kebebasan beribadah?
RMOL. Kebebasan beribadah adalah bagian dari hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun (non derogable) sebagaimana diamanatkan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945. Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom, merespons penyegelan Gereja HKI, GMI, dan GSJA di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi…