Catatan terdakwa (fakta persidangan)
A. Persidangan pertama tgl. 16 September 2010 di ruang sidang PN Balige di pangururan;
JPU membacakan dakwaannya, dihadapan Majelis Hakim dan saya terdakwa, sementara saksi pengadu tidak hadir.
B. Persidangan II, mendengarkan kesaksian Saksi (korban)/pengadu pada tgl.23 September 2010 di ruang sidang Pengadilan Negeri Balige di Pangururan.
I. SAKSI KORBAN/PELAPOR PERTAMA, MARLON LEONARDUS SIMBOLON; menjawab pertanyaan Hakim :
1. Keberatan dan sangat menghina karena terdakwa menulis kata-kata yang menyatakan bahwa terdakwa menganggap sebagai anggota dewan tidak bekerja maksimal,menuduh menerima uang dan dianggap sebagai burung;
2. Tidak ingat kapan melihat di internet di kantor Sekwan yang ditunjukkan oleh pegawai; tidak dibuka sendiri
3. Keberatan dan pengaduan atas nama pribadi dan atas nama lembaga boleh juga.
4. Pertanyaan selanjutnya oleh Hakim :
a. Kapan pertama kali saudara mengetahui berita itu? Tidak ingat kapan, tapi Saya ketahui di kantor DPRD dan di Hotel Gorat.
b. Apa langsung saudara melihat di internet, kapan dan siapa yang memberitahu; Saya melihat langsung di layar komputer ketika masuk kantor diberitahu oleh pegawai DPRD.
c. Tentang apa saudara baca isi internet itu? Tidak jelas
d. Siapa yang print out berita itu, tgl. Berapa dibuat? Tidak ingat.
e. Hakim meminta JPU, Saksi Korban dan terdakwa untuk melihat print out berita;
f. Apakah Sdr. Pernah konfirmasi pada terdakwa? Tidak, ya pernah pada pembahasan P.APBD di Hotel Gorat.
g. Apa yang dikatakan oleh terdakwa? Dia menjelaskan dihadapan TAPD dan Panggar DPRD, dia ada pengakuan salah dan minta maaf.
h. Taukah saudara apa alasan kenapa ditulis seperti itu ? Tidak
i. Kapan pengesahan APBD? Tidak ingat, setelah dijelaskan Hakim tgl. 31 Jan 2009.
j. Tahu saudara tentang apa berita itu?, Tidak tahu, setelah dijelaskan Hakim tentang proses persidangan. Saksi korban menyatakan bahwa sejak awal dia hadir di rapat paripurna.
k. Kapan dibuka rapat dan tahu kenapa rapat diskors? Tidak ada rapat dibuka sesuai ketentuan jam 10, saya hadir waktu itu; diskors mungkin karena tidak cukup korum
l. Jam berapa saudara hadir ? Saya hadir jam 14.30 dan dirapat itu saya selaku Ketua Fgab membacakan pendapat akhir fraksi dan walk out.
m. Kenapa saudara mengadukan terdakwa,? Kata-kata itu membuat saya tersinggung
n. Tapi di Gorat, terdakwa sudah meminta maaf bukan? Ya dia minta maaf, tapi saya tidak menerima, tidak mungkin diterima karena bukan agenda rapat, pada waktu itu agenda rapat membahas P.APBD.
II. SAKSI KORBAN/PELAPOR KEDUA, MARCO PANDA SIHOTANG.
1. Kapan saudara ketahui berita tersebut dan dimana,oleh siapa? Diketahui di kantor DPRD, satu bulan setelah berita itu di internet, saya diberitahu oleh Sekwan.
2. Ditujukan kepada siapa tulisan itu? Kepada anggota DPRD, saya anggota DPRD merasa terhina.
3. Hakim menunjukkan print out berita kepada Saksi Korban dan menanyakan apakah itu beritanya, dan di iya kan oleh saksi pelapor.
4. Siapa saja yang merasa terhina, apakah seluruh anggota DPRD? Saya saja yang merasa dihina,yang lain saya tidaktau.
5. Berapa orang yang hadir dalam paripurna ? hadir semua
6. Apakah Sdr. Mengetahui bahwa terdakwa hadir dan mengikuti terus rapat ? Mungkin hadir.
7. Apa sdr.pernah konfirmasi kepada terdakwa ? Tidak pernah, tidak tau kalau orang lain.
8. Sdr. Anggota DPRD pada waktu itu? Ya saya dari Fraksi/Partai PPD, tidak menyetujui R.APBD waktu itu, kami menyatakan diclaimer.
9. Taukah saudara, bahwa rapat diskors, kenapa diskors? Tidak tahu ada skors, mungkin karena tidak ada kesepahaman antara Bupati dan DPRD.
10. Berapa kali rapat diskors? Tidak tahu; Jam berapa resmi dibuka ? Jam dua tigapuluh.
11. Siapa tujuan tulisan itu? Saya anggap tulisan itu ditujukan ke Anggota DPRD.
12. Apakah benar DPRD tidak disiplin, malas? Gak tau, kami tidakseperti itu
13. Kata-kata apa lagi ditulis, apakah saudara mengerti maksudnya angpau? Tidak layak, menunggu angpau; angpau istilah Cina, mungkin maksudnya uang.
14. Kata-kata “muncul entah darimana” apakah tau anda maksudnya.? Tidak mengerti, tapi saya merasa disebut burung.
C. Persidangan III, SAKSI-SAKSI YANG DIPERIKSA POLISI, DALAM PEMERIKSAAN HAKIM pada SIDANG 30 SEPT.2010PKL.11.10 di Pangururan
Setelah disumpah oleh Hakim Anggota
1.SAKSI DRS.TIGOR SIMBOLON
Hakim Ketua
– Apa ada hubungan kerluarga atau hubungan antara majikan dan bawahan? Tidak ada hubungan keluarga, hanya hubungan kerja di pemkab
– Apa benar apa yang sdr. Jawab dalamberita acara pemeriksaan polisi dan sesuai ? Ya benar
– Apakah saudara tahu pembahasan dengan DPRD di Gorat, tgl. berapa ? pembahasan tentang P.APBD sekitar bulan September 2009.
– Sebagai apa Saudara dalam rapat tersebut, ?Sebagai Ketua TAPD
– Apakah ada interupsi atas pembahasan ? Ada, anggota mengacungkan tangan, dan meminta klarifikasi atas berita internet, sementara berita itu saya ketahui pada saat itu juga, saya kira sifatnya pribadi bukan instansional, maka ketika itu pembahasan anggaran, jadi dilanjutkan.
– Apa terdakwa hadir pada saat itu? Ya semua panitia anggaran dprd dan skpd, saya sebagai Ketua TAPD dan ada 2 orang wakil ketua dprd
– Kapan Saudara ketahui tentang berita internet? Saya lihat setelah ditunjukkan Polisi
– Apa kata-kata yang Saudara baca dalam berita itu? Mengutip pendapat Burhanuddin Napitupulu
– Apakah terdakwa ada mohon maaf? Ada saya ketahui dari teman-teman pimp.instansi
Hakim 1 (napitupulu?)
– Ingat Saudara kata-kata yang membuat tersinggung? .Tidak ada yang menyinggung dprd menurut saya.
Hakim 2 (sirait?)
– Apakah saudara mengetahui maksud kata “mereka” ditujukan kepada siapa? Tidak ditujukan kepada siapa2, tidak ada penyebutan nama disana
– Apakah saudara tahu ada minta maaf? Tidak tahu (catatanku : memang sekda tidak hadir pada waktu saya diundang hadir di rapat panggar)
– Jaksa :
– Disini ada kata-kata dalam internet (dibacakan), menurut bapak apa ada hubungannya dengan pembahasan?; Tidak ada hubungannya, karena DPRD hadir untuk membahas anggaran
– Menurut bapak, apa artinya tidak layak, apa memang anggota dprd tidak layak ? Layak (dgn suara lemah)
– Apakah dalam hubungan Bupati eksekutif dengan dprd selalu terima angpau? Tidak demikian
– Entah darimana dst….., Apakah eksekutif menganggap dprd itu burung? Berarti nggak benar kata2 itu.
– Apakah bapak tidak memanggil terdakwa? Setelah dipanggil polisi, terdakwa menjelaskan kepadasaya, dan tidak ada arahan tentang kata-kata itu.
– Apa menurut Bpk, DPRD merasa terhina dengan kata-kata itu? Menurut saya tidak, dan itu tidak ditanyakan pada rapat panggar.
Hakim
– Berapa kali mundur persidangan? Pertanyaan hakim tidak dipahami saksi, lalu dijelaskan bahwa berita mengenai rapatparipurna tgl.31 Januari 2009
– Apakah sdr. Hadir tgl. 31 januari…. ya saya hadir, pada jam 9 sesuai undangan
– Apaada penundaan rapat? Ada 2 x, dibuka jam 10, yang saya ingat berbarengan dengan p.apbd (tidak jelas jawaban, karena tidakmengerti yang mana rapat dimaksud)
2. SAKSI KEDUA, IR. HATORANGAN SIMARMATA
Hakim Ketua,
– Apa ada hubungan keluarga atau hubungan penggajiandengan terdakwa? Tidak ada
– Apakah keterangan sdr. Di BAP polisi sudah sesuai dengan yang saudara jawab? Sudah
– Sewaktu rapat di Hotel Gorat, apa saudara hadir dan apa kedudukan saudara? Rapat Tim Anggaran eksekutif dan banggar DPRD, saya wakil ketua TAPD
– Siapa saja yang hadir dalam rapat? Semua instansi hadir sesuai jadwal masing-masing
– Bagaimana suasana rapat ketika itu? Maksudnya? Apa ada klarifikasi? Ya ada, sebelum rapat dimulai dengan terdakwa sbg kadis, ada keberatan dari anggota panggar DPRD sdr. Marlon, Marko jugainterupsi karena tulisan itu.
– Apa saudara tahu kenapa interupsi dan tentang apa? Saya tidak tau tentang apa, namun pimpinan sidang mengklarifikasi waktu itu dihadapan semua anggota Panggar DPRD, waktu itu terdakwa minta maaf, dan resmi minta maaf, bahkan Wakil Ketua DPRD ketika itu meminta agar menerima permohonan maaf, sedangkan Tuhan memaafkan, apalagi ini selaku orang Batak sudah minta maaf.
– Apa diperlihatkan ketika itu print out berita? Tidak, tidak ada diperlihatkan, bahkan hingga sekarang saya tidak pernah tahu tentang berita itu.
– Jaksa :
– Tadi saudara sebutkan sudah minta maaf di hotel gorat, kepada siapa? Terdakwa minta maaf kepada tim anggaran dprd yang hadir waktu itu
– Setelah diklarifikasi oleh terdakwa,bagaimana respon mereka ? Saya pikir sudah menerima, sebab kalau mereka menolak tidak mungkin melanjutkan pembahasan P.APBD
– Kesalahan apa yang saudara dengar dipersoalkan dprd? Persoalan berita internet, tapi saya tidak tau isinya.
– Apa saudara tau kata-kata apa? Saya tidak ingat kata-kata apa- saya lupa karena tidak pernah melihat (lalu Jaksa membacakan kata-kata ……..Jaksa membacakan seadanya, tidak ada intonasi atau tanda baca)
– Apa saudara sudah ingat kata-kata yang ditulis? Ingat…ada kata-kata mutiara, kata-kata burung (tergelak)
– Tujuan kata “mereka” itu siapa? Tidak tau, tapi waktu itu DPRD bilang “kok kami dianggap burung” (oleh Marko), tapi sudah diklarifikasi terdakwa.
Jaksa :
– Apakah permintaan maaf secara pribadi di forum resmi? Ya, dan menerima maaf itu,sehingga rapat dilanjutkan, bahkan WakilKetua DPRD waktu itu menyatakan “kita juga manusia, wajar kita memaafkan, sedangkan Tuhan memaafkan kita”
– Apa ada salam-salaman? Tidak ada.
– Hakim Ketua :
– Apa sdr. Ikut rapat tgl. 31 januari, jam berapa dibuka? Ya saya ikut hadir, dibuka jam 10
– Apa ada penundaan? Seingat saya ada 1 x jam 11 lewat
– Jam berapa rapat berakhir? Sidang berakhir sudah sore hari, karena masih ada panitia musyawarah.
– Apakah interuspsi tidak menunjukkan tulisan ? Tidak, tidak ada ditunjukkan
– Apa reaksi mereka waktu itu? Reaksi Panggar dprd mendukung protes itu, sehingga diminta agar diklarifikasi.
Tepat jam 12.00, sidang ditutup,karena tidak hadir Saksi yang lain (Sdr. Sekwan), dan ditetapkan untuk sidang pada tgl. 7 Oktober 2010 pukul 11,00; jaksa diminta menghadirkan saksi Sdr. Mangihut Sinaga/Sekwan, Drs.Parulian Situmorang, staf Sekwan, dan ahli bahasa Drs. P.Ritonga,M.Hum…
D. Catatan sidang IV, tgl. 7 Oktober 2010 di Pangururan……saya buat surat pemberitahuan tidak dapat hadir karena ke Jakarta/Kemenbudpar dengan Bupati Samosir, Ass II dan Kadisostekpora
E. Catatan sidang V, tgl. 14 Oktober 2010 di Balige………mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa….ternyata tidak ada sampai pkl. 14.00 wib dibuka
F. Catatan sidang VI, tgl. 20 Oktober 2010, Rabu di Balige…dihadiri oleh saksi Drs.Mangihut Sinaga,MM, Sekwan:
Sidang dibuka pkl. 14.30 dihadiri terdakwa,:
Hakim menanyakan Saksi tentang kondisi rapat paripurna tgl. 31 Jan 2009, disebut sebagai rapat R.APBD 2008 dan penetapan 12 Perda; diskors sebanyak 2 kali karena tidak memenuhi korum, dibuka pada kira-kira pukul 17.00 sore setelah korum.
Hakim menanyakan tentang rapat selanjutnya di hotel Gorat, dijawab bulan September ttg P.APBD dan LKPJ Bupati, disana ada komplain anggota dewan terhadap tulisan terdakwa; atas desakan anggota dewan termasuk pengadu, maka Wakil Ketua DPRD pada waktu itu 2 orang memberi kesempatan kepada terdakwa untuk klarifikasi, dan terdakwa menjelaskan serta menyampaikan permintaan maaf, tidak ada komplain atau keberatan lagi.
Hakim menanyakan tentang tulisan terdakwa di internet, dijawab tidak pernah melihat langsung di internet, tetapi hasil print out yang ditunjukkan oleh teman pers/wartawan.
Hakim menanyakan kepada siapa ditujukan berita itu, dengan kata-kata mereka…siapa yg dimaksud….saksi menyatakan tidak tau pada siapa; saya kenal dengan terdakwa adalah seorang penulis, dan sudah minta maaf pada rapat panggar…ketika itu tidak ada lagi komplain dari Marko dan Marlon…karena sudah dianggap selesai.
Jaksa menanyakan : berapa hari rapat itu?…dijawab 4 hari sesuai dengan tahapan;, Jaksa menjelaskan tanggal rapat sesuai yang tertulis dalam berita internet; Lalu apa saudara tahu, yang disebut mereka itu siapa? Saya tidak tahu; Menurut anda apa DPRD pemalas, tidak disiplin? : dijawabnya : saya tidak kompeten untuk menyatakan soal disiplin, karena sudah ada aturan;
Jaksa menanyakan sebagai pemegang absen apa tidak bisa membuat pernyataan tentang kata mereka; saksi menyatakan tidak bisa, yang tahu persis adalah ahli bahasa.
G. Catatan sidang ke VII tgl. 4 Nopember 2010, tempat ruang sidang PN di Pangururan,
Seyogianya agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa Drs. Parlaungan Ritonga MHum; sidang dibuka kira-kira pkl. 11.30 wib, namun karena saksi ahli tidak hadir, Majelis Hakim meminta JPU membacakan keterangan saksi ahli dibawah sumpah, yang tertulis pada Berita Acara Pemeriksaan Polisi.
JPU membacakan keterangan saksi ahli :
Berita yang ditulis terdakwa adalah menceritakan kronologis rapat paripurna DPRD Samosir tgl. 31 Januari 2009 yang secara lugas dan jelas lengkap dengan waktu mulai dan berakhirnya rapat dan juga waktu skorsing rapat, menurut saya terdakwa mengutip pendapat Burhanuddin Napitupulu dan menghubungkannya dengan kondisi kejadian rapat tersebut, maka pantas terdakwa membuat bahasa-kalimat seperti itu bahkan mungkin juga merupakan kalimat koreksi terhadap tindakan anggota DPRD pada rapat tersebut. hal tersebut tidaklah mutlak berarti seperti yang dituliskan, kalimat tersebut adalah kalimat tanya dan kutipan pendapat orang lain namun terbuka untuk melakukan fitnah.
Kata-kata atau kalimat : Entah darimana mereka datang bagai burung hinggap didahan serentak masuk ruangan’ ; kalimat ini menggunakan gaya bahasa hiperbola, mungkin dengan rasa emosi dan jengkel terhadap suasana rapat terdakwa menuliskan demikian; , namun hal tersebut tidaklah mutlak hanya terbuka untuk menjadi fitnah.
Selanjutnya, hakim melakukan pemeriksaan terhadap saya sebagai terdakwa, tentang :
– Kebenaran dari waktu pelaksanaan rapat DPRD bulan Januari 2009, mengenai RAPBD 2009, LKPJ 2008 dan 12 Ranperda, dilakukan dalam 4 hari/4 tahap dan tgl. 31 Januari 2009 adalah rapat akhir penetapan APBD 2009 dan 12 Ranperda.
– Ditanyakan tentang kehadiran saya dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, saya hadir terus dan mengikuti termasuk seluruh proses rapat tgl. 31 Januari 2009, hadir sebagai SKPD pada jam 09.00 sesuai undangan; turut hadir selain Muspida, SKPD juga warga masyarakat dan pers.
– Ditanyakan tentang kebenaran dari tulisan berita di internet, saya ceritakan bahwa berita ditulis di Laptop dan dikirimkan ke harian kabar indonesia online sebagai citizen journalisme/pewarta warga dan terbit tgl. 2 Februari 2009; saya akui bahwa berita itu saya yang membuat untuk tujuan pemberitaan-promosi informasi yang terjadi di kabupaten samosir.
– Ditanyakan tentang kronologis kejadian di Hotel Gorat, pada bulan September 2009, yakni rapat TAPD dan Badan Anggaran DPRD dipimpin 2 orang wakil ketua Drs.Abad Sinaga dan Oloan Simbolon; ketika waktunya untuk membahas anggaran Dinas Pariwisata, Anggota DPRD menuntut pimpinan agar pembahasan ditunda dengan permintaan saya harus terlebih dahulu menjelaskan dan klarifikasi tentang berita internet; pada saat itu saya diminta pimpinan DPRD untuk menjelaskan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara pribadi warga masyarakat dan warga adat Batak; ketika itu agak lama dan emosional anggota DPRD belum menerima bahkan mengancam persoalan tersebut akan dibawakan ke rapat paripurna DPRD dan ditanyakan kepada Bupati; kemudian dengan penjelasan dan permohonan maaf berulang-ulang, dan tidak berkaitan dengan Pimpinan Pemerintahan, maka kedua wakil ketua meminta kepada anggota yang hadir untuk menerima permohonan maaf saya dan tidak membawanya ke rapat paripurna DPRD, kemudian rapat pembahasan anggaran Dinas Pariwisata dilanjutkan.
– Hakim menanyakan tentang arti kata-kata “mereka” itu siapa, siapa yang menyatakan mengutip pendapat Burhanuddin, apa maksud angpau…saya jelaskan secara jujur dan lugas bahwa mereka maksudnya anggota DPRD, pendapat Burhanuddin dikutip dari berita koran yang dihubungkan dengan peristiwa, angpau menurut senibudaya Cina adalah penghormatan, yang disampaikan dengan kertas merah, maksudnya menunggu angpau? Berarti apakah DPRD menunggu pimpinan pemerintahan dan aparatnya untuk menghubungi DPRD memohon untuk hadir.
– Hakim menanyakan lagi tentang masa bakti saya di Dinas Pariwisata, saya jawab sejak Juni 2008 sampai sekarang; dan saya jelaskan tentang kaitan saya dengan internet harian kabar indonesia, adalah karena saya menjadi penulis berita sejak lama dan sudah banyak berita tentang Samosir yang saya kirimkan.
– Atas kesempatan yang diberikan Hakim, selanjutnya saya menceritakan bahwa mencermati kondisi pembaca yang mungkin tidak memahami berita tersebut dan berpotensi menjadi polemik, 10 hari setelah terbit saya menulis permohonan maaf yang ditayangkan tanggal 12 Februari 2009,
– Apa masih dapat dibaca berita tersebut, dan kapan Sdr. terakhir membaca/membuka internet? Saya jawab bahwa saya tidak tahu apa berita itu masih ada, karena sejak persoalan ini timbul, saya tidak pernah membuka harian kabar indonesia online, dan saya berhenti menulis berita.
– Apakah ada berita permohonan maaf itu anda bawa ? Saya minta maaf, tidak membawa namun siap memberikan setelah persidangan usai.
– Selanjutnya saya menceritakan, bahwa setelah terbit berita tersebut, saya dan dua orang anggota DPRD (salah seorang diantaranya pengadu Marco Sihotang) telah pernah dipertemukan oleh Ass.III Subandrio Parhusip dan AKP Golkar Silaban di meja makan, dan saya ketika itu meminta maaf seraya memohon juga agar mereka menyampaikan permohonan maaf tersebut kepada anggota DPRD yang lain; selain itu pada saat kampanye Pilcaleg, 2009, sdr. marco sihotang pernah meminta bantuan dana kepada saya, dan saya berikan sesuai kemampuan saya;
– Apakah saudara mengakui bahwa Saudara telah melecehkan mereka; saya jawab bahwa sejak awal dan dalam menulis berita tersebut, saya tidak pernah berniat untuk melecehkan anggota DPRD, dan status saya menulis berita tersebut secara pribadi, tidak berkaitan dengan kedudukan saya sebagai Kepala Dinas; dan apa yang saya tuliskan sesungguhnya adalah autokritik.
– Kemudian JPU menanyakan kepada apakah terdakwa menyesal; saya jawab jujur bahwa saya menyesal membuat berita tersebut, dan akibatnya ialah saya tidak pernah lagi membuat/menulis berita tentang Samosir di media tersebut.
– Atas pertanyaan Hakim, saya menambahkan informasi tentang upaya yang ditempuh melalui pernyataan permohonan maaf; kemudian saya sampaikan juga bahwa sesungguhnya perkara ini sudah kadaluarsa; dijawab oleh Hakim bahwa itu adalah hasil kajian mereka dan disampaikan nanti pada waktu menyampaikan jawaban terdakwa.
– Karena tidak ada lagi yang perlu ditanyakan dan yang ingin saya jelaskan; pada Pukul 12.15 Majelis Hakim menutup persidangan dan menetapkan persidangan berikutnya 2 minggu kedepan atas permintaan JPU (18 Nov.2009 di PN Balige untuk mendengarkan tuntutan JPU…). sidang ditutup;
H. Catatan sidang tgl. 18 Nov. 2010 di Balige, Majelis Hakim menanyakan kesiapan JPU untuk membacakan tuntutan, namun JPU belum siap membacakan, sehingga sidang ditutup dan akan dibuka tgl. 25 November 2010 Pengadilan Negeri Balige di Pangururan.
I. Catatan sidang tgl. 25 Nove. 2010 di Pangururan, JPU membacakan tuntutan hukum pasal 311 ayat (1) dan pasal 310 ayat (1), dengan tuntutan 7 bulan penjara, surat tuntutan diserahkan kepada saya terdakwa dan majelis hakim. Kepada saya terdakwa diberi kesempatan untuk membuat jawaban atas tuntutan JPU untuk dibacakan dan dibuat secara tertulis pada tgl. 9 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Balige ruang sidang Pangururan.-