MENANTI SEPAK TERJANG WAKIL RAKYAT.
Pemilihan Umum (Pemilu), Pilpres, Pileg Serentak 17 April 2019 telah berlangsung aman dan damai di seluruh wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di seluruh Diaspora Indonesia di berbagai negara di dunia.
Penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat memilih pemimpin lima tahun ke depan menunjukkan perkembangan demokrasi semakin maju di mata dunia internasional.
Pilpres, Pileg Serentak 2019 harus diakui dengan jujur lebih terfokus pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dibandingkan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA. Padahal, Pileg bahagian tak terpisahkan dari sistem ketatanegaraan Indonesia dalam pembagian kekuasaan (deviation of power) kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif.
Pembagian ketiga kekuasaan ini seimbang dan setara akan melahirkan kualitas demokrasi substantif dalam penyelenggaraan tata kelola berbangsa dan bernegara sesuai amanah konstitusi.
Hiruk-pikuk perhatian publik terhadap Pilpres 2019 telah menyita hampir seluruh energi bangsa, sehingga perhatian terhadap Pileg 2019 terasa sepi dan hampir tidak dicermati seksama eksistensi “Wakil Rakyat” lima tahun ke depan. Hal itu, tentu sangat keliru besar dan sesat pikir, sebab eksistensi “Wakil Rakyat” dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan adalah refresentasi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 dan peraturan perundang-undangan organik lainnya.
Pilpres, Pileg Serentak 2019 melibatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 193 juta lebih, Angka Partisipasi Pemilih Aktif sebesar 80,1 %, 813,000 lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) diikutiaslon Capres/Cawapres, 16 partai politik nasional, 4 partai lokal dengan 245.000 calon legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) untuk memperebutkan 575 kursi DPR RI, 136 kursi DPD RI, 2.207 kursi DPRD Provinsi, 17.610 kursi DPRD Kabupaten/Kota sungguh luar biasa rumit dan kompleksnya. Tapi, perhatian serius terhadap “Wakil Rakyat” itu seolah-olah tenggelam dari perbincangan serius dari publik.
Memilih dan menghadirkan “Wakil Rakyat” sebanyak 20.528 dari 245.000 calon legislatif (Caleg) berkualitas, kafabel, kredibel, kompeten, profesional, berintegritas bukan lah mudah dan gampang. Mengenal rekam jejak (track record) caleg-caleg diperlukan upaya sungguh-sungguh agar tidak salah memberi amanah kepercayaan rakyat kepada orang berpredikat “Yang Terhormat” sebagaimana sering menimbulkan kekecewaan publik selama ini.
Rakyat sering kecewa dan menyesal memberi hak pilih kepada “Wakil Rakyat” tak mampu menjaga amanah kepercayaan rakyat setelah terpilih. Oknum-oknum nakal DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota melakukan tindakan tak terpuji seperti; korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta tindakan pelanggaran hukum lainnya menjadikan “Predikat Yang Terhormat” tercoreng dan ternodai di mata publik atau rakyat pemberi.amanah kepercayaan. Bahkan, tak mustahil pula “Wakil Rakyat” telah mengubah habitatnya jadi “penguasa mutlak absolut” bertindak dan berperilaku tak terpuji atas hak imunitas diatur undang-undang.
Hak konstitusional DPR RI sebagaimana diatur pasal 20 A ayat (1) memiliki hak legislasi, hak fungsi anggaran, dan hak fungsi pengawasan; (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; (3) Selain hak yang diatur pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menfajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas; (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. Selanjutnya tentang Dewan Perwakilan Rakyat diatur pasal 22, pasal 22 A, pasal 22 B UUD RI 1945.
Sementara Dewan Perwakilan Daerah diatur pada BAB VII A DEWAN PERWAKILAN DAERAH pasal 22 C dan pasal 22 D.
Pasal 22 D ayat (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dst.
Sedangkan Pemerintahan Daerah diatur pada pasal 18, 18 A dan 18 B UUD RI 1945 yang selanjutnya dijabarkan pada Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Ruang konstitusi sedemikian besar kadangkala tidak dimanfaatkan optimal “Wakil Rakyat” untuk memperjuangkan kesejahteraan, kemakmuran rakyat secara berkeadilan. Bahkan, telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan yang mengakibatkan kekecewaan terhadap wakil rakyat pilihannya. Oknum-oknum wakil rakyat telah menyelewengkan kekuasaan melakukan tindakan tak terpuji sehingga banyak wakil rakyat harus mendekam di hotel prodeo (penjara) karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diberitakan media massa di negeri ini ataupun media internasional. Hal itu, tentu sangat menimbulkan kekecewaan berat bagi rakyat pemilik hak kedaulatan hak pilih.
Kini rakyat pemilik suara “Menanti Sepak Terjang Wakil Rakyat” terpilih pada Pilpres, Pileg Serentak 17 April 2019 lalu.
Pertanyaannya ialah Mampu kah 20.528 orang wakil rakyat terpilih gantungan harapan memperjuangkan aspirasi rakyat lima tahun ke depan…..???
Benarkah wakil rakyat terpilih menggunakan kekuasaan melekat pada dirinya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat telah memilihnya……???
Mampukah wakil rakyat terpilih menjaga amanah kepercayaan rakyat di pundaknya….???
Benarkah wakil rakyat terpilih memenuhi komitmen politik dilontarkan di ruang publik ketika kekuasaan melekat pada dirinya….???
Mampu kah wakil rakyat terpilih melahirkan legislasi pro rakyat lima tahun ke depan….???
Mampu kah wakil rakyat terpilih menggunakan hak konstitusionalnya, fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan dengan baik dan benar sesuai konstitusi…..???
Sebab menurut Drs. Suprapto & Ir. Rob van Raaij (2007) “DPRD adalah salah satu pelaku politik pembangunan yang sangat penting pada era otonomi daerah, seperti yang dianut Indonesia kini. Peran penting dari DPRD tercermin pada kegiatannya yang bukan saja menyetujui usulan Perda dari Pemda, melainkan melakukan inisiatif untuk mengajukan usulan Perda”. “Perda sebagai kebijakan publik menentukan arah kemajuan setiap.daerah. Artinya, daerah yang mempunyai kebijakan publik yang unggul, akan mampu berkembang menjadi daerah yang unggul.dibanding daerah yang mempunyai kebijakan publik yang biasa-biasa saja. Jadi, peran penting DPRD adalah memastikan bahwa Daerah Otonom dimana mereka berada mempunyai kebijakan-kebijakan publik yang kelas satu”. Karenanya, wakil rakyat (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) berkualitas, kapabel, kredibel, kompeten, profesional, berintegritas amat sangat dibutuhkan mengemban amanah kepercayaan rakyat dalam melahirkan kebijakan-kebijakan cerdas, jenial dan brilian.
Selamat dan sukses kepada wakil rakyat terpilih di seluruh Indonesia. ….!!!
Jadi lah wakil rakyat amanah dan dipercaya sesuai predikat melekat “Wakil Rakyat Yang Terhormat”……!!!
Medan, 30 April 2019
Salam NKRI……!!! MERDEKA……!!!
Drs. Thomson Hutasoit.