Lukman Saifuddin: Penggunaan Pengeras Suara

#IsuPilpres
Narasi:
Disebarkan melalui pengajian2 dan door to door via keluarga per keluarga teman per teman, bahwa Pemerintah saat ini kejam terhadap agama Islam dengan melarang penggunaan Adzan di Masjid dengan menerbitkan peraturan baru
.
INFORMASI INI ADALAH SALAH ALIAS HOAX.
Penjelasannya:
Kementerian Agama RI tidak membatasi volume pengeras suara masjid, melainkan hanya mengatur penggunaan toa untuk keperluan ibadah.
Dan aturan dari Kemenang bukan baru saja tapi sudah sejak 1980
.
Biar kamu tahu, berikut ini aturan untuk pengeras suara di 6 negara.
Bandingkan!
.
1. Arab Saudi
Sejak 2015 silam Kementerian Agama Islam di Arab Saudi melarang masjid menggunakan pengeras suara di bagian luar, kecuali untuk azan, salat Jumat, salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta salat minta hujan.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan, tahun lalu masjid-masjid diperintahkan mencabut toa dari menara.

2. Mesir
Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain azan juga didukung oleh Universitas al-Azhar.
Larangan ini terutama mulai diawasi sejak bulan Ramadan 2018 lalu. Al-Azhar mengatakan, pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan oleh karenanya, bertentangan dengan ajaran Islam.

3. Bahrain
Belum lama ini Kementerian Agama Islam di Bahrain memperpanjang larangan penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk azan.
Lantaran banyak keluhan, pemerintah juga meminta masjid menurunkan volume pengeras suara.
“Islam adalah soal toleransi, bukan mempersulit kehidupan orang lain dengan mengganggu lewat pengeras suara,” kata Abdallah al-Moaily, seorang pejabat lokal kepada GulfInsider.

4. Malaysia
Di Malaysia, aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. Penang, Perlis dan Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk azan.
Dalam fatwanya, mufti Perlis, Datuk Asri Zainul Abidin, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad untuk tidak mengganggu ketertiban umum.

5. Uni Emirat Arab
Pemerintah setempat tidak menerbitkan ketentuan khusus mengenai pengeras suara masjid. Namun, penduduk didorong untuk menyampaikan keluhan jika volume pengeras suara terlalu tinggi.
Uni Emirat Arab menggariskan suara azan tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.

6. India
Pemerintah mengawasi penggunaan pengeras suara yang tak berizin di masjid-masjid.
Aturan nasional antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi.
Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban umum.

7. Indonesia
Kementerian Agama RI tidak membatasi volume pengeras suara masjid, melainkan hanya mengatur penggunaan toa untuk keperluan ibadah.
Dalam instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, masjid diperkenankan menggunakan pengeras suara untuk adzan dan pembacaan ayat Alquran maksimal 15 menit sebelum waktu salat. Selama salat masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara di bagian dalam.

Semoga informasi ini menjadi jelas dan dapat kalian teruskan minimal kepada keluarga2 terdekat, karena informasi ini sudah masuk di kalangan bawah secara door to door.
https://mobile.twitter.com/lukmansaifuddin/status/1032568303120605184/photo/1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *