting my
    own blog and was wondering what all is required to get
    set up? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny?

    I’m not very web smart so I’m not 100% certain. Any suggestions or advice would be greatly appreciated.
    Thank you

  2. I know this if off topic but I’m looking into starting my own blog and was wondering what all
    is needed to get setup? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny?

    I’m not very internet savvy so I’m not 100% positive.
    Any recommendations or advice would be greatly appreciated.
    Kudos

  3. I have been browsing online more than three hours today,
    yet I never found any interesting article like yours.
    It is pretty worth enough for me. In my view, if all website owners
    and bloggers made good content as you did, the web will be much more useful
    than ever before.

  4. Wonderful site. A lot of useful info here. I am sending it to some pals ans also sharing in delicious.
    And naturally, thanks for your effort!

  5. I am actually grateful to the holder of this web site who
    has shared this wonderful piece of writing at at this place.

  6. I simply couldn’t depart your website before suggesting that I really loved the usual info a person provide for your visitors?
    Is gonna be again ceaselessly in order to investigate cross-check new posts

  7. I was curious if you ever thought of changing the page layout of your blog?
    Its very well written; I love what youve got to say.
    But maybe you could a little more in the way of content so people could connect with
    it better. Youve got an awful lot of text for only having one
    or two pictures. Maybe you could space it out
    better?

  8. I’m really enjoying the design and layout of your site.
    It’s a very easy on the eyes which makes it much more enjoyable for me to come here and visit more often. Did you hire
    out a developer to create your theme? Fantastic work!

  9. I’m really enjoying the design and layout of your blog. It’s a
    very easy on the eyes which makes it much more enjoyable
    for me to come here and visit more often. Did you hire out
    a developer to create your theme? Superb work!

  10. I like the valuable info you supply for your articles.

    I’ll bookmark your weblog and take a look at once more here regularly.

    I’m fairly sure I’ll learn many new stuff right here!
    Good luck for the next!

  11. Hey! Do you know if they make any plugins to safeguard against hackers?
    I’m kinda paranoid about losing everything I’ve worked hard on.
    Any recommendations?

  12. I like what you guys tend to be up too.
    This kind of clever work and exposure! Keep up the good works guys I’ve incorporated you guys
    to blogroll.

  13. Good day! This is kind of off topic but I need some guidance from an established blog.

    Is it very hard to set up your own blog? I’m not
    very techincal but I can figure things out pretty quick. I’m thinking
    about making my own but I’m not sure where to begin. Do you have
    any points or suggestions? Appreciate it

  14. Hi there! I could have sworn I’ve been to this blog before but after checking through some of the post I realized it’s
    new to me. Nonetheless, I’m definitely glad I
    found it and I’ll be bookmarking and checking back frequently!

  15. Have you ever considered about including a little bit more than just your articles?
    I mean, what you say is fundamental and everything.
    But imagine if you added some great visuals or video clips to
    give your posts more, “pop”! Your content is excellent but with pics
    and video clips, this site could definitely be one of the very best in its field.
    Great blog!

  16. It is in reality a nice and useful piece of information. I am happy
    that you just shared this helpful info with us.
    Please stay us informed like this. Thank you for sharing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *