EKSEPSI-JAWABANKU SBG TERDAKWA?

NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) DAN JAWABAN TERDAKWA
TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
NOMOR REG-PERKARA :PDM-76/PANGR/04.2010
DALAM PERKARA ATAS NAMA DRS.MELANI BUTARBUTAR, MM

Dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHPidana (primer) dan dalam pasal 310 ayat (1) KHUPidana (sekunder).————————-

Disampaikan sendiri oleh Terdakwa Drs.Melani Butarbutar, MM

I. PENDAHULUAN
-Majelis Hakim yang terhormat,
-Penuntut Umum yang saya hormati,
-Sidang pengadilan yang saya muliakan.
Pertama, perkenankanlah saya sebagai terdakwa yang bertindak sendiri, dalam kesempatan ini memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yesus Kristus yang atas berkat dan lindungannya saya dapat menghadiri persidangan ini, karena saya didalam Dia saya memiliki kemampuan dan kekuatan untuk menghadapi segala persoalan yang terjadi pada diri saya, mudah-mudahan Dia mengampuni segala dosa dan kesalahan saya;
Selanjutnya, saya menyampaikan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) dan Jawaban terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tgl. 16 September 2010 yang lalu ditempat ini.

Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Sebelum menyampaikan nota keberatan, saya mohon ijin untuk menyampaikan dan menceritakan kronologis peristiwa dihadapan sidang yang mulia ini, agar dengan demikian semakin jelas dan terang apa dan bagaimana duduk persoalan/kasus yang didakwakan, sebab sebagian besar dari informasi ini tidak tercantum dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi karena tidak pernah diberi kesempatan untuk menceritakannya.

Secara jujur dan dari hati nurani sebagai warga negara dan umat beragama, dibawah sumpah saya menyampaikan kronologis peristiwa sebagai berikut :

1. Kronologis peristiwa dan penulisan berita-informasi di media online
a. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dengan agenda Pembahasan 12 Ranperda dan R.APBD 2009 Kabupaten Samosir dilaksanakan empat tahap yakni pada tanggal 23, 27, 29 Januari 2009 dan Rapat Paripurna Akhir tanggal 31 Januari 2009 dengan agenda mengesahkan 12 Ranperda menjadi Perda Kab.Samosir dan R.APBD 2009 menjadi APBD 2009.
b. Sebagaimana biasa dan memenuhi ketentuan tata tertib DPRD bahwa Rapat-rapat di DPRD Samosir dilaksanakan mulai jam 09.00, sehingga baik Bupati Samosir, Muspida dan jajaran Eksekutif beserta para undangan dan pers sudah hadir di ruang rapat bersama-sama dengan seluruh jajaran Legislatif (DPRD).
c. Situasi dan kondisi serta jalannya Rapat paripurna DPRD Samosir tgl. 31 Januari 2009 tersebut mendapat perhatian dari seluruh hadirin, karena memang pada waktu tersebut merupakan saat pengesahan dan titik awal Pemerintah Daerah (eksekutif) melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Samosir.
d. Sudah menjadi kebiasaan saya pribadi bila mengikuti berbagai acara, selalu mencatat hal-hal yang terjadi dan proses jalannya sebuah kegiatan dengan harapan menjadi sebuah bahan kajian pribadi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2. Tentang penulisan berita-informasi di media online.
a. Dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi dan kebebasan menyampaikan pikiran, pendapat dan kritik, yang dilindungi Undang-Undang, karena saya adalah juga warga negara/warga masyarakat Indonesia, maka secara pribadi saya menjadi ikut “kontributor” berita dalam kapasitas sebagai citizen journalism atau pewarta masyarakat buat sebuah lembaga informasi elektronik Harian Online Kabar Indonesia, dimana tanggungjawab berita berada pada pengirim berita yang telah didaftar/mendaftar terlebih dahulu, dan untuk masuk kedalam situs berita/mengirim berita harus terlebih dahulu mencatatkan identitas dan password yang sudah terdaftar sebelumnya.

b. Sejak mendaftar pribadi sebagai pewarta warga masyarakat (bukan sebagai pejabat atau Pegawai Negeri), namun dengan harapan dapat menjadi media komunikasi-informasi dan mempromosikan Kabupaten Samosir , cukup banyak berita-berita yang saya kirim dan ditayangkan di media HOKI (www.kabarindonesia.com), biasanya berita yang saya kirimkan menyangkut perkembangan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan terutama dibidang kepariwisataan.
e. Demikian juga berita yang dipersoalkan oleh pengadu 2 orang oknum (mantan) anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2004-2009, yang saya tulis dan kirimkan ke harian online www.kabarindonesia.com tersebut dan ditayangkan pada tgl. 02 Februari 2009 dibawah judul “Penetapan 12 Perda dan APBD 2009 Kabupaten Samosir” yang pada pokoknya berisi informasi-berita tentang proses jalannya rapat paripurna akhir DPRD Samosir tgl. 31 Januari 2009 (copy berita terlampir).
f. Adalah sebuah ketentuan bahwa setiap berita yang ditayangkan dan komentar pembaca atas berita selalu diinformasikan oleh pihak pengelola HOKI; seingat saya beberapa hari kemudian setelah ditayangkan, berita tersebut mendapat komentar dari seorang pembaca dengan inisial TS, yang kemudian saya ketahui TS berprofessi wartawan sbg pembaca pertama berita tersebut dan selanjutnya (mungkin) memberitahu kepada anggota DPRD Samosir dan memprovokasi.

3. Tentang keberatan Anggota DPRD dan permohonan maaf dari saya sebagai terdakwa:
a. Bahwa setelah terbitnya berita tersebut, tersiarlah issu bahwa Kadis Pariwisata Samosir, Drs.MB menulis berita fitnah, penghinaan dan pelecehan Legislatif di internet , bahkan pemberitaan pers MedanBisnis tgl. 13 Februari 2009 dibawah judul “DPRD Samosir Kepanasan”; sehingga saya memahami sejak terbitnya berita internet tersebut semua anggota DPRD sudah mengetahui dan membacanya baik langsung ataupun copy berita yang diberikan oleh pembaca
b. Masih di bulan Februari, kepada Pejabat di Sekretariat Daerah (Asisten I dan Asisten III), termasuk kepada Bupati Samosir saya jelaskan kebenaran dari issue tersebut, bahwa memang saya secara pribadi dan sebagai citizen journalism yang membuat dan mengirim berita itu ke media online menceritakan proses, situasi dan kondisi rapat paripurna DPRD dan memang didalamnya ada juga semacam kritikan, dengan tidak ada maksud melecehkan atau memfitnah.
c. Atas saran rekan pejabat dan petunjuk Bupati Samosir, saya kembali mengirim berita PERMOHONAN MINTA MAAF DAN RALAT BERITA di media yang sama dan ditayangkan pada tgl. 12 Februari 2009 antara lain isinya “ saya tidak ada maksud menyalahkan atau menyudutkan, dan saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir, para Pimpinan di lingkup Pemkab Samosir, masyarakat Samosir dan seluruh pembaca di seluruh dunia” (copy berita terlampir).
d. Waktu bergulir terus, ternyata beberapa Anggota DPRD Samosir belum puas atas permohonan maaf saya di media online tersebut, sehingga atas prakarsa dan fasilitasi sahabat saya yakni Kompol P.G.Silaban/Kabag Bina Mitra Polres Samosir dan Drs. Subandrio Parhusip/Asisten III Setdakab, pada bulan Maret (maaf saya tidak ingat tanggalnya), kami melakukan pertemuan dengan dua orang anggota DPRD Samosir yakni Sdr. Marko Sihotang dan Sdr. Nasib Simbolon, di rumah makan Sampean Rianiate; pada waktu itu saya menceritakan isi berita di internet dan berita permohonan maaf. Pada waktu itu saya menyampaikan permohonan MAAF secara pribadi maupun secara lembaga, dan kepada keduanya (dalam adat Batak saya panggil tulang/hula-hula) saya mohon maaf serta menitipkan permohonan maaf saya kepada seluruh anggota DPRD atas berita tersebut.
e. Pada bulan Juni 2009, Sdr. Marko Sihotang pernah menelepon saya dan meminta dukungan dalam rangka kampanye untuk menjadi Caleg periode berikutnya, ketika itu dengan tulus dan jujur menyampaikan keterbatasan saya, namun sebagai sahabat dan mengingat dia sebagai anggota DPRD saya berupaya memberikan sedikit bantuan dana sewaktu dia datang ke kantor.
f. Permohonan maaf yang saya sampaikan melalui media online dan langsung kepada kepada dua orang oknum Anggota DPRD tersebut ternyata belum cukup, sehingga pada saat Rapat Panitia Anggaran untuk membahas LKPJ Bupati dan P.APBD 2009 di Hotel Gorat Palipi tgl. 1 s/d 11 September 2009, ketika waktu pembahasan dgn SKPD Dinas Pariwisata Seni Budaya Samosir, persoalan berita internet itu kembali dibuka oleh Panitia Anggaran DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua Oloan Simbolon ST dan Drs.Abad Sinaga dihadapan Pejabat Eksekutif yang hadir pada saat itu.

g. Kendatipun agenda rapat tgl. 1 September 2009 mengenai pembahasan LKPJ dan P.APBD 2009, namun Anggota DPRD/Panitia Anggaran DPRD yang hadir “memaksa” agar saya menjelaskan “kasus” berita di internet, jika tidak pembahasan dengan Dinas Pariwisata tidak dilanjutkan. Dihadapan peserta rapat Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif, saya pribadi “disidangkan” dan menjelaskan kepada anggota DPRD (ada rekaman audio Sekretariat DPRD) sbb :

– Bahwa tulisan di media www.kabarindonesia.com adalah berita yang saya kirim, secara pribadi dalam kedudukan sebagai pewarta warga masyarakat (citizen journalism) dan tidak berkaitan dengan lembaga/jabatan.
– Isi berita tersebut menceritakan/menginformasikan proses waktu, situasi dan kondisi rapat serta hasil rapat DPRD tgl. 31 Januari 2009.
– Tentang potongan kalimat (kata-kata yang tertulis dalam berita), yang dianggap telah menghina, melecehkan dan mencemarkan nama baik DPRD sebagai lembaga yang terhormat pilihan rakyat; saya jelaskan bahwa hal tersebut sebagian kutipan dari pendapat orang lain (alm.Burhanuddin Napitupulu, ketika itu masih Anggota DPR-RI) dan pengandaian atas suasana/kejadian dalam rapat; yang menurut pribadi saya hanyalah sebuah pendapat atau kritikan, bukan dalam maksud melecehkan.
– Beberapa anggota Dewan menyampaikan pernyataan bahwa saya menulis berita tersebut demikian karena saya bukan putra daerah, namun saya tidak menanggapinya, berkali-kali menyampaikan PERMOHONAN MAAF bahkan MARSOMBA kepada Anggota Panggar, atas kejadian berita tersebut.
– Pada waktu itu, saya benar-benar mengalami shock menghadapi seluruh Panitia Anggaran DPRD yang bersikukuh tidak menerima penjelasan dan permohonan maaf, bahkan mengancam akan membahasnya kembali dalam rapat paripurna DPRD dihadapan Bupati Samosir.
– Di akhir pembahasan kasus ini, Kedua orang Wakil Ketua DPRD akhirnya memberi pemahaman kepada Anggota Panggar bahwa memperhatikan saya telah berkali-kali memohon maaf dan “marsomba” serta menjelaskan duduk persoalan; sebagai orang Batak yang beradab-beradat wajar jika Anggota DPRD memaafkan kesalahan, apalagi sebagai orang beragama karena Tuhan pasti menerima permohonan maaf. Karena itu Anggota DPRD diminta dan sepakat untuk berlapang dada, memberikan maaf dan tidak perlu lagi membukanya pada Rapat Paripurna DPRD dengan Bupati Samosir.
– Ketika itu semua sepakat dan akhirnya melanjutkan pembahasan tentang KUA-PPAS dan RKA Dinas Pariwisata.

h. Seiring perjalanan waktu, pada waktu Rapat Paripurna DPRD tentang Pembahasan LKPJ Bupati 2008 dan P.APBD 2009 digelar tgl. 11 September 2009, dengan agenda mendengarkan pemandangan umum, tanggapan perorangan Anggota DPRD, beberapa anggota DPRD Samosir menyampaikan kritikan bahkan mengungkap kembali masalah pemberitaan internet yang dilakukan oleh saya Drs.Melani Butarbutar, MM, Kadis Pariwisata Samosir, dengan pendapat bahwa saya tidak berkompeten dan tidak cocok mengelola kepariwisataan, dan meminta Bupati agar memperingati dan menerapkan hukuman disiplin kepada saya (mungkin maksudnya memecat saya dari jabatan)

i. Pada tgl. 14 September 2009 Bupati Samosir menyampaikan nota jawaban kepada DPRD pada Rapat paripurna tersebut, termasuk menjelaskan-menjawab tanggapan-pemandangan umum anggota DPRD tentang masalah/kasus berita internet tersebut, pada waktu itu dalam nota jawaban Bupati Samosir kembali menyampaikan PERMOHONAN MAAF atas kejadian yang dilakukan bawahannya (saya) dan menganggap bahwa masalah tersebut sudah selesai , dan memang pada rapat paripurna terakhir tgl. 17 Sept, 2009, masalah/kasus tersebut tidak lagi dibahas/ditanggapi oleh rapat DPRD.

Majelis Hakim yang mulia dan Penuntut Umum yang terhormat,

4. Tentang surat pengaduan oknum (mantan) anggota DPRD Samosir 2004-2009 dan pemeriksaan oleh aparat Penyidik Polri :

a. Kendatipun waktu sudah memasuki 6 bulan sejak berita terbit dan dibaca-diketahui oleh Anggota DPRD, dan saya sudah 3 kali menyampaikan permohonan maaf ditambah permohonan maaf dari Bupati Samosir sebagai atasan langsung dalam jabatan, namun masih saja ada oknum tertentu yang selalu “mengungkit” masalah tersebut .
b. Pada tgl. 18 Nopember 2009, saya ditemui oleh 4 orang wartawan di Hotel Toba Beach dan mereka menyampaikan adanya rencana Anggota DPRD mengungkap kembali kasus berita internet tersebut dan mengadukannya ke Polisi, mereka menyatakan diri sebagai mediator mempertemukan saya dengan Anggota DPRD untuk berdamai; kemudian besok harinya tgl. 19 Nopember 2009 saya diminta bertemu dengan 2 orang anggota DPRD ( maksudnya Marko Sihotang dan Marlon Simbolon) di Hotel Carolina untuk menyelesaikan kasus tersebut, namun keduanya tidak hadir bahkan 2 orang wartawan bersama staf saya Drs,Mahler Tamba “meminta” agar saya menelepon kedua anggota DPRD tersebut. Ketika itu saya merasakan sesuatu yang aneh, sebab persoalan tersebut sudah dianggap selesai, dan sesungguhnya saya yang dituduh/pesakitan, saya merasa ada sesuatu maksud dibalik upaya mediasi yang mereka lakukan.
c. Menjelang demisionernya keanggotaan DPRD periode 2004-2009 (pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 pada tgl. 23 Nopember 2009) Sdr. Marko P.Sihotang dan Marlon Simbolon menyampaikan pengaduan kepada Polisi dengan surat pengaduan tgl. 18 Nopember 2009 dan diterima Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/187/XI/2009/SMR tgl 20 November 2009;
d. Dalam surat pengaduan tersebut mereka menuduh saya melalui tulisan, telah melecehkan sebagian anggota DPRD periode 2004-2009 dan membuat perasaan tidak senang DPRD seluruh Indonesia dan khususnya DPRD Samosir yang merupakan penjelmaan 130 ribu penduduk Samosir, seraya mengutip kata/kalimat yang ada dalam berita tersebut. Selanjutnya tulisan tersebut merupakan perbuatan fitnah, merupakan pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak senang yang dapat diganjar pasal 335 KUHPidana, melakukan penyebaran fitnah melalui media elektronika yang dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU No, 11 tahun 2008 tentang ITE.
e. Pada akhir surat pengaduan, kedua orang pengadu meminta agar saya Melani Butarbutar dapat diproses sesuai KUHPidana maupun UU ITE, dan saya disebut sebagai Kadis Pariwisata tanpa hak sudah melanggar UU ITE.
f. Dengan surat Panggilan No.Pol.S.Pgil/ 5511/XI/2009/Reskrim, tgl. 23 Nopember 2009, maka pada tgl. 25 Nopember 2009,Polisi melakukan pemeriksaan kepada saya sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 310 atau 311 atau 315 atau 316 KUHPidana.
g. Pemeriksaan Kedua tgl. 9 Desember 2009 dengan Surat Panggilan No.Pol.S.Pgil/595/XI/2009/Reskrim tgl. 8 Desember 2009, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 atau 311 yo 316 dari KUHPidana.
h. Pemeriksaan Ketiga tgl. 26 Desember 2009 dengan Surat panggilan No.Pol.Sp.Gil/637/XII/2009/Reskrim tgl. 24 Desember 2009, meminta keterangan tambahan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 yo 316 KUHPidana, sekaligus menyita Laptop merk Toshiba yang dipakai sebagai alat untuk membuat surat elektronik.
i. Dengan surat panggilan No. S.Pgil/285/IV/2010/Reskrim tgl. 20 April 2010, dipanggil untuk hadir guna melimpahkan perkara kepada Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Pangururan.
j. Dalam setiap pemeriksaan, saya sebagai Tersangka menjawab dengan benar dan jujur apa yang ditanyakan oleh Penyidik, termasuk riwayat tugas dan pekerjaan saya sejak diterima menjadi PNS tahun 1976.

Majelis Hakim dan Penuntut Umum yang terhormat, Sidang pengadilan yang mulia,

Demikianlah kronologis peristiwa dan kejadian yang saya alami sejak terbitnya berita tersebut, sekali lagi dengan sejujurnya dan dibawah sumpah/janji saya menceritakan kronologis peristiwa yang sebenarnya agar dengan demikian kasus yang didakwakan menjadi terang dan jelas. karena itu tanpa bermaksud menggurui ataupun intervensi dan mengurangi independensi Badan Peradilan sebagai lembaga Judikatif di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum (rechtstaat), saya terdakwa Drs.Melani Butarbutar, MM, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mencermati apa yang telah kami sampaikan tadi.

Saya sungguh mencermati dan merasakan bahwa dengan permohonan maaf beberapa kali dari saya sebagai tersangka/terdakwa dan permohonan Bupati Samosir, dan terakhir secara keyakinan dan kepercayaan saya juga mohon ampun kepada Nenekmoyang Si Raja Batak, Ompu Raja Nabolon (Si Raja Naiambaton) dan kepada Tuhan Yang Maha Esa; ternyata kedua orang pengadu belum puas, dan bahkan mengadukannya kepada Penegak Hukum beberapa hari menjelang status mereka demisioner sebagai anggota DPRD Samosir periode 2004-2009, karenanya saya simpulkan bahwa sejak awal saya melihat keinginan dan kepuasan mereka sesungguhnya adalah memenjarakan saya, sehingga Bupati Samosir memecat saya dari jabatan.

Karena kondisi pengalaman inilah maka saya untuk saat ini tidak didampingi pengacara, karena saya menganggap sidang ini adalah pengadilan hati nurani untuk mencari keadilan hati nurani berlandaskan kasih, adat dan kejujuran, bukan karena dendam atau keinginan-kepuasan pribadi;

Selanjutnya kepada Majelis Hakim yang mulia, saya selaku Terdakwa mengajukan eksepsi setelah menemukan hal-hal yang prinsip dalam surat dakwaan dimaksud yang dapat diidentifikasikan sbb :

a. Selama dalam pemeriksaan Polisi, pasal-pasal KUHPidana yang disangkakan sangat membingungkan saya dan berbeda dengan pasal yang dituduhkan dalam surat pengaduan oknum mantan Anggota DPRD yang terhormat;
b. Dakwaan telah melanggar ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan sehingga dakwaan menjadi kabur (obscure Libel);
c. Tindak pidana yang dituduhkan kepada saya telah memasuki masa kadaluarsa (eceptio in tempores) sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat (1) yo pasal 79 KUHPidana.
d. Bila perbuatan tersebut dianggap merugikan reputasi, nama baik seseorang biasanya dimintai pertanggungjawabannya melalui hukum perdata, dengan demikian Perbuatan yang didakwakan bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

II. TENTANG KEBERATAN (EKSEPSI) DAN SURAT DAKWAAN

-Majelis Hakim yang terhormat,
-Penuntut Umum yang saya hormati,
-Sidang pengadilan yang saya muliakan.

Bahwa keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan pada hakekatnya bukanlah merupakan suatu perlawanan tehadap Jaksa Penuntut Umum atau perlawanan terhadap Dakwaan Negara, akan tetapi tiada lain bahwa eksepsi adalah merupakan instrumen juridis untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat manusia dan kemanusiaan yaitu agar dalam surat dakwaan tidak terdapat suatu masalah yang dapat menghambat proses dan mempertahankan harkat dan martabat manusia itu. Selain itu, kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi dan memberikan penghargaan terhadap harkat , martabat manusia dan kemanusiaan, karena hal ini merupakan salah satu perwujudan dari iman dan keimanan kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sebelum saya menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, terlebih dahulu menyampaikan pernyataan pembukaan tentang status saya dalam penggunaan teknologi informasi www.kabarindonesia.com ;, situasi dan kondisi umum yang terjadi saat berita-informasi tersebut ditulis. Semoga Majelis Hakim yang terhormat memperoleh gambaran yang lebih lengkap, jelas serta dapat memudahkan Majelis Hakim untuk memberikan putusan dalam perkara ini terhadap saya Drs.Melani Butarbutar, MM sebagai terdakwa.

1. Bahwa saya adalah warga negara dan warga masyarakat yang mempunyai hak dan kedudukan sama dengan warga negara/warga masyarakat lain, yang kebebasannya untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dilindungi oleh Undang-Undang (pasal 28 UUD 1945). Dalam pasal yang sama, konstitusi negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyebarluaskan dan memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
2. Tulisan saya di media tersebut yang didakwa menjadi kejahatan penistaan, penghinaan dengan kata-kata tertulis; ditayangkan di www.kabarindonesia.com pada tgl. 02 Februari 2009 dengan judul “PENETAPAN 12 PERDA DAN APBD 2009 KABUPATEN SAMOSIR” adalah sebuah berita dalam kategori Berita Daerah;
3. Bahwa status saya pribadi dalam berhubungan dengan media berita/informasi www.kabarindonesia.com adalah sebagai pewarta (pemberita) atau citizen journalism, yang diberi hak dan kewajiban membuat dan mengirimkan berita-informasi-opini dalam berbagai kategori yang ditetapkan dalam fitur-fitur media tersebut, untuk ditayangkan setelah memenuhi persyaratan berita-informasi. Dan setiap orang/warga negara bebas untuk mendaftar menjadi pewarta/pengirim berita ke media tersebut dengan melengkapi identitas dan password untuk masuk dan membukanya. Karena itu secara pribadi sudah banyak berita pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Samosir yang saya kirimkan dan ditayangkan di media tersebut, dan akibat kasus ini untuk sementara saya tidak mengirim berita lagi tentang informasi dan promosi Kab.Samosir.
4. Bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Samosir tgl. 31 Januari 2009, adalah suasana warga Indonesia- etnis Tionghoa melaksanakan Hari Raya Imlek, sedangkan sidang paripurna tersebut tidak tepat waktu bahkan terkesan bertele-tele hingga berkali-kali diskors karena Anggota DPRD Samosir banyak yang tidak hadir di ruang rapat (tidak memenuhi korum) yang seyogianya dimulai pukul 09.00 wib.
5. Tentang kata-kata dan kalimat dalam berita;, saya ingin menjelaskan bahwa sebuah tulisan (berisikan opini/pendapat/pandangan, kritikan, informasi tentang sesuatu kejadian) dianggap baik dan layak ditayangkan bilamana penulisnya menyampaikan lengkap informasi (dalam bahasa umum disebut memenuhi unsur Siapa, Apa, Kenapa, Dimana, Bilamana, dan Bagaimana atau 5 W + 1H) dan pembaca dapat mengetahui secara jelas dan runtun informasi kronologis peristiwa; sehingga pembaca diharapkan membaca seluruh tulisan secara utuh, kalimat demi kalimat, tidak sepotong-sepotong, karena berdampak pada pemahaman-pengertian yang salah, walaupun diakui setiap pribadi manusia memiliki perbedaan sudut pandangan-tanggapan terhadap suatu hal.
Terkait dengan itu, tulisan yang saya kirimkan menjadi berita di media www.kabarindonesia.com tersebut merupakan informasi yang menceritakan situasi dan kondisi Rapat Paripurna DPRD Samosir tgl. 31 Januari 2009 menurut pandangan-pendapat saya pribadi, dan kutipan pendapat orang lain yang sesuai dengan suasana-situasi, termasuk kata-kata yang dijadikan sebagai pokok dakwaan.

Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat dan
Sidang pengadilan yang saya hormati,

Selanjutnya, perkenankan saya sebagai terdakwa menyampaikan keberatan atas isi surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :

A. Dakwaan Primer, dengan ancaman pidana yang diatur dalam pasal 311 ayat (1) KUHPidana

1. Bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum menyatakan saya terdakwa pada Senin tanggal 02 Februari 2009 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2009 bertempat di Kantor DPRD Samosir Kec.Pangururan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Balige “dengan sengaja melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhannya itu dilakukannya sedang dikeetahuinya tidak benar” terhadap saksi korban MARLON LEONARDUS SIMBOLON dan MARKO PANDA SIHOTANG (Anggota DPRD Kab. Samosir periode tahun 2004 sampai dengan 2009”.
2. Jaksa Penuntut Umum menunjuk waktu dan tempat kejadian perkara secara tidak pasti dan jelas, padahal tulisan saya di media tersebut yang didakwa menjadi kejahatan penistaan, penghinaan dengan kata-kata tertulis; sebenarnya ditayangkan di www.kabarindonesia.com pada tgl. 02 Februari 2009 dengan judul “PENETAPAN 12 PERDA DAN APBD 2009 KABUPATEN SAMOSIR” adalah sebuah berita dalam kategori Berita Daerah; dengan demikian waktu dan tempat kejadian perkara sudah pasti dan jelas yakni tgl. 2 Februari 2009 di media www.kabarindonesia.com, bukan sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum “pada Senin tanggal 02 Februari 2009 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2009 bertempat di Kantor DPRD Samosir Kec.Pangururan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Balige”, dalam hal ini informasi tentang waktu dan tempat kejadian perkara menjadi kabur.

3. Bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan Perbuatan yang didakwakan kepada saya, telah saya lakukan dengan cara “menuliskan surat elektronik (email) di webside www.kabarindonesia.com yang menceritakan situasi rapat terakhir di DPRD Kab. Samosir, dimana dalam sebagian isi surat elektronik (e-mail) tersebut adanya kata-kata…”. Pernyataan ini tidak jelas dan saya keberatan dan tidak menerima jika tulisan tersebut disebut sebagai surat elektronik (email).

Mohon maaf kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Tanpa bermaksud menggurui, saya ingin menjelaskan bahwa dalam penggunaan media elektronik-teknologi informasi beragam fitur yang dipakai dan masing-masing berbeda fungsi atau tujuan misalnya facebook, twitter, chatting, blogs, news, email. Fitur tersebut ada yang bersifat terbuka untuk umum (publish) dan tertutup (private). Surat elektronik (email) adalah surat yang dituliskan di fitur email, yang jelas ditujukan kepada siapa (nama orang yang dituju) dan alamat yang dituju (user name/nama email); sementara tulisan saya adalah berita/news yang ditayangkan di media warta/berita warga (citizen journalism) www.kabarindonesia.com. Dengan demikian saya menyatakan bahwa tulisan tersebut bukan surat elektronik (email), dan tidak memenuhi syarat sebagai surat elektronik karena tidak ditujukan kepada pribadi/oknum (anggota DPRD) dengan nama jelas dan alamat jelas, tetapi masuk kategori berita yang bersifat umum, dan penyebutan dengan kata “mereka” mungkin yang dimaksud kelompok atau Lembaga (makanya pembahasan dan permohonan maaf disampaikan juga pada rapat paripurna DPRD)

4. Bahwa kata-kata “MEREKA PEMALAS DAN TIDAK DISIPLIN, MEREKA TIDAK LAYAK, MUNGKIN SAJA MENUNGGU ANGPAU” dan kata-kata “ENTAH DARIMANA MEREKA MUNCUL BAGAI BURUNG HINGGAP DI DAHAN SEKALIGUS MASUK RUANG RAPAT”, yang dijadikan menjadi titik permasalahan oleh pengadu/saksi korban dan menjadi pokok dakwaan sebagai pencemaran nama baik dengan tulisan elektronik.

Dakwaan tersebut tidak dapat saya terima; dalam pandangan saya itu terjadi karena pengadu membaca sebuah berita atau informasi (bukan surat elektronik) tidak secara utuh, tetapi sepotong-sepotong sehingga dengan “negatif thinking” mereka langsung apriori dan menolak pendapat atau informasi tersebut.

Selain itu, seharusnya pengadu membaca utuh alinea ke 5 dan ke 6 berita tersebut yakni :
“Dalam kondisi seperti ini, banyak komentar yang muncul dan mempertanyakan kredibilitas para wakil rakyat. “Benar juga statemen Burhanuddin Napitupulu” kata seorang warga yang tidak mau disebut namanya, “Mereka pemalas dan tidak disiplin, mereka tidak layak, mungkin saja mereka menunggu angpau?”. Mereka tidak perduli ancaman Pemerintah Pusat yang akan memotong 30 % DAU bila APBD tidak segera disahkan, mereka tidak perduli dengan kehidupan masyarakat banyak.”
“Entah darimana mereka muncul bagai burung yang hinggap di dahan sekaligus masuk ruang rapat, pukul 13.45 Ketua DPRD mencabut skors dan membuka rapat paripurna dihadiri 23 orang Anggota Dewan, selanjutnya fraksi-fraksi menyampaikan tanggapannya antara lain menyangkut 12 ranperda yang perlu segera disosialisasi kepada masyarakat, usul reklamasi pantai, rasionalisasi anggaran belanja pegawai, pembentukan dinas pasar, penelitian dana gotong royong agar tidak tumpang tindih dengan ADD”.

Kondisi yang saya maksudkan dalam tulisan dimaksud dapat diketahui bila berita tersebut dibaca sejak alinea pertama hingga alinea terakhir yang menginformasikan waktu-waktu rapat dan kehadiran anggota DPRD yang mengakibatkan rapat diskors beberapa kali, sehingga perlakuan anggota DPRD selama proses rapat dapat dipandang/ dianggap sebagai pemalas, tidak disiplin, tidak layak sebagaimana statemen Burhanuddin Napitupulu (alm) waktu itu Anggota DPR-RI yang saya kutip dari Harian Medan Bisnis hal II tgl. 21 Januari 2009 dibawah judul “60% Anggota DPR sekarang tidak layak”.
Selanjutnya kata “Entah darimana mereka muncul bagai burung yang hinggap di dahan sekaligus masuk ruang rapat” juga menggambarkan suasana kehadiran anggota DPRD pada pukul 13.45 yang masuk serentak, padahal pada rapat pertama pukul 09.00 wib hingga pukul 11.00 wib (skors pertama) dan pukul 11.30 wib hingga pukul 12.45 wib (skors kedua) banyak yang tidak hadir yang berakibat rapat diskors karena tidak memenuhi korum, sementara Bupati Samosir, Muspida dan jajaran Eksekutif dan para tokoh masyarakat, pers dan undangan tetap bertahan menunggu di ruang rapat.

5. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan bahwa “para saksi korban mengetahui informasi ketika surat elektronik tersebut diperlihatkan oleh Sekretaris Dewan Samosir pada saat pembahasan LKPJ tahun 2008 dan P.APBD t.a. 2009 pada bulan September 2009 yang diselenggarakan di Hotel Gorat Samosir”. Jika pernyataan ini dijadikan tempo atau saat diketahuinya peristiwa oleh pengadu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2004-2009, maka saya menyatakan keberatan dan tidak masuk akal, sebab tulisan berita di www.kabarindonesia.com ditayangkan tgl. 2 Februari 2009, selanjutnya komentar dari seorang anggota Dewan diberitakan di MedanBisnis tgl. 13 Februari 2009 dibawah judul DPRD Samosir Kepanasan, petunjuk Bupati Samosir untuk menyampaikan permohonan maaf di media yang bersangkutan tgl. 12 Februari 2009, pertemuan permohonan maaf dengan 2 orang anggota DPRD dihadapan Asisten III dan Kabag Bina Mitra Polres, maka sesungguhnya kasus ini sudah diketahui oleh seluruh Anggota DPRD Samosir termasuk pengadu pada bulan Februari 2009 bukan pada saat Pembahasan LKPJ di Hotel Gorat pada bulan September 2009 (7 bulan kemudian)

6. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan Analisa bahasa yang dilakukan oleh Ahli Drs.Parlaungan Ritonga M.Hum, selaku staff pengajar/dosen Fak.Sastra USU yang mengatakan bahwa kata “MEREKA” adalah kata ganti ketiga jamak yang penggunannya dalam kalimat tersebut mengacu kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Samosir yang aktif pada periode tersebut khususnya yang datang dalam rapat tersebut, dan kata “MUNGKIN SAJA MENUNGGU ANGPAU” dikatakan oleh Ahli tersebut berupa kalimat tanya, namun demikian kalimat tersebut terbuka untuk menimbulkan fitnah;
Menanggapi pernyataan tersebut, pertama-tama saya menaruh hormat kepada ahli bahasa yang telah membantu pemeriksa Polisi memberikan dan menjelasan arti atau maksud kata-kata tersebut. Menurut pemahaman saya ahli bahasa tersebut memberikan makna dan tujuan berdasarkan pengetahuan, pikiran dan opini pribadinya, ahli merasa asing dengan tuntutan pelapor, Ahli tidak memahami tentang suasana dan kondisi lingkungan sekitar yang mempengaruhi atau mengakibatkan munculnya perkataan tersebut dalam berita, akibatnya Ahli tidak membuat pernyataan yang “pasti” tentang makna kata- anak kalimat tersebut, sehingga dia hanya menyebutnya sebagai kalimat tanya“ dan terbuka untuk menimbulkan fitnah dan terbuka untuk menimbulkan penghinaan. Sudah barang tentu, jika itu adalah kalimat tanya, tentu sasaran dan tujuannya belum jelas, dan memang sebuah berita-informasi atau pernyataan selalu terbuka untuk ditanggapi, dipahami secara berbeda oleh orang-orang yang mengetahuinya, kendatipun orang orang tidak selalu siap untuk diberi pendapat atau kritik.

7. Selanjutnya kata-kata “ENTAH DARIMANA MEREKA MUNCUL BAGAI BURUNG YANG HINGGAP DI DAHAN SEKALIGUS MASUK RUANG RAPAT” dinyatakan sebagai kalimat yang menggunakan gaya bahasa hiperbola, memiliki makna yang berlebih-lebihan, tetapi terbuka untuk menimbulkan penghinaan.
Pendapat ahli bahasa atas kata-kata tersebut tidak memberi pemahaman atau pengertian yang jelas karena hanya menyebut “terbuka untuk menimbulkan penghinaan” sementara arti dan makna kata penghinaan tidak disampaikan, justru menurut pendapat saya makna kalimat itu lebih jelas bila dibaca seutuhnya kalimat pada alinea sebelumnya dalam berita, artinya kehadiran mereka serentak/sekaligus diruang rapat dicontohkan seperti burung yang hinggap di dahan, jadi bukan mereka yang disebut burung.
Saya sebagai terdakwa berpendapat bahwa kata-kata atau kalimat-kalimat tersebut tidak dapat dikategorikan penghinaan atau penistaan ataupun pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 (3)

8. Dakwaan (primer) Jaksa Penuntut Umum adalah ancaman pidana sebagaimana diatur pasal 311 ayat (1) KHUPidana : “(1) Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan yang dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”. Catatan : Kejahatan penistaan atau penghinaan yang dinamakan “memfitnah” (laster) dijelaskan dalam catatan No.3 pasal 310

Sebelum saya mengajukan keberatan atas dakwaan primer, saya mengutip catatan dalam buku KUHPidana Bab XVI Penghinaan, yang saya kira berhubungan dengan unsur-unsur dakwaan tersebut :
1) “penghinaan atau menghina yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”, dst.
2) penghinaan itu ada 6 macam ialah menista (smaad0 pasal 310 (1), menista dengan surat (smaadschrift) pasal 310 92), memfitnah (laster) ps. 311, penghinaan ringan (eenvoudige belediging)ps. 315, mengadu secara memfitnah (lasterlijike aanklacht) psl. 317 dan tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking) ps. 318.
Semua penghinaan ini hanya dapat dituntut, apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan), kecuali bila penghinaan-penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu sedang menjalankan pekerjaannya yang sah (pasal 316, 319).
Objek dari pada penghinaan-penghinaan tersebut diatas haruslah manusia perseorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk, dll. Bila objeknya itu bukan manusia perseorangan, maka dikenakan pasal-pasal khusus.
3) Supaya dapat dihukum karena menista, maka penghinan harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah dsb., cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu perbuatan yang memalukan, misalnya menduduh, bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan. Tuduhan diatas harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “ menista dengan surat” dan dikenakan pasal 310 (2).

Dalam catatan dibawah pasal 312 KUHPidana, disebutkan bahwa : 1. Untuk membela kepentingan umum, misalnya menunjukkan kekeliruan-kekeliruan dan kelalaian-kelalaian yang nyata-nyata merugikan atau membahayakan pada umumnya dari pihak-pihak yang berwajib.

Mengacu kepada penjelasan tersebut, maka dakwaan primer yang diatur dengan pasal 311 (1), tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan sebagai kejahatan menista atau menista dengan tulisan, atau salah memfitnah, sebab :
a. Tulisan tersebut adalah berita atau informasi yang sifatnya umum dan saya anggap demi kepentingan umum (pasal 312), dimana isi tulisan/berita mengenai proses dan situasi-kondisi penyelenggaraan rapat paripurna DPRD Samosir tgl. 31 Januari 2009, maka jelas bahwa kata-kata dalam tulisan tersebut adalah bermakna kritikan atau saran/tanggapan dari seorang citizen journalism.
b. Tidak jelas dan pasti apakah berita atau tulisan itu secara keseluruhan atau hanya kata-kata yang dikutip dan penggalan kalimat yang disebut sebagai kejahatan menista dengan tulisan, atau sebagai kata-kata penghinaan atau tidak, karena ahli bahasa yang diminta bantuan menjelaskan tidak secara jelas membuat pernyataan-pengertian dan hanya menyatakan “terbuka untuk menimbulkan fitnah atau penghinaan”.
Menurut kamus Bahasa Indonesia kata hina (kata sifat) bermakna – rendah kedudukannya (pangkat, martabat); – keji, tercela; tidak baik (perbuatan,kelakukan), sedangkan frasa menghina (kata kerja) bermakna : – merendahkan, memandang rendah (hina, tidak penting), -memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (seperti memaki-maki, menistakan), sementara kalimat berita tersebut tidak dalam upaya merendahkan atau memburukkan nama baik orang (tidak ada sebutan nama pribadi) ataupun lembaga/institusi.
c. Bahwa yang dilihat dalam pasal pencemaran nama baik harus terpenuhi unsur maksud dan kesengajaan untuk menista, maka sejujurnya saya katakan bahwa tidak ada maksud penulis untuk menista, menghinaan atau mencemarkan nama baik seseorang, sebab dalam tulisan tersebut digambarkan perilaku atau perlakuan orang-orang yang mengikuti rapat paripurna DPRD, justru dalam tulisan berita tersebut merupakan opini, pendapat ayau kritikan dan bilamana dengan apa yang diutarakan dalam tulisan tersebut ada yang merasa tersakiti/tercemar itu adalah semata-mata Ekses, karenanya dengan kesadaran sendiri saya menyampaikan permohonan maaf.

d. Dalam catatan penjelasan KUHPidana, disebutkan bahwa “Objek dari penghinaan-penghinaan haruslah manusia perseorangan”, dalam hal ini tulisan berita tersebut tidak ada menyebutkan nama/pribadi seseorang, apalagi menyebut nama pengadu Marko Panda Sihotang dan Marlon Leonardus Simbolon, satu kalimat atau katapun tidak ada tertulis dalam berita tersebut, penyebutan Anggota DPRD dalam berita tersebut adalah sebagai subjek pelaku utama kegiatan rapat paripurna, maka yang pantas dan berhak mengajukan keberatan adalah Pimpinan DPRD periode 2004-2009, yang berwenang mewakili lembaga kedalam dan keluar, bukan pribadi-pribadi anggota; sehingga yang didakwakan tidak memenuhi unsur manusia perseorangan sbg disebutkan pasal 311 (1).

B. Dakwaan Subsidair, pasal 310 ayat (1) KUHPidana : “Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista , dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
Saya terdakwa sangat keberatan dengan dakwaan dan tututan hukum pasal 310 ayat (1) ini karena :
a. Tidak jelas bagaimana caranya saya terdakwa disebut dengan sengaja melakukan hal untuk merusak kehormatan atau nama baik seseorang. Kata-kata sengaja menunjukkan adanya niat (buruk) untuk merusak atau mencermarkan nama baik orang lain, sementara saya sendiri menulis berita dan mengirimnya untuk ditayangkan tidak dengan niat buruk malahan yang ada adalah niat untuk menyampaikan informasi dan pandangan atau kritik yang berguna bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Samosir melalui berita-berita tentang acara dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Samosir yang memiliki visi pariwisata, dengan harapan terjadi perubahan paradigma dan pola pelayanan masyarakat. Bilamana saya memiliki niat buruk, tentu saya tidak akan menyampaikan ralat berita dan permohonan maaf di media online tersebut, juga tidak akan minta maaf kepada 2 orang Anggota DPRD dan pada Rapat Panitia Anggaran DPRD di Hotel Gorat, bahkan pada pemeriksaan saya di persidangan jelas saya katakan tidak pernah ada niat saya untuk menghina atau mencemarkan nama baik siapapun, dan saya menyesali tulisan yang muncul atas kelalaian saya pribadi.
b. Unsur “merusak kehormatan dan nama baik seseorang (dalam catatan kaki dijelaskan sebagai kehormatan tentang nama baik, dan objek penghinaan harus manusia perseorangan)” tidak terpenuhi, karena tulisan atau berita tersebut tidak ditujukan kepada manusia perseorangan, tidak ada satu katapun yang menyebutkan nama pribadi sebagai anggota DPRD Samosir. Dalam hal ini bahwa penghinaan dalam hukum pidana, konstruksinya orang bukan badan hukum.
c. Unsur “dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu” Sangat tidak jelas dan berdasar bila kutipan kata “Mereka pemalas dan tidak disiplin, mereka tidak layak, mungkin saja menunggu angpau? disebut sebagai tuduhan yang saya siarkan. Dalam persidangan pemeriksaan saksi ahli bahasa, dikatakan bahwa kata-kata tersebut …………………………; bahkan fakta persidangan para saksi pelapor mengaku mereka tidak hadir sejak awal rapat paripurna DPRD tgl. 31 Januari 2009 dibuka oleh Pimpinan DPRD hingga lebih dari 2 kali diskors karena tidak korum, terbukti dari daftar hadir yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim, mereka hadir pada pukul ………, bersama rekannya yang lain secara serentak, sementara sejak pagi hari pihak Eksekutif, Muspida, Masyarakat undangan dan pers hadir di ruangan menunggu. Mereka membuktikan sendiri apakah mereka disiplin atau tidak. Saya tidak menuduh mereka, kalimat tersebut adalah kalimat pertanyaan yang memberikan kebebasan bagi pembaca untuk menginterpretasi sendiri jawabannya.
d. Tentang unsur penyiaran tuduhan, sesungguhnya hal ini tidak terpenuhi, sebab ……….. hak siar itu dimiliki oleh HOKI, saya hanya sebagai penulis warga yang menulis berita-informasi. Lagipula, pelapor hanya menduga-duga bahwa berita tersebut tersiar ke seluruh Samosir, Indonesia maupun dunia, sementara fakta persidangan membuktikan saksi-saksi yang diajukan mengaku tidak pernah melihat, membaca dan mengetahui berita tersebut langsung dari internet, termasuk penggugat yang mengetahui adanya berita dari Sekretaris Dewan atas informasi dan ditunjukkan staf Sekwan, kemudian dicetak, bahkan sebagian Anggota DPRD yang hadir “meminta klarifikasi” pada rapat Panitia Anggaran tidak mengetahuinya. Dan ketika terbit, berita itu hanya dikomentari oleh satu orang saja dengan initial TS. Itu berarti yang menyiarkan adalah penggugat sendiri.
Jika pejabat atau kaum elit saja tidak mengetahuinya atau melihatnya di internet, bagaimana pula masyarakat Samosir atau Nasional mengetahui ? Menurut saya, justru dengan dijadikannya berita tersebut menjadi kasus dan digugatnya ke penegak hukum, termasuk melalui pemberitaan media cetak, artinya penggugat sendirilah dengan atau tanpa sadar menyiarkan kepada umum bahwa saya Melani Butarbutar, PNS 34 tahun, pejabat Kepala Dinas Pariwisata Samosir, pejabat pendatang ke Samosir, yang tidak punya kuasa, tidak punya apa-apa, orang biasa, telah berani menghina-mencemarkan nama baik 2 orang Anggota DPRD yang terhormat, berkuasa, memiliki kekuatan,dipilih oleh 131 ribu orang, melalui tulisan di internet.

e. Unsur “menista” ( dengan tulisan) tidak terpenuhi dalam dakwaan ini, karena dalam pemahaman dan pengetahuan saya tidak ada satu katapun dalam berita tersebut yang dapat kategorikan sebagai kata-kata penistaan. Akan halnya kata-kata kutipan statemen yang dituliskan dalam berita tersebut “Mereka pemalas dan tidak disiplin, mereka tidak layak, mungkin saja menunggu angpau?, dan kata-kata “entah darimana mereka muncul bagai burung yang hinggap didahan sekaligus masuk ruang rapat” merupakan kata-kata yang menggambarkan suasana-situasi kondisi dan perilaku peserta selama berlangsungnya rapat Paripurna akhir DPRD Samosir tgl. 31 Januari 2009, yang dimulai jam 09.00 dan berakhir jam 19.00, dengan skors sampai tiga kali; padahal diketahui Pemerintah Pusat telah mengancam daerah untuk memotong DAU sebesar 30 % bila APBDnya belum ditetapkan, tentu akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat banyak .
f. Kata-kata yang dipisahkan dari kalimat utuh berita tidak dapat dipergunakan sebagai unsur dakwaan “merusak kehormatan nama baik atau menista” sebab pengertian dan pemahamannya tidak jelas, masing-masing orang pribadi yang membacanya pasti memiliki perbedaan pandangan dan pengertian, dan bagi orang yang “negatif thinking” dapat membelokkannya menjadi kata-kata yang bermaksud lain (menista). Ketidak jelasan pengertian kata-kata tersebut nampak dari pendapat ahli bahasa yang menyatakan kalimat tanya, yang menggunakan gaya bahasa hiperbola, memiliki makna yang berlebih-lebihan, tetapi terbuka untuk menimbulkan penghinaan. Disini ahli bahasa tersebut memiliki keragu-raguan dalam memberi arti/makna dan tujuan kalimat tersebut, hal ini saya akui wajar karena ahli tersebut adalah sama seperti saya juga, manusia yang tidak sempurna dan memiliki pandangan berbeda.
g. Bilamana berita-tulisan tersebut dianggap sebagai tindak kejahatan penistaan, penghinaan atau pencemaran nama baik, maka dalam pandangan saya hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 dan menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di masyarakat, sebab konstitusi negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyebarluaskan dan memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

III. KESIMPULAN

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Penuntut Umum yang saya hormati, dan
Sidang Pengadilan yang saya muliakan.

Bahwa setelah mempelajari dengan saksama dan dibahas berdasarkan acuan juridis yang berlaku sebagaimana saya uraikan dalam bagian I dan bagian II diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP, dengan kata lain Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan dakwaannya secara cermat, jelas dan lengkap; karena dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan secara tidak pasti yakni “pada Senin tanggal 02 Februari atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2009”, bertempat di Kantor DPRD Samosir Kec.Pangururan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Balige. Kata “atau” dalam kalimat penyebutan waktu dan tempat menggambarkan ketidak pastian atau keraguan sehingga dapat membingungkan (confuse) atau menyesatkan (misleading). Kemudian Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan karena hanya menyebutkan keberatan saksi korban namanya tercemar oleh surat elektronik (email) yang berisikan kata-kata “MEREKA PEMALAS DAN TIDAK DISIPLIN, MEREKA TIDAK LAYAK, MUNGKIN SAJA MENUNGGU ANGPAU ? dan kata-kata ENTAH DARIMANA MEREKA MUNCUL BAGAI BURUNG YANG HINGGAP DI DAHAN SEKALIGUS MASUK RUANG RAPAT” , padahal Jaksa Penuntut Umum mengetahui bahwa tulisan itu bukanlah surat elektronik (email) tetapi berita yang ditayangkan di media online warga pewarta (citizen journalism) www.kabarindonesia.com ; dan isinya tidak hanya sepotong-sepotong kata-kata; akibatnya membingungkan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa para saksi korban mengetahui informasi adanya tindak pidana setelah surat elektornik tersebut diperlihatkan Sekretaris Dewan pada tgl. (tidak jelas) bulan September 2009, padahal Jaksa Penuntut Umum patut mengetahui bahwa tulisan tersebut terbit dan ditayangkan pada tgl. 02 Februari 2009 dan sudah diketahui oleh publik dan Anggota DPRD. Demikian juga Pernyataan ahli bahasa atas pengertian kata-kata dan anak kalimat yang dijadikan sebagai dasar dakwaan, tidak jelas bahkan mengambang.
Dengan demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terurai dengan lengkap, kabur dan tidak jelas (obscure libel), sehingga dakwaan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
2. Tindak pidana yang dituduhkan kepada saya terdakwa, Drs.Melani Butarbutar, MM, telah masuk dalam kualifikasi kadaluarsa (exceptio in tempores) sesuai pasal 74 ayat (1) yo pasal 79 KUHPidana sehingga berakibat pada gugurnya atau hapusnya hak menuntut (penuntutan).
3. Bahwa sebenarnya tulisan saya yang ditayangkan dalam kategori Berita Daerah di www.kabarindonesia.com pada tgl. 02 Februari 2009 dengan judul “PENETAPAN 12 PERDA DAN APBD 2009 KABUPATEN SAMOSIR” adalah sebuah BERITA bukan Surat Elektronik (email) yang lengkap nama penerima/pembaca surat dan alamat elektronisnya; dengan demikian bila perbuatan tersebut dianggap merugikan reputasi, merusak nama baik seseorang (pribadi), membuat rasa tidak senang; biasanya dimintai pertanggungjawabannya melalui hukum perdata, dengan demikian Perbuatan yang didakwakan bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata: atau bila tulisan yang disebarluaskan dengan media cetak-elektronik, maka yang didakwakan adalah ancaman hukuman berdasarkan UU ITE.
4. Bahwa dalam perkara ini, pelapor terkesan menyimpan niat buruk terhadap terdakwa secara pribadi apalagi sebagai PNS/pejabat daerah; karena pengaduan kepada Polisi disampaikan tgl. 20 November 2009, persis 3 hari menjelang kedua pelapor demisioner (tidak lagi menjadi Anggota DPRD Samosir) dan lebih dari 7 (tujuh) bulan sejak ditayangkannya berita tersebut tgl. 02 Februari 2009, permohonan maaf saya di media yang sama tgl. 12 Februari 2009 dan komentar seorang Anggota DPRD periode 2004-2009 di harian MedanBisnis tgl. 13 Februari 2009;
5. Sesungguhnya dan seingat saya, semenjak saya pindah ke Samosir ini, saya tidak pernah berhubungan secara intens dengan kedua pelapor, sehingga tidak ada persoalan atau masalah yang muncul diantara saya dengan pelapor. Karena itu, saya merasakan suatu hal yang aneh. Makanya saya sampaikan ada niat buruk yang tersimpan menjadi dendam, karena kenyataannya permohonan maaf yang disampaikan tetap tidak diterima dan berbagai upaya ‘perdamaian’ yang diprakarsai tetua marga tidak berhasil alias ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Proses pemeriksaan Polisi hingga pengajuan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum membutuhkan waktu yang cukup lama dari bulan November 2009 hingga bulan September 2010 ( 10 bulan). Hal ini cukup mengganggu pikiran dan kinerja saya sebagai PNS, dan memunculkan anggapan saya selaku terdakwa bahwa perkara ini hanya dapat diselesaikan dan diputuskan Pengadilan.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Penuntut Umum yang saya hormati, dan
Sidang Pengadilan yang saya muliakan.

Berdasarkan uraian dan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, dengan ini saya terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia menerima eksepsi ini seraya memutuskan dengan amar sebagai berikut :

1. Menyatakan menerima eksepsi/keberatan dan jawaban terdakwa;
2. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor REG-PERKARA : PDM-76/ PANGR/ 04.2010 adalah Batal demi Hukum (Null and Void)
3. Menyatakan waktu penuntutan perkara tindak pidana telah kadaluarsa sehingga kewenangan menuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini hapus atau gugur seiring dengan itu persidangan yang memeriksa perkara pidana ini tidak dapat dilanjutkan.
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar Laptop milik Pemerintah Daerah yang disita sebagai barang bukti/alat membuat tulisan, dikembalikan kepada Daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata, Seni Budaya Kabupaten Samosir.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Demikian nota keberatan (eksepsi) dan jawaban ini saya susun sendiri dan sampaikan pada sidang pengadilan yang mulia ini, dengan harapan kiranya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan melihat persoalan/perkara ini secara menyeluruh.

Pangururan, 23 September 2010

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *