PERISTIWA MENJADI BERITA PEMBAWA DUKA

Catatan pribadi terkait kasus dakwaan penghinaan/pencemaran nama baik melalui internet:

1. Kronologis peristiwa dan penulisan berita-informasi di media online
a. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dengan agenda Pembahasan 12 Ranperda dan R.APBD 2009 Kabupaten Samosir dilaksanakan empat tahap yakni pada tanggal 23, 27, 29 Januari 2009 dan Rapat Paripurna Akhir tanggal 31 Januari 2009 dengan agenda mengesahkan 12 Ranperda menjadi Perda Kab.Samosir dan R.APBD 2009 menjadi APBD 2009.
b. Sebagaimana biasa dan memenuhi ketentuan tata tertib DPRD bahwa Rapat-rapat di DPRD Samosir dilaksanakan mulai jam 09.00, sehingga baik Bupati Samosir, Muspida dan jajaran Eksekutif beserta para undangan dan pers sudah hadir di ruang rapat bersama-sama dengan seluruh jajaran Legislatif (DPRD).
c. Situasi dan kondisi serta jalannya Rapat paripurna DPRD Samosir tgl. 31 Januari 2009 tersebut mendapat perhatian dari seluruh hadirin, karena memang pada waktu tersebut merupakan saat pengesahan dan titik awal Pemerintah Daerah (eksekutif) melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Samosir.
d. Sudah menjadi kebiasaan saya pribadi bila mengikuti berbagai acara, selalu mencatat hal-hal yang terjadi dan proses jalannya sebuah kegiatan dengan harapan menjadi sebuah bahan kajian pribadi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2. Tentang penulisan berita-informasi di media online.
a. Dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi dan kebebasan menyampaikan pikiran, pendapat dan kritik, yang dilindungi Undang-Undang, karena saya adalah juga warga negara/warga masyarakat Indonesia, maka secara pribadi saya menjadi ikut “kontributor” berita dalam kapasitas sebagai citizen journalism atau pewarta masyarakat buat sebuah lembaga informasi elektronik Harian Online Kabar Indonesia, dimana tanggungjawab berita berada pada pengirim berita yang telah didaftar/mendaftar terlebih dahulu, dan untuk masuk kedalam situs berita/mengirim berita harus terlebih dahulu mencatatkan identitas dan password yang sudah terdaftar sebelumnya.
b. Sejak mendaftar pribadi sebagai pewarta warga masyarakat (citizen journalisme) bukan sebagai pejabat atau Pegawai Negeri di www.kabarndonesia.com, dengan harapan dapat menjadi media ini sebagai salah satu alat komunikasi-informasi dan mempromosikan Kabupaten Samosir, cukup banyak berita-berita yang saya kirim dan ditayangkan di media HOKI (www.kabarindonesia.com), berita yang saya kirimkan menyangkut perkembangan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan terutama dibidang kepariwisataan di Samosir.
c. Sebagai warga negara, saya punya hak untuk menyampaikan pendapat (pasal 28 UUD 45)
e. Demikian juga tulisan/berita yang dipersoalkan oleh pengadu 2 orang oknum (mantan) anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2004-2009, yang saya tulis dan kirimkan ke harian online www.kabarindonesia.com tersebut dan ditayangkan pada tgl. 02 Februari 2009 dibawah judul “Penetapan 12 Perda dan APBD 2009 Kabupaten Samosir” yang pada pokoknya berisi informasi-berita tentang proses jalannya rapat paripurna akhir DPRD Samosir tgl. 31 Januari 2009 (copy berita terlampir). Adalah sebuah ketentuan bahwa setiap berita yang ditayangkan dan komentar pembaca atas berita selalu diinformasikan oleh pihak pengelola HOKI;
f. Seingat saya beberapa hari kemudian setelah ditayangkan, berita tersebut mendapat komentar dari seorang pembaca dengan inisial TS, yang kemudian saya ketahui TS berprofessi wartawan sbg pembaca pertama berita tersebut dan selanjutnya (mungkin) dia memberitahu kepada anggota DPRD Samosir dan memprovokasi.

3. Tentang keberatan Anggota DPRD dan permohonan maaf dari saya sebagai terdakwa:
a. Bahwa setelah terbitnya berita tersebut, tersiarlah issu bahwa Kadis Pariwisata Samosir, Drs.MB menulis berita fitnah, penghinaan dan pelecehan Legislatif di internet , bahkan pemberitaan pers Medan Bisnis tgl. 13 Februari 2009 dibawah judul “DPRD Samosir Kepanasan”; sehingga saya memahami sejak terbitnya berita internet tersebut semua anggota DPRD sudah mengetahui dan membacanya baik langsung ataupun copy berita yang diberikan oleh pembaca
b. Masih di bulan Februari, kepada Pejabat di Sekretariat Daerah (Asisten I dan Asisten III), termasuk kepada Bupati Samosir saya jelaskan kebenaran dari issue tersebut, bahwa memang saya secara pribadi dan sebagai citizen journalism yang membuat dan mengirim berita itu ke media online menceritakan proses, situasi dan kondisi rapat paripurna DPRD dan memang didalamnya ada juga semacam kritikan, dengan tidak ada maksud melecehkan atau memfitnah.
c. Atas saran rekan pejabat dan petunjuk Bupati Samosir, saya kembali mengirim berita PERMOHONAN MINTA MAAF DAN RALAT BERITA di media yang sama dan ditayangkan pada tgl. 12 Februari 2009 antara lain isinya “ saya tidak ada maksud menyalahkan atau menyudutkan pihak manapun, dan saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir, para Pimpinan di lingkup Pemkab Samosir, masyarakat Samosir dan seluruh pembaca di seluruh dunia” (copy berita terlampir).
d. Waktu bergulir terus, ternyata beberapa Anggota DPRD Samosir belum puas atas permohonan maaf saya di media online tersebut, sehingga atas prakarsa dan fasilitasi sahabat saya yakni Kompol P.G.Silaban/Kabag Bina Mitra Polres Samosir dan Drs. Subandrio Parhusip/Asisten III Setdakab, pada bulan Maret (maaf saya tidak ingat tanggalnya), kami melakukan pertemuan dengan dua orang anggota DPRD Samosir yakni Sdr. Marko Sihotang dan Sdr. Nasib Simbolon, di rumah makan Sampean Rianiate; pada waktu itu saya menceritakan isi berita di internet dan berita permohonan maaf. Pada waktu itu saya menyampaikan permohonan MAAF secara pribadi maupun secara lembaga, dan secara adat kepada keduanya kalau bertemu saya panggil tulang/hula-hula saya mohon maaf serta menitipkan permohonan maaf saya kepada seluruh anggota DPRD atas berita tersebut.
e. Pada bulan Juni 2009, Sdr. Marko Sihotang pernah menelepon saya dan meminta dukungan dalam rangka kampanye untuk menjadi Caleg periode berikutnya, ketika itu dengan tulus dan jujur menyampaikan keterbatasan saya, namun sebagai sahabat dan mengingat dia sebagai anggota DPRD saya berupaya memberikan sedikit bantuan dana sewaktu dia datang ke kantor.
f. Permohonan maaf yang saya sampaikan melalui media online dan langsung kepada kepada dua orang oknum Anggota DPRD tersebut ternyata belum cukup, sehingga pada saat Rapat Panitia Anggaran untuk membahas LKPJ Bupati dan P.APBD 2009 di Hotel Gorat Palipi tgl. 1 s/d 11 September 2009, ketika waktu pembahasan dgn SKPD Dinas Pariwisata Seni Budaya Samosir, persoalan berita internet itu kembali dibuka oleh Panitia Anggaran DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua Oloan Simbolon ST dan Drs.Abad Sinaga dihadapan Pejabat Eksekutif yang hadir pada saat itu.
g. Kendatipun agenda rapat tgl. 1 September 2009 mengenai pembahasan LKPJ dan P.APBD 2009, namun Anggota DPRD/Panitia Anggaran DPRD yang hadir “memaksa” agar saya menjelaskan “kasus” berita di internet, jika tidak pembahasan dengan Dinas Pariwisata tidak dilanjutkan. Dihadapan peserta rapat Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif, saya pribadi “disidangkan” dan menjelaskan kepada anggota DPRD (ada rekaman audio Sekretariat DPRD) sbb :
– Bahwa tulisan di media www.kabarindonesia.com adalah berita yang saya kirim, secara pribadi dalam kedudukan sebagai pewarta warga masyarakat (citizen journalism) dan tidak berkaitan dengan lembaga/jabatan.
– Isi berita tersebut menceritakan/menginformasikan proses waktu, situasi dan kondisi rapat serta hasil rapat DPRD tgl. 31 Januari 2009.
– Tentang potongan kalimat (kata-kata yang tertulis dalam berita), yang dijadikan/dianggap bukti telah menghina, melecehkan dan mencemarkan nama baik DPRD sebagai lembaga yang terhormat pilihan rakyat; saya jelaskan bahwa hal tersebut sebagian kutipan dari pendapat orang lain (alm.Burhanuddin Napitupulu, ketika itu masih Anggota DPR-RI) dan pengandaian atas suasana/kejadian dalam rapat; yang menurut pribadi saya hanyalah sebuah pendapat atau kritikan, bukan dalam maksud melecehkan.
– Beberapa anggota Dewan dalam rapat Panitia Anggaran di Hotel Gorat mempertanyakan dan menyampaikan pernyataan bahwa saya menulis berita tersebut demikian karena saya bukan putra daerah/bukan putera Samosir, kendatipun waktu itu saya tidak menanggapinya, berkali-kali menyampaikan PERMOHONAN MAAF bahkan “MARSOMBA” kepada Anggota Panggar yang hadir, atas kejadian berita tersebut.
– Pada waktu itu, saya benar-benar mengalami shock menghadapi seluruh Panitia Anggaran DPRD yang bersikukuh tidak menerima penjelasan dan permohonan maaf, bahkan mengancam akan membahasnya kembali dalam rapat paripurna DPRD dihadapan Bupati Samosir, padahal mereka yang memaksa untuk saya jelaskan lebih dahulu.
– Di akhir pembahasan kasus ini, Kedua orang Wakil Ketua DPRD akhirnya memberi pemahaman kepada Anggota Panggar bahwa memperhatikan saya telah berkali-kali memohon maaf dan “marsomba” serta menjelaskan duduk persoalan; sebagai orang Batak yang beradab-beradat wajar jika Anggota DPRD memaafkan kesalahan, apalagi sebagai orang beragama karena Tuhan pasti menerima permohonan maaf.
– Karena itu Anggota DPRD diminta dan sepakat untuk berlapang dada, memberikan maaf dan tidak perlu lagi membukanya pada Rapat Paripurna DPRD dengan Bupati Samosir.
– Ketika itu semua sepakat dan akhirnya melanjutkan pembahasan tentang KUA-PPAS dan RKA Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya

h. Seiring perjalanan waktu, pada waktu Rapat Paripurna DPRD tentang Pembahasan LKPJ Bupati 2008 dan P.APBD 2009 digelar tgl. 11 September 2009, dengan agenda mendengarkan pemandangan umum, tanggapan perorangan Anggota DPRD, beberapa anggota DPRD Samosir menyampaikan kritikan bahkan mengungkap kembali masalah pemberitaan internet yang dilakukan oleh saya Drs.Melani Butarbutar, MM, Kadis Pariwisata Samosir, dengan pendapat bahwa saya tidak berkompeten dan tidak cocok mengelola kepariwisataan, dan meminta Bupati agar memperingati dan menerapkan hukuman disiplin kepada saya (mungkin maksudnya memecat saya dari jabatan)
i. Pada tgl. 14 September 2009 Bupati Samosir menyampaikan nota jawaban kepada DPRD pada Rapat paripurna tersebut, termasuk menjelaskan-menjawab tanggapan-pemandangan umum anggota DPRD tentang masalah/kasus berita internet tersebut, pada waktu itu dalam nota jawaban Bupati Samosir kembali menyampaikan PERMOHONAN MAAF atas kejadian yang dilakukan bawahannya (saya) dan menganggap bahwa masalah tersebut sudah selesai , dan memang pada rapat paripurna terakhir tgl. 17 Sept, 2009, masalah/kasus tersebut tidak lagi dibahas/ditanggapi oleh rapat DPRD.

4. Tentang surat pengaduan oknum (mantan) anggota DPRD Samosir 2004-2009 dan pemeriksaan oleh aparat Penyidik Polri :
a. Kendatipun waktu sudah memasuki lebih dari 6 bulan sejak berita terbit dan dibaca-diketahui oleh Anggota DPRD, dan saya sudah 3 kali menyampaikan permohonan maaf ditambah permohonan maaf dari Bupati Samosir sebagai atasan langsung saya dalam jabatan, namun masih saja ada oknum tertentu yang selalu “mengungkit” masalah tersebut .
b. Pada tgl. 18 Nopember 2009, saya ditemui oleh 4 orang wartawan di Hotel Toba Beach dan mereka menyampaikan adanya rencana Anggota DPRD mengungkap kembali kasus berita internet tersebut dan mengadukannya ke Polisi, mereka menyatakan diri sebagai mediator untuk mempertemukan saya dengan Anggota DPRD untuk berdamai; kemudian besok harinya tgl. 19 Nopember 2009 saya diminta bertemu dengan 2 orang anggota DPRD ( maksudnya Marko Sihotang dan Marlon Simbolon) di Hotel Carolina untuk menyelesaikan kasus tersebut, namun keduanya tidak hadir bahkan 2 orang wartawan bersama staf saya Drs. Mahler Tamba “meminta” agar saya menelepon kedua anggota DPRD tersebut. Ketika itu saya merasakan sesuatu yang aneh, sebab persoalan tersebut sudah dianggap selesai, dan sesungguhnya saya yang dituduh/pesakitan, saya merasa ada sesuatu maksud dibalik upaya mediasi yang mereka lakukan.
c. Menjelang demisionernya keanggotaan DPRD periode 2004-2009 (pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 pada tgl. 23 Nopember 2009) Sdr. Marko P.Sihotang dan Marlon Simbolon menyampaikan pengaduan kepada Polisi dengan surat pengaduan tgl. 18 Nopember 2009 dan diterima Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/187/XI/2009/SMR tgl 20 November 2009;
d. Dalam surat pengaduan tersebut mereka menuduh saya melalui tulisan, telah melecehkan sebagian anggota DPRD periode 2004-2009 dan membuat perasaan tidak senang DPRD seluruh Indonesia dan khususnya DPRD Samosir yang merupakan penjelmaan 130 ribu penduduk Samosir, seraya mengutip kata/kalimat yang ada dalam berita tersebut. Selanjutnya dalam surat pengaduan dikatakan bahwa tulisan tersebut merupakan perbuatan fitnah, merupakan pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak senang yang dapat diganjar pasal 335 KUHPidana, melakukan penyebaran fitnah melalui media elektronika yang dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU No, 11 tahun 2008 tentang ITE.
e. Pada akhir surat pengaduan, kedua orang pengadu meminta agar saya Melani Butarbutar dapat diproses sesuai KUHPidana maupun UU ITE, dan saya disebut sebagai Kadis Pariwisata tanpa hak sudah melanggar UU ITE, sebagaimana mereka sampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi dalam rapat Paripurna DPRD untuk membahas P.APBD 2009.
f. Dengan surat Panggilan No.Pol.S.Pgil/ 5511/XI/2009/Reskrim, tgl. 23 Nopember 2009, maka pada tgl. 25 Nopember 2009,Polisi melakukan pemeriksaan kepada saya sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 310 atau 311 atau 315 atau 316 KUHPidana.
g. Pemeriksaan Kedua tgl. 9 Desember 2009 dengan Surat Panggilan No.Pol.S.Pgil/ 595/ XI/2009/Reskrim tgl. 8 Desember 2009, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 atau 311 yo 316 dari KUHPidana.
h. Pemeriksaan Ketiga tgl. 26 Desember 2009 dengan Surat panggilan No.Pol.Sp.Gil/637/XII/ 2009/Reskrim tgl. 24 Desember 2009, meminta keterangan tambahan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 yo 316 KUHPidana, sekaligus menyita Laptop merk Toshiba yang disebut sebagai alat bukti untuk membuat surat elektronik. (akibatnya, saya terganggu bekerja untuk kepentingan umum-masyarakat)
i. Dengan surat panggilan No. S.Pgil/285/IV/2010/Reskrim tgl. 20 April 2010, dipanggil untuk hadir guna melimpahkan perkara kepada Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Pangururan.
j. Dalam setiap pemeriksaan, saya sebagai Tersangka menjawab dengan benar dan jujur apa yang ditanyakan oleh Penyidik, sebab saya pernah belajar dan diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di tahun 90-an, juga ditanyakan riwayat tugas dan pekerjaan saya sejak diterima menjadi PNS tahun 1976 di Samosir ini, 34 tahun yang lalu.

Saya sungguh mencermati dan merasakan bahwa dengan permohonan maaf beberapa kali dari saya sebagai tersangka/terdakwa dan permohonan Bupati Samosir, dan terakhir secara keyakinan dan kepercayaan saya juga mohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa; ternyata kedua orang pengadu belum puas, dan bahkan mengadukannya kepada Penegak Hukum beberapa hari menjelang status mereka demisioner sebagai anggota DPRD Samosir periode 2004-2009, karenanya saya simpulkan bahwa sejak awal saya melihat keinginan dan kepuasan orang-orang tertentu untuk memenjarakan saya, sehingga Bupati Samosir memecat saya dari jabatan, dan saya tidak pernah tahu apa “dendam mereka terhadap saya, sebab sekalipun saya tidak pernah bertengkar dgn mereka berdua, dan sangat jarang bertemu.

Dengan memahami kondisi saya pribadi dan keluarga sebagai orang kebanyakan, tidak punya harta yang melimpah, tidak memiliki kekuasaan seperti mereka “yang terhormat”, serta pengalaman yang muncul sejak peristiwwa ini terjadi, maka saya untuk saat ini tidak didampingi pengacara, karena saya menganggap sidang ini adalah pengadilan hati nurani untuk mencari keadilan hati nurani berlandaskan kasih, adat dan kejujuran, sesuai dengan ajaran orangtua dan agama yang saya anut, jadi bukan karena rasa takut, dendam atau keinginan-kepuasan pribadi;

Saya menemukan hal-hal yang prinsip dalam surat dakwaan dimaksud yang dapat diidentifikasikan sbb
a. Selama dalam pemeriksaan Polisi, pasal-pasal KUHPidana yang disangkakan sangat membingungkan saya dan berbeda-beda dengan pasal yang dituduhkan dalam surat pengaduan oknum mantan Anggota DPRD yang terhormat;
b. Dakwaan telah melanggar ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan sehingga dakwaan menjadi kabur (obscure Libel);
c. Tindak pidana yang dituduhkan kepada saya telah memasuki masa kadaluarsa (eceptio in tempores) sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat (1) yo pasal 79 KUHPidana.
d. Bila perbuatan tersebut dianggap merugikan reputasi, nama baik seseorang biasanya dimintai pertanggungjawabannya melalui hukum perdata, dengan demikian Perbuatan yang didakwakan bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
e. Perlu kajian dari sudut bahasa, sosiologi, psikologi terhadap berita dan kata-kata yang dikutip menjadi “bukti” penghinaan yang dituduhkan.
Lain-lain yang sekaitan dengan kasus ini :
a. Perlu dipahami bahwa berita itu adalah sebuah informasi tentang Samosir, sekaligus pandangan, pendapat, kritikan, tentu untuk kepentingan masyarakat Samosir, dan menurut pendapat saya berita itu memenuhi syarat sebagai sebuah berita yang baik karena dilengkapi dengan pertanyaan siapa, apa, dimana, bilamana/kapan, bagaimana dan mengapa.
b. Pelapor tidak pernah menyadari, melakukan instropeksi terhadap apa yang dilakukannya terutama ketika menyampaikan pendapat-pandangan di rapat DPRD, yang menurut saya sering tendensius pribadi pejabat daerah sehingga mempermalukan dihadapan muspida dan warga masyarakat yang hadir. Dan sangat memalukan jika menjawab pertanyaan hakim secara tidak jujur dengan jawaban Tidak tahu, tidak ingat karena sudah lama, dsbnya. Sebetulnya dia tidak berhak atas nama DPRD.
c. Sangat disesalkan banyak berita yang diterbitkan oleh media bersifat sepihak, seakan ikut “mengadili” saya, tidak pernah konfirmasi kepada saya.
d. Secara pribadi dan sebagai anggota Lembaga Pemerintah, saya sudah menjelaskan dan menyatakan permohonan maaf, soal diterima atau tidak itu merupakan tanggungjawabnya kepada Tuhan dan kepada masyarakat Batak.
4. Persidangan di Pengadilan Negeri Balige di Pangururan :
a. Tanggal 16 September 2010, persidangan mendengarkan dakwaan JPU, menghadirkan saya terdakwa, sidang dipimpin Majelis Hakim : David Sitorus, Napitupulu dan Sirait…….., pada saat itu ditanyakan apakah ada pengacara., saya jawab tidak ada..saya bersidang sendiri; ditanyakan tentang keberatan diluar pokok perkara…saya jawab tidak ada.
b. Tanggal 23 Septmber 2010, persidangan mendengarkan saksi korban/pelapor yaitu Marlon Leonardus Simbolon dan Marco panda Sihotang (mantan anggota dewan periode 2005-2009, yang demisioner tgl. 23 nopember 2009); saya tidak ada menyampaikan keberatan
c. Tanggal 24 September 2010, persidangan mendengarkan saksi yang diperiksa polisi yaitu Drs.Tigor Simbolon (Sekda Samosir) dan ir.Hatorangan Simarmata (Ketua Bappeda), menjelaskan tentang rapat panitia anggaran di Gorat dan permintaan maaf saya pada rapat tersebut. Usai pemeriksaan saksi, Hakim menanyakan jaksa apa ada saksi lain, ternyata tidak hadir yakni : mangihut sinaga (sekwan), drs.parulian situmorang (mantan angg.dprd), staf sekwan, dan ahli bahasa Drs.P.Ritonga MHum dari USU,, diminta dihadirkan Jaksa pada persidangan berikutnya tgl. 7 Oktober 2010.-

One thought on “PERISTIWA MENJADI BERITA PEMBAWA DUKA

  1. Wow, awesome weblog structure! How lengthy have you been blogging for?
    you make running a blog look easy. The full look of your site is wonderful, as neatly as the content material!

    You can see similar here sklep internetowy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *