BATAL DEMI HUKUM, PEMBELAANKU

PEMBELAAN (PLEDOI)

PERKARA PIDANA NOMOR REG. PDM.76/PANGR/04.2010
TERDAKWA AN. DRS. MELANI BUTARBUTAR, M.M

DISAMPAIKAN SENDIRI OLEH TERDAKWA
DIDEPAN PERSIDANGAN

PENGADILAN NEGERI BALIGE

Pendahuluan

Hakim Ketua dan Para Hakim Anggota yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,

Pertama, perkenankanlah saya sebagai terdakwa yang bertindak untuk diri sendiri, dalam kesempatan ini memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yesus Kristus yang atas berkat dan lindunganNya saya dapat menghadiri persidangan ini, karena saya berkeyakinan hanya didalam DIA saya memiliki kemampuan dan kekuatan untuk menghadapi segala persoalan yang terjadi pada diri saya, dan saya percaya Dia telah mengampuni segala dosa dan kesalahan saya;

Selanjutnya, Perkenankan saya – terdakwa — menyatakan terima kasih setinggi-tingginya atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan ini.

Terima kasih terutama saya sampaikan kepada Majelis Hakim yang telah dengan baik, tekun dan bijaksana, berhasil memimpin sidang perkara ini, hingga mendekati penyelesaian dengan tanpa halangan apapun juga, hingga sebentar lagi, majelis hakim akan menentukan nasib seorang insan, sesuai dengan kemuliaan tugas yang Majelis Hakim emban dalam melaksanakan sebagian dari kekuasaan Negara, yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Majelis Hakim karena kemuliaan dan keahlian serta kepribadian yang sangat tinggi.

Demikian tinggi dan mulianya kedudukan Hakim dalam masyarakat, hingga dunia Barat menggambarkan hakim itu sebagai Dewi Tara memegang pedang, yang siap untuk memotong ketidak seimbangan yang terjadi dalam masyarakat, dengan mata tertutup pedang diayunkan untuk menentukan siapa yang bersalah dan membebaskan siapa yang tidak bersalah. Prinsip demikian itu dalam bahasa Latin disebut “Nullum Delictum Nulla Puena” atau dalam bahasa Belanda disebut “Geen straf zonder schuld,” yang berarti tiada hukuman tanpa kesalahan, yang dalam hukum Indonesia dibuat sebagai sendi utama yang pengungkapannya dalam Sila Pertama Pancasila, “ Ketuhanan Yang Maha Esa”” dengan adagium yang sangat terkenal: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Mudah-mudahan Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, maka guna membantu Majelis Hakim mencari dasar-dasar hukum baik formil maupun materiil untuk dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya tersebut, saya dalam Pledoi ini akan membantu Majelis Hakim, mencari ketentuan-ketentuan yang seharusnya diterapkan dalam kasus ini sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan saya, semoga bantuan ini tersebut akan bermanfaat kiranya, sehingga Majelis Hakim akan mendapatkan keputusan yang memang seharusnyalah demikian berdasarkan hukum, agama maupun rasa keadilan.

Hakim Ketua dan Para Hakim Anggota yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,

Persidangan yang mulia, sebelum saya mengupas hasil-hasil pemeriksaan dimuka persidangan, membuat analisis fakta, membuat analisis yuridis dan kesimpulan maka ijinkan saya terlebih dahulu membuat penilaian atas “Surat Dakwaan” dan “Surat Tuntutan” saudara Jaksa Penuntut Umum:
Mengenai Surat Dakwaan

Pada kesempatan ini saya tidak akan mengulangi surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum, namun dengan membacanya secara cermat dan teliti maka nyatalah bagi kita bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 143 (2) b, yakni terutama sekali mengenai uraian unsur-unsur dakwaan Primair Pasal 311 Ayat (1) serta dakwaan Subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHP, bahwa apa yang didakwakan tidak diuraikan beberapa perbuatan dan tidak menyajikan uraian kalimat dalam bentuk utuh yang berhubungan dalam satu kesatuan, yang dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan dan uraian dari gabungan dari beberapa perbuatan sebagaimana merupakan unsur dari pasal-pasal tersebut.

Dari hal mana merupakan indikasi bahwa sebenarnyalah surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sejak semula “batal demi hukum”.

Mengenai Surat Tuntutan

Pada Kamis tanggal 25 November 2010 dalam requisitornya, saudara Jaksa Penuntut Umum telah berkeyakinan bahwa saya –terdakwa– telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 311 Ayat (1), yaitu “Barang siapa dengan sengaja melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diijinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhannya itu dilakukan sedang diketahuinya tidak benar,” oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:

1. menyatakan terdakwa Drs. Melani Butar-Butar secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Menista dengan tulisan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP, dakwaan Primeir;
2. menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama : 7 (tujuh) bulan penjara;
3. menyatakan barang bukti berupa:
– 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba Harman / Karbon dengan seri 28197477Q dikembalikan kepada yang berhak;
– 7 (Tujuh) lembar laporan dan daftar hadir rapat anggota DPRD Kab. Samosir tanggal 31 Januari 2009 terlampir dalam berkas.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,– (seribu rupiah).

Menurut penilaian saya, sangat nyatalah baik kesimpulan maupun dalam pertimbangan yang memberatkan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum terlalu dipaksakan dan tidak wajar dalam batas ukuran menurut KUHP dan KUHAP yang ada dan berlaku. Sebab, sebagaimana akan saya uraikan secara jelas dalam bagian Analisis Fakta dan Analisis Yuridis Pledoi ini, ada beberapa hal yang sangat menentukan dan bagian penting yang tidak terpisahkan dari perkara ini luput dari pengamatan, penilaian dan penyajian saudara Jaksa Penuntut Umum.

Fakta-fakta Di Persidangan

Keterangan saksi-saksi
Sidang Majelis yang kami hormati,
Dalam Pembelaan ini saya tidak akan mengulangi lagi secara lengkap keterangan-keterangan saksi di Persidangan, karena saya yakin yang terhormat Saudara Panitera telah mencatatnya dengan lengkap dan sistematis.

Dalam requisitornya, saudara Jaksa Penuntut Umum ada menguraikan tentang fakta-fakta dipersidangan dimana fakta-fakta persidangan ini adalah merupakan catatannya mengenai keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam persidangan sekalipun catatan yang resmi adalah yang dilakukan oleh Panitera dalam Persidangan ini, saya sebagai terdakwa tidak untuk mempersoalkan hal tersebut namun pada saat yang sama saya juga ingin menyampaikan bahwa selama sidang saya juga telah melakukan pencatatan dari apa yang terjadi selama persidangan yang telah dilakukan selama ini;
Majelis Hakim yang terhormat, Perkenankanlah saya untuk memperlihatkan pada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini tentang apa yang ada dalam catatan saya, yang pada pokoknya:

Bahwa Persidangan pada tanggal 16 September 2010 sidang Perkara Perdana dengan register Perkara NOMOR.REG.PERKARA:PDM.76/PANGR/04.2010 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang dihadiri oleh saya sebagai terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tanpa dihadiri oleh Pihak yang mengadukan.

Selanjutnya pada tanggal 23 September 2010 sidang ke II dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi:

Saksi Pelapor / Saksi Korban atas nama MARLON LEONARDUS SIMBOLON

1. Saksi keberatan dan sangat menghina, karena terdakwa menulis kata-kata yang menyatakan bahwa terdakwa menganggap diri saksi sebagai anggota dewan tidak bekerja maksimal, menuduh menerima uang dan diangap sebagai burung;
2. Mengetahui informasi atau berita di Kantor Sekwan;
3. Keberatan atas tulisan dan pengaduan atas nama pribadi dan atas nama lembaga juga boleh;
4. Tidak ingat kapan mengetahui berita itu tetapi mengetahui berita tersebut dikantor DPRD dan di Hotel GORAT;
5. Melihat langsung dilayar komputer ketika masuk kantor diberitahu oleh Pegawai DPRD;
6. Saksi tidak jelas mengetahui apa yang dilihatnya tersebut;

7. Saksi tidak ingat siapa yang melakukan print out dan tanggal berapa;
8. SAKSI TIDAK PERNAH MELAKUKAN KONFIRMASI ATAS BERITA TERSEBUT KEPADA TERDAKWA, yang pernah ada hanya disaat Pembahasan PAPBD di Hotel Gorat;
9. Saksi menerangkan bahwa Terdakwa ada menjelaskan di hadapan TAPD dan Panggar DPRD, Terdakwa ada Pengakuan salah dan meminta maaf kepada saksi;
10. Tidak tahu alasan dilakukan penulisan itu dilakukan terdakwa;
11. Saksi tidak ingat kapan pengesahan APBD;
12. Saksi tidak tahu tentang apa berita tersebut kemudian, lalu Majelis Hakim menjelaskan pada saksi tentang proses Persidangan dan saksi melanjutkan keterangannya bahwa saksi telah hadir sejak awal di sidang Paripurna;
13. Rapat tidak dibuka sesuai dengan ketentuan, Jam 10.00 Wib tapi saksi hadir pada saat itu dan diskors mungkin karena rapat tidak quorum;
14. Saksi hadir pada pukul 14.30 Wib;
15. Saksi mengadukan terdakwa dikarenakan saksi tersinggung dan merasa tidak senang;
16. Terdakwa sudah meminta maaf di Hotel Gorat tetapi saksi tidak menerimanya dengan alasan bukan agenda rapat pada saat itu, agenda rapat adalah membahas P.APBD.

Saksi Pelapor / Saksi Korban atas nama MARKO PANDA SIHOTANG

1. Saksi mengetahui pertama sekali di Kantor DPRD, satu bulan setelah berita itu dan diberitahu oleh SEKWAN;
2. Tulisan tersebut ditujukan pada Anggota Dewan dan saksi adalah anggota DPRD merasa terhina;
3. Atas berita itu Saksi merasa terhina dan yang lain tidak tahu;
4. Sidang Paripurna di hadiri oleh semua anggota DPRD;
5. Terdakwa mungkin hadir pada saat sidang tersebut;
6. Saksi tidak pernah mengkonfirmasi berita tersebut dan tidak tahu kalau orang lain;
7. Saksi adalah anggota DPRD dari Fraksi/Partai PPD pada saat itu tidak menyetujui P.APBD dan MENYATAKAN DISCLAIMER;
8. Saksi tidak tahu kenapa diskors mungkin tidak ada kesepahaman antara Bupati dan DPRD;
9. Saksi tidak mengetahui berapa kali sidang diskors dan sidang resmi dibuka jam 14.30 WIB;
10. Saksi menganggap tujuan tulisan ditujukan pada anggota DPRD;
11. Saksi tidak mengetahui apakah anggota DPRD malas tidak disiplin dikarenakan saksi tidak seperti itu;
12. Menurut saksi angpau adalah uang;
13. Tidak mengerti kata-kata muncul entah darimana tetapi saksi merasa disebut burung;

Bahwa pada tanggal 23 september 2010 sidang ke III dilakukan dengan agenda, tetap mendengarkan keterangan saksi-saksi:

SAKSI: Drs. TIGOR SIMBOLON
1. Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas hubungan kerja di PEMKAB SAMOSIR;
2. Saksi menyatakan bahwa keterangannya yang ada di Polisi dalam BAP adalah benar;
3. Saksi mengetahui pembahasan di dengan DPRD di Hotel Gorat adalah pembahasan P.APBD pada sekitar bulan September 2009;
4. Saksi dalam rapat tersebut sebagai Ketua TAPD tidak hadir diwakili Wakil Ketua TAPD;
5. Pada saat rapat, ada interupsi yang dilakukan salah seorang peserta rapat dan meminta klarifikasi atas berita di internet dan saya mengetahui berita itu pada saat itu juga ,saya kira sifatnya Pribadi bukan instansional, pembahasan pada saat itu tetap dilanjutkan;
6. Terdakwa pada saat itu hadir dan semua panitia anggaran DPRD dan SKPD hadir, ada 2 orang Wakil Ketua DPRD;
7. Saksi mengetahui tentang berita di internet pada saat di Polisi ;
8. Saksi menerangkan, setelah membaca tulisan tersebut di Kantor Polisi diketahui merupakan kutipan terdakwa dari pendapat BURHANUDIN NAPITUPULU, yang dimuat di Koran lain;
9. Saksi mengetahui bahwa terdakwa sudah ada meminta maaf kepada saksi korban;
10. Saksi menerangkan bahwa tidak ada kata-kata yang menyinggung DPRD;
11. Saksi menerangkan penyebutan kata-kata “mereka” dalam tulisan itu tidak menuju pada siapa-siapa dan disana tidak ada penyebutan nama sama sekali;
12. Saksi menerangkan bahwa anggota DPRD tidak terhina karena tidak diutarakan;
13. Saksi hadir Jam 10.00 Wib dalam rapat Paripurna tersebut dan pengunduran sidang terjadi 2 kali, karena rapat tidak qorum;
SAKSI: IR. HATORANGAN SIMARMATA
1. Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan penggajian dengan terdakwa;
2. Saksi menyatakan bahwa keterangan yang ada di Polisi dalam BAP adalah benar;
3. Saksi mengetahui pembahasan dengan DPRD di Hotel Gorat adalah pembahasan Rapat Tim Anggaran Eksekutif dan Panggar DPRD, Saksi dalam rapat tersebut sebagai Wakil Ketua TAPD dari pihak eksekutif;
4. Saksi menerangkan bahwa semua instansi hadir sesuai dengan undangan;
5. Pada saat rapat ada keberatan terhadap terdakwa yang dilakukan salah seorang peserta rapat dan meminta klarifikasi atas tulisan itu;
6. Saksi tidak mengetahui tentang apa interupsi tersebut namun Ketua sidang melakukan klarifikasi dihadapan semua anggota PANGGAR DPRD, pada saat itu terdakwa sudah meminta maaf, lalu Wakil Ketua DPRD menyatakan bahwa agar pemohonan maaf dari terdakwa diterima dan menambahkan Tuhan saja memaafkan apalagi kita selaku orang Batak, sehingga waktu itu persoalan tulisan terdakwa di internet dianggap selesai lalu rapat dilanjutkan;
7. Saksi menerangkan pada saat rapat di Hotel Gorat itu tidak ada diperlihatkan Print out atas berita tersebut dan sampai saat ini saksi tidak mengetahuinya; lalu diperlihatkan Hakim dlm persidangan.
8. Saksi menjelaskan bahwa permintan maaf tersebut ditujukan pada Anggota DPRD yang hadir pada saat itu dan pada saat itu mereka sudah menerima dibuktikan bahwa pembahasan P.APBD dilanjutkan, karena kalau permohonan maaf tidak diterima pembahasan P.APBD tidak dilanjutkan;
9. Saksi ikut dalam persidangan pada tanggal 31 Januari 2009 dan hadir pada pukul 10.00 Wib dan pada saat itu memang ada diajukan penundaan sidang sebanyak 1 kali;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2010 sidang ke IV dilakukan dengan agenda, masih mendengarkan keterangan saksi.

SAKSI Drs. MANGIHUT SINAGA, MM

Saksi mengenal terdakwa sebagai teman sekerja di Pemkab Samosir, dan terdakwa diketahuinya sebagai seorang penulis.

Saksi menerangkan tentang kondisi Rapat Paripurna pada tanggal 31 Januari 2009, disebut sebagai Rapat P.APBD 2008 dan penetapan 12 Ranperda, Rapat ada diskors sebanyak 2 kali dikarenakan tidak quorum, rapat kemudian baru dibuka pada kira-kira pukul 17.00 Wib setelah Rapat quorum.

Saksi menjelaskan juga rapat yang dilakukan di Hotel Gorat bulan September 2009, tentang P.APBD dan LKPJ Bupati, disana ada komplain Anggota Dewan terhadap tulisan terdakwa atas desakan anggota dewan termasuk pengadu, maka Wakil Ketua DPRD pada waktu itu memberi kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan klarifikasi dan terdakwa menjelaskan serta menyampaikan permintaan maaf, tidak ada komplain atau keberatan lagi karena dianggap sudah selesai dan rapat TAPD dilanjutkan;
Pada tanggal 4 Nopember 2010 sidang ke V perkara ini dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli, tetapi Saksi Ahli yang dimaksud tidak datang.

Keterangan Saksi Ahli: Dibacakan

Berita yang ditulis adalah menceritakan kronologis rapat Paripurna DPRD SAMOSIR pada tanggal 31 Januari 2009 yang ditulis secara lugas, jelas dan lengkap dengan waktu mulai dan berakhirnya rapat dan juga waktu skorsing rapat, menurut saya “Terdakwa mengutip pendapat BURHANUDDIN NAPITUPULU dan menghubungkan dengan kondisi kejadian rapat tersebut, maka adalah pantas terdakwa membuat bahasa kalimat seperti itu bahkan mungkin juga merupakan kalimat koreksi terhadap tindakan anggota DPRD pada rapat tersebut. Hal tersebut TIDAKLAH MUTLAK berarti seperti yang dituliskan, kalimat tersebut adalah kalimat TANYA dan dikutip dari Pendapat orang lain.

Kata-kata atau kalimat “entah dari mana mereka muncul bagai burung hinggap didahan serentak masuk ruangan” kalimat ini menggunakan gaya bahasa HIPERBOLA mungkin dengan rasa emosi dan jengkel terhadap suasana rapat, sehingga terdakwa menuliskan demikian.

Pemeriksaan Terdakwa

Terdakwa ada menghadiri dan hadir sesuai dengan undangan Rapat pada pukul 09.00 Wib, dimana rapat DPRD Kabupaten Samosir mengagendakan mengenai RAPBD 2009, LKPJ 2008 beserta 12 Ranperda dilakukan dalam 4 hari / 4 tahap dan tanggal 31 Januari 2009 adalah rapat akhir;

Terdakwa membenarkan dirinya sebagai seorang penulis berita dan keanggotaannya pada Harian On Line Kabar Indonesia website www.kabarindonesia.com sebagai citizen journalism/pewarta warga;

Terdakwa mengakui akan perbuatannya yang menulis tulisan berita yang ada pada website www.kabarindonesia.com dan dilakukan sebatas dalam rangka pengirim informasi dan mengakui berita tersebut sebagai autokritik, dimana pembuatan berita tersebut dilakukan dirumah dan dikirimkan dari kantor terdakwa dikarenakan kantor tempat kerja Terdakwa mempunyai fasilitas Speedy (jaringan internet) ;

Dalam setiap tulisan yang dibuat oleh Terdakwa, ianya tidak pernah mempunyai niat untuk menghina atau melecehkan siapapun termasuk anggota DPRD.

Terdakwa menyadari kemampuan pemahaman setiap orang dalam menganalisa suatu tulisan berbeda-beda antara yang satu dengan lain, oleh karenanya terdakwa dengan inisiatif dan kesadaran sendiri lalu melakukan tulisan Permohonan Maaf dan Ralat Berita secara resmi yang dikirimkan melalui situs yang sama yaitu www.kabarindonesia.com yang ditayangkan pada tanggal 12 Februari 2009.

Terdakwa juga telah meminta maaf melalui forum formal dan informal pada orang-orang yang merasa tersinggung akibat tulisan itu, yang diawali secara informal pada bulan Maret atas inisiatif dari rekan-rekan terdakwa yakni Bapak Subandrio Parhusip (Assisten III Pemkab Samosir) dan Bpk Golkar P Silaban (waktu itu menjabat Kabag Bina Mitra Polres Samosir ) terdakwa telah dipertemukan juga dengan saksi korban dan disampaikan permintaan maaf termasuk permintaan maaf kepada Anggota Dewan yang lain, secara formal permohonan maaf disampaikan pada rapat TAPD dan Panitia Anggaran DPRD di Hotel Gorat pada September 2009 dimana kedua orang saksi korban hadir dan menerima dengan baik permohonan maaf itu, juga dalam Rapat Paripurna LKPJ bulan September 2009 oleh Bupati Samosir.
TENTANG ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat serta Sidang yang mulia, setelah apa yang saya uraikan tentang apa yang terjadi dalam Persidangan, ijinkan saya sebagai terdakwa mengajukan analisa saya.
Apabila kita teliti dan telaah seluruhnya apa yang terjadi dalam Persidangan, mulai Majelis Hakim dalam memimpin Persidangan, Keterangan-keterangan saksi-saksi yang dimajukan dan didengar keterangannya dalam Persidangan ini yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang dimajukan dan terungkap dalam persidangan maka dapat kita tarik beberapa Fakta sebagai berikut :
PROSES PERSIDANGAN
I. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus dalam perkara ini dalam melakukan Pemeriksaan terhadap saksi ahli, tidak pernah mempertanyakan dan menyatakan keabsahan saksi ahli ataupun menunjukkannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum;

II. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus dalam perkara ini dalam melakukan pemeriksaan belum pernah menanyakan dan atau memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk membuktikan oleh Terdakwa adalah apa yang dibuat oleh terdakwa adalah merupakan sebuah berita dan bukan surat biasa yang mempunyai alamat tujuan yang tertentu dan jelas; dan Terdakwa juga dapat menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan apa yang disaksikan oleh saksi korban adalah tidak benar.

III. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus dalam perkara ini tidak pernah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti dimuka Persidangan;

DAKWAAN DAN TUNTUTAN
DAKWAAN
1. Dari apa yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum terdapat kekeliruan dimana dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam menguraikan Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hal ini dapat dilihat dalam alinea kedua baris ke sembilan “ Para saksi korban merasa keberatan namanya tercemar oleh tulisan …”

Bahwa dari apa yang diuraikan diatas sangat jelas dan terang serta meyakinkan, bahwa Jaksa Penuntut umum tidak menguasai tentang apa yang didakwakannya, dimana dari uraian tulisan yang diperbuat terdakwa dalam bentuk berita yang merupakan rangkaian kata-kata yang menjadi sebuah kalimat yang tersusun rapi sehingga berita itu jelas, terang dan lugas namun tak satu katapun, maupun dalam kalimat kalimat yang diperbuat oleh terdakwa ada menyebutkan sebuah “nama” apalagi nama para saksi korban yaitu baik saudara MARLON LEONARDUS SIMBOLON ataupun MARKO PANDA SIHOTANG.

2. Bahwa dalam surat dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum pada bagian primer alinea kedua baris ke sepuluh s/d sebelas “dimana tulisan elektronik tersebut ditujukan oleh terdakwa kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sedang mengikuti rapat pada saat itu ”

Bahwa Terdakwa dalam membuat tulisan tersebut merupakan tulisan berbentuk berita (Terdakwa adalah anggota Pewarta Warga (citizen journalism) yang dibuktikan bahwa terdakwa telah memiliki identitas dan paswoord yang telah terdaftar dalam situs berita www.kabarindonesia.com), berita yang ditujukan oleh terdakwa kepada www.kabarindonesia.com untuk dimasukkan sebagai berita kategori daerah dan selanjutnya adalah kewenangan dari situs berita www.kabarindonesia.com untuk memberitakannya atau tidak memberitakannya; Patut diketahui bahwa dalam mengakses sebuah situs dan mengirimkan informasi/berita, adalah wajib seorang pengguna terdaftar lebih dahulu sebagai anggota dari situs tersebut dan memiliki password, dan setahu saya hanya seorang berinitial TS yang memberi komentar atas berita tersebut.

3. Bahwa dalam Dakwaan Primer alinea kedua pada baris kedua dan surat dakwaan pada bagian subsidair alinea kedua baris kedua, Jaksa Penuntut umum menuliskan bahwa “ terdakwa telah menuliskan surat elektronik (e-mail) di website www. kabarndonesia.com …”

Bahwa Jaksa Penuntut Umum kembali tidak cermat, tidak teliti dan penuh keragu-raguan serta sangat jelas tidak paham dalam membuat surat dakwaan, dimana Jaksa Penuntut umum menuliskan perbuatan terdakwa telah menulis dalam bentuk surat elektronik (e-mail) adalah tidak benar, apa yang dilakukan terdakwa sebagai anggota dari situs www.kabarindonesia.com adalah membuat dan mengirimkan berita atau dalam dunia tekhnologi informasi disebut sebagai e-news (berita elektronik) sehingga bukanlah berbentuk e-mail (surat elektronik) ;

Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan Penulisan pada website www. kabarndonesia.com …” seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum, sehingga apabila pada Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan Pembuktian dengan sempurna dengan membuka website www. kabarndonesia.com, praktis tidak akan terakses, oleh sebab itu terdakwa harus segera dibebaskan demi hukum;

Bahwa dari apa yang diungkapkan oleh Terdakwa merupakan fakta hukum yang tidak bisa dibantah, dimana hal-hal yang diungkapkan oleh Terdakwa adalah kebenaran yang hakiki dan telah terjadi.
TUNTUTAN
Bahwa dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum telah membuat dan menyampaikan serta membaca di muka Persidangan, adapun yang menjadi fakta hukum dalam Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Jaksa Penuntut umum dalam menguraikan tempat kejadian Tindak Pidana telah diperbuat dengan tidak cermat, dimana Jaksa Penuntut umum menguraikan dalam tuntutannya pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2009 tempat kejadian diperbuatnya tindak Pidana di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samosir, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir tepatnya di Hotel Si Nur;

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2009 Terdakwa tidak Pernah berada di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samosir Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir tepatnya di Hotel Si Nur, akan tetapi Terdakwa pada tanggal 02 Februari 2009 pagi hari berada di kantornya Dinas Pariwisata Samosir, lalu pada pukul 09.00 Wib terdakwa berada di HKBP Bolon Pangururan dalam rangka mengikuti kegiatan NAPAK TILAS NOMENSEN di Samosir;

Bahwa dari fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan dimana Terdakwa yang mengikuti Persidangan pada tanggal 31 Januari 2009 telah membuat Cacatan Kecil terhadap apa yang terjadi pada saat itu, bahwa Terdakwa membuatnya menjadi sebuah berita di rumah terdakwa dan Terdakwa membawa tulisan berita tersebut ke kantornya dan mengirimkan ke website www.kabarindonesia.com dikarenakan fasilitas untuk mengirimkan berita tersebut ada pada kantor terdakwa yaitu fasilitas jaringan internet Speedy dan adapun alamat dari Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir, adalah Jalan Sisingamangaraja Open Stage Pangururan.

2. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat tuntutan kembali mengulang ketidak cermatan atau mungkin ketidakpahamannya tentang lokasi berita ditayangkan yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penulisan alamat situs yang selalu salah dan berubah-ubah pada halaman 1,2,3, 4 disebut situs www. kabarindonesia.com; pada halaman 4 disebut di webside www. kabarndonesia.com, yang kalau diakses tidak akan pernah ditemukan. Demikian juga pada halaman 5 dalam uraian unsur tindak pidana pada bagian pertama, dimana Jaksa Penuntut Umum menuliskan “terdakwa yang telah melakukan perbuatan menista dengan tulisan terhadap saksi…..pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2009 bertempat Kantor DPRD Samosir….” sedang pada uraian unsur tindak pidana bagian kedua, Jaksa Penuntut Umum menyatakan “ pada tanggal 2 Januari 2009 terdakwa dengan mempergunakan 1 (satu) Unit Laptop menuliskan dalam surat elektronik (e-mail) di webside www. kabarndonesia.com”. Menurut saya Jaksa Penuntut Umum membuat Locus yang berbeda dan sudah barang tentu barang bukti harus berbeda juga. Perlu saya jelaskan bahwa untuk membuat sebuah informasi elektronik harus tersedia perangkat keras (berbentuk fisik seperti komputer PC, Laptop, Handphone) dan perangkat lunak berupa program-fitur dan jaringan yang bekerja di dunia maya.

3. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan uraian tentang unsur dalam tindak Pidana pada halaman ke-5 yakni pada surat Tuntutan pada bagian unsur pertama dilakukan pada tanggal 2 Pebruari 2009 dan dilain pihak Jaksa Penuntut Umum membuat Tempos yang berbeda pada unsur yang kedua halaman kelima baris yang ke-6 dan pada bagian unsur yang ketiga pada baris yang ke-5 di tulis oleh jaksa Penuntut Umum terdakwa melakukan pada tanggal 2 Januari 2009, sehingga dari apa yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan perbuatan Pidana terdapat keragu-raguan dan ketidak pahaman atas apa yang didakwakannya;

4. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan keterangan saksi telah ceroboh dan tidak cermat, dimana Jaksa Penuntut Umum telah menuliskan dalam kesaksian MARLON LEONARDUS SIMBOLON dan MARKO PANDA SIHOTANG dalam NOMOR SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA, tentang Pengangkatan saudara MARLON LEONARDUS SIMBOLON dan MARKO PANDA SIHOTANG adalah sama yang terurai sesuai dengan surat KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA Nomor 170/3030.K/2004 tanggal 3 Nopember 2004.

5. Bahwa apa yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam kesaksian saudara MARLON LEONARDUS SIMBOLON dan MARKO PANDA SIHOTANG adalah sama seluruhnya, baik huruf-huruf maupun kata-kata dan kalimat serta tanda baca; Hal ini merupakan hal yang tidak mungkin terjadi apabila dua orang yang berbeda pada waktu yang berbeda membuat suatu pernyataan yang sama, baik huruf-huruf maupun kata-kata, kalimat serta tanda baca dan apa yang diperbuat oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas kembali terulang pada uraian kesaksian dari Drs Tigor Simbolon dan Ir. Hatorangan Simarmata dimana uraian kesaksian para saksi dibuat sama, bahkan sampai pada jumlah huruf-huruf yang terurai di kesaksian tersebut jumlahnya sama;
6. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam uraiannya tentang kesaksian dari Saksi Ahli menyebutkan bahwa saksi korban pada saat Rapat Paripurna yang dilakukan pada tanggal 31 Januari 2009 hadir dan tidak tepat waktu, bahkan saksi korban mengatakan dengan jelas dan tegas menerangkan bahwa ianya saudara MARLON LEONARDUS SIMBOLON dan MARKO PANDA SIHOTANG hadir pada Pukul 14.30 Wib dan hal ini dibuktikan dengan tanda tangan saksi korban yang terdaftar pada daftar hadir yang ditandatangani pada tahap ketiga;
Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat dan Sidang yang mulia,
Setelah apa yang saya uraikan tentang apa yang terjadi dalam Persidangan, juga ijinkan pula saya sebagai terdakwa mengajukan analisa yuridis yang saya pahami sesuai dengan peraturan hukum yang ada dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai ini.
ANALISA YURIDIS yang sesuai dengan Fakta Hukum
1. Bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sungguh-sungguh telah jatuh tempo (Kadaluwarsa) sesuai dengan Pasal 74 Ayat (1) jo Pasal 78 Ayat (1) e KUHP;

2. Bahwa adapun yang menjadi acuan terdakwa dalam melakukan analisa yuridis pada Proses Persidangan adalah Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana pada 160 ayat (1) c , Pasal 65;

3. Bahwa Majelis hakim telah lalai menerapkan hukum tentang menghadirkan saksi, dimana Majelis langsung menyimpulkan untuk melakukan pembacaan kesaksian ahli dan ini bertentangan dengan KUHAP Pasal 162 ayat (1), Pasal 180, Pasal 186;

4. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus dalam perkara ini tidak pernah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti dimuka Persidangan hal ini sangat bertentangan dengan apa yang termaktub dalam KUHAP pada Pasal 181;

5. Bahwa dari apa yang diuraikan oleh Terdakwa pada bagian fakta hukum yang tertera di Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan, dan apa yang diperbuat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat Dakwaan dan surat Tuntutannya, nyata dan tidak dapat disangkal lagi bahwa Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan tidak lengkap, hal ini sangat bertentangan dengan KUHP dan KUHAP yang terdapat pada Pasal 143 ayat 2 (b),bahkan hal ini telah menjadi Yuriprudensi yang ada dan hidup dalam peraturan di Negara kita, adapun Yurisprudensi itu adalah Yurisprudensi MA Nomor 808 K/Pid/1984, Yurisprudensi MA Nomor 33 K/Pid/1985;

6. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan dakwaan dan tuntutannya ternyata tidak menguraikan dengan jelas apa yang menjadi Hubungan Hukum Terdakwa dengan isi dakwaan, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan tuntutannya membawa terdakwa atas perbuatan yang termaktub dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP, disisi lain Jaksa Penuntut Umum menguraikan dengan jelas kapasitas korban adalah sebuah kelompok yakni, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samosir dan yang lebih aneh lagi barang bukti yang disita dengan perbuatan yang dilakukan sama sekali tidak cukup untuk membuktikan perbuatan tersebut dan barang bukti tersebut sampai Pledoi ini di buat dan diserahkan di Persidangan ini tidak pernah diperlihatkan maupun diperagakan;

7. Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan pasal-pasal dalam dakwaan dan tuntutannya dimana Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutannya hanya membuktikan Pasal 311 Ayat (1);

Bahwa apa yang termaktub dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP mengacu pada Pasal 310 KHUP, dimana dalam pasal tersebut unsur yang harus dipenuhi agar selesainya perbuatan itu adalah penistaan yang di tujukan kepada Pribadi (individu) sebagai subjek hukum bukan pada kelompok atau Pejabat Negara;

Bahwa unsur yang terurai dalam Pasal 311 ayat (1) adalah harus merupakan keadaan yang tidak benar (Bohong), sedangkan Perbuatan terdakwa dalam membuat berita pada website www.kabarindonesia.com merupakan sebuah berita yang menceritakan keadaan sebenarnya tentang Rapat Paripurna pada tanggal 31 Januari 2009 dan hal tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi-saksi, termasuk saksi korban yang menyatakan dalam kesaksiannya “bahwa ianya hadir pada Pukul 14.30 Wib” serta adanya kalimat dari saksi korban yang menyatakan “tidak benar setiap pekerjaan yang diagendakan oleh eksekutif (Pemerintah) kepada Legislatif selalu mendapatkan angpau (uang) …”

Bahwa apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum adalah, tentang tulisan berita terdakwa ada menulis “Mereka Pemalas dan tidak disiplin, mereka tidak layak, mungkin saja menunggu angpau?” “Entah darimana mereka muncul bagai burung yang hinggap didahan sekaligus masuk ruang rapat”.

Bahwa terhadap apa yang digambarkan Terdakwa dalam berita yang ditulisnya, adalah sebuah fakta hukum dimana ketika orang-orang yang memegang Amanat Rakyat diundang berkumpul dalam Rapat paripurna;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat dakwaan dan tuntutannya dengan cara memenggal kalimat dalam sebuah alinea yang utuh menjadi sebuah untaian kalimat baru yang terdiri dari kata-kata, yang tentu telah menimbulkan pengertian baru yang menjadi berbeda dari pengertian semula dalam bentuk kalimat yang utuh.
Bahwa terhadap apa yang diperbuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang tidak pernah dan bisa menghadirkan tulisan berita dalam bentuk asli yang diperbuat oleh Terdakwa mengakibatkan semakin jelaslah bahwa Persidangan ini adalah sebuah persidangan yang dipaksakan;

Bahwa apa yang diperbuat terdakwa, adalah merupakan haknya sebagai warganegara untuk mengutarakan apa yang ada dalam Pikirannya tentang sesuatu keadaan, dimana pada tanggal 31 Januari 2009 adalah sebuah momentum penting bagi masyarakat di Kabupaten Samosir akan kemajuan masyarakat pada Tahun Anggaran 2009, dimana pada saat itu Terdakwa yang turut hadir dan mengetahui akan akibatnya apabila APBD tidak disahkan pada tanggal 31 Januari 2009 maka Pemerintah Pusat akan memotong DAU Kabupaten Samosir sebesar 30 % sesuai ketentuan;

Bahwa terhadap apa yang dipikirkan oleh Terdakwa adalah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Samosir, namun terdakwa melihat dan menilai kondisinya tidak seperti apa yang dipikirkan terdakwa, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir yang tidak hadir tepat pada waktunya sesuai undangan rapat yang telah dikirim dan diterima para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahkan akibat dari keterlambatan mereka untuk hadir dalam rapat tersebut Para peserta rapat yang terdiri dari Bupati/Wakil Bupati, USPIDA, Pimpinan SKPD dan masyarakat umum yang diundang untuk hadir pada rapat tersebut harus rela menunggu sejak jam 09.00 wib sampai Pukul 17.00 Wib dikarenakan adanya ketentuan Undang-Undang tentang Pengesahan APBD yang mengharuskan Peserta Rapat Paripurna dari unsur DPRD harus memenuhi quorum Rapat Paripurna.

8. Sebelum saya sampai pada kesimpulan atas pembelaan saya, sebagai orang yang mengerti tentang makna sebuah kalimat dan seorang yang telah bertugas 34 tahun sebagai abdi masyarakat atau PNS (lebih 17 tahun di Samosir) dan mendapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan kedinasan, dengan hati yang tulus dan jujur harus saya katakan, bahwa saya sangat keberatan dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 6 surat tuntutan, dalam uraian hal yang memberatkan : “Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, ….dst ”, menurut pengertian saya Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah membuat sebuah kesimpulan yang tidak berdasar dan tidak logis dan mengada-ada yakni bahwa saya telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Kesimpulan
Hakim Ketua dan Para Hakim Anggota yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,

Saya—terdakwa– dengan ini kembali mengucapkan Puji dan syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, dimana terdakwa telah sampai pada kesimpulan Pledoi ini, yaitu:
I. Bahwa Persidangan dilakukan tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana;
II. Bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umum tidak berdasar dan tidak sesuai serta tidak terbuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan, baik mengenai Locus delictie maupun tempos delictie;
III. Bahwa uraian kesaksian para saksi dalam persidangan, tidak dapat dianggap sebagai saksi dikarenakan saksi-saksi yang dihadirkan bukanlah anggota atau penulis pada situs www.kabarindonesia.com sehingga para saksi tidak pernah mengetahui seperti apa yang disebut harus terturai dalam pasal 311 KUHAP;

IV. Bahwa tidak ada saksi yang menerangkan melihat langsung berita/tulisan tersebut di komputer atau laptop, hanya mengetahui dari orang lain atau melihat foto copy, sehingga tidak memenuhi sebagai saksi, sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (1) KUHAP, atau apa yang disebut dalam asas : Testimonium de auditu (Hearsay evidence);
V. Bahwa apa yang diperbuat Terdakwa adalah merupakan Haknya sebagai warga Negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan apa yang diperbuat oleh Terdakwa tidak ada mengandung unsur kebohongan dan semata-mata diperbuat oleh Terdakwa untuk Kepentingan masyarakat luas;
VI. Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan Pasal terhadap Terdakwa, bahwa dari apa yang diuraikan terdakwa adalah merupakan satu kesatuan oleh karenanya, dengan ini dimohonkan agar Majelis Hakim yang terhormat dalam memberikan Putusannya mengambil suatu Keputusan, yaitu:

1. Menyatakan Perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan Perbuatan Pidana;
2. Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan;
3. Menyatakan dalam hukum bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum;
4. Memulihkan nama baik terdakwa seperti sedia kala;
5. Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) buah laptop merek TOSHIBA Harman/karbon dengan seri 28197477Q kepada Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Samosir selaku pemilik barang;
6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam persidangan ini pada Negara;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon dalam Putusannya menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur dikarenakan telah kadaluwarsa.

Demikianlah Pledoi ini saya sampaikan pada Persidangan yang mulia ini, atas perkenannya untuk membuat suatu Putusan yang berdasar pada Hukum, Keadilan dan Kebenaran yang hakiki saya menghaturkan terima kasih.

Pangururan, 13 Desember 2010
Hormat saya,
Terdakwa:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *