By: Ambon Matalensa on Maret 03, 2019 / comment : 0

SAMOSIR,MATALENSA.CO.ID.PANGURURAN – Terdakwa ASN di Dinas Perhubungan Samosir Seharusnya Dibebaskan Demi Hukum.

Samosir, Persidangan Kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun dengan Terdakwa Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golva Fran Putra dilaksanakan di PN Balige Cabang Pangururan, dengan agenda Pemeriksaan Ahli Bidang Penyelenggaraan Kepelabuhanan (Kamis 28/2), dalam hal ini dihadirkan Azis Kasim Djou yang juga sebagai Kepala Bidang Kepelabuhanan Provinsi Kepulauan Riau.
Azis Kasim Djou, menunjukan Sertifikat dan Tanda Pengenal kepada Majelis Hakim PN Balige Cab. Pangururan
Dalam Kesimpulannya Azis menegaskan bahwa jikalah kasus kecelakaan tersebut adalah kelalaian dari Syahbandar maka seharusnya Aparatur Sipil Negara Dinas Perhubungan Kab. Samosir dan Pegawai Harian Lepas petugas Pos Pelayanan pada Pelabuhan Danau Simanindo harus dibebaskan demi hukum, mengingat sampai dengan saat ini Undang-undang Negara Republik Indonesia tidak ada mengatribusikan kewenangan penyelenggaraan fungsi keselamatan dan keamanan Pelayaran kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, jelas pelaksana urusan penyelenggaraan kemanan dan keselamatan pelayaran berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 merupakan urusan Pemerintah Pusat, dan dalam Pasal 407 pada UU tersebut menegaskan bahwa sejak UU 23/2014 ini berlaku maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mengacu dan menyesuaikan pengaturannya dengan UU Nomor 23/2014.
Terbukti bahwa sesunggunya pejabat Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti hal akan pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di sungai dan danau tersebut, terbukti dengan Nota Dinas dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Capt. Rudiana  kepada Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 13 Juli 2017, dimana dalam nota dinas tersebut Capt. Rudiana menyampaikan bahwa berdasarkan UU 23/2014 Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan akan tetapi Syahbandar belum dapat melaksanakan tugasnya
karena menunggu Petunjuk Pelaksanaan terkait Pemberlakuan PM 39 Tahun 2017 dan barang cetak (Surat Laut, Pas Besar, Pas Kecil, Pas Sungai, Pas Danau, Buku Register Kapal dll), dan tindaklanjutnya Dirjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Petunjuk pelaksanaan dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.002/58/10/DJPL-17, tanggal 7 Agustus 2017, namun disayangkan Syahbandar yang seharusnya melakukan tugasnya di Danau Toba tidak pernah ada sampai dengan terjadinya musibah kecelakaan KM. Sinar Bangun dan baru ditempatkan setelah kejadian itu padahal ketentuannya bahwa Syahbandar dari UPT Dirjen Hubla terdekat wajib melaksanakan fungsi kesyahbandaran di Pelabuhan Simanindo Danau Toba apalagi kenyataanya telahpun ada Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor UM.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7 Agustus 2017. Sehingga dengan mengacu pada kewenangan masing-masing yang telah ada dan berpedoman pada  UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dalam amanah pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Bahwa perbedaan tugas antara Penyelenggara Pelabuhan dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Penyelenggara fungsi Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam hal ini adalah Syahbandar dapat dilihat pada Pasal 80, Pasal 207, Pasal 208 dan Pasal 209 pada UU 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 pada PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan, merincikan bahwa tugas penyelenggara pelabuhan adalah melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sedangkan tugas Syahbandar adalah melaksanakan fungsi pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.
Mengacu pada pembagian kewenangan Pemerintahan setelah otonomi daerah sampai dengan tahun 2014, khususnya dalam Bidang Pelayaran Pemerintah Daerah hanya diberikan ruang kewenangan dalam penyelenggaraan pelabuhan, itupun pada pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemda, sedangkan kewenangan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat (Lampiran UU 23/2014 huruf O angka 2. Urusan Pelayaran), terbukti bahwa di seluruh Indonesia tidak pernah ada Syahbandar yang diangkat oleh Menteri Perhubungan yang berstatus sebagai ASN Pemerintah Daerah, disamping itu mengacu NSPK yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan jelas dan telah terang benderang dibuktikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dimana dalam ketentuan umum tepatnya pada Pasal 1, menetapkan bahwa bahwa Pejabat Pengawas Pemeriksa Kapal (Syahbandar) adalah Pejabat Pemerintah yang merupakan ASN dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai keahlian dibidang keselamatan kapal dan diangkat oleh Menteri Perhubungan.
Dalam persidangan tersebut Martua Henry Siallagan, SH selaku Kuasa Hukum Golva, mempertanyakan dengan mengacu atas ketentuan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka siapakah yang bertanggung jawab apabila ada kecelakaan kapal di diperairan  DanuToba ? Tanya Martua Henry Siallagan selaku Kuasa hukumnya Golva kepada Ahli, Azis menjawab bahwa penentuan pertanggung jawaban atas peristiwa kecelakaan kapal di Danau Toba tersebut seyogyanya menunggu dan mengacu atas hasil audit investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai lembaga pemerintah yang berwenang, untuk itu apa hasil audit KNKT atas peristiwa Danau Toba tanya Azis Kembali dan ternyata belum ada saat para terdakwa ditersangkakan dan masih menjadi pertanyaan  namun biasanya KNKT akan mengaudit kemungkinan-kemungkinan kecelakaan kapal akibat alam (angin, arus dan gelombang), ataukah akibat alat angkutnya, ataukah karena kelalaian nakhodanya, ataukah karena ketelodaran dari Syahbandar demikian runtutannya, sehingga jika bukan karena alam dan bukan karena keandalan kapal tersebut maka Nakhodalah yang bertanggungjawab, tetapi jika terbukti ketelodoran atas pengawasan kegiatan bongkar/muat barang atau embarkasi dan debarkasi penumpang yang menyalahi ketentuan keselamatan kapal maka Syahbandarlah yang bertanggungjawab, namun apabila peristiwa kecelakaan akibat fasilitas pelabuhan yang tidak berfungsi atau rusak yang mengakibatkan kerugian oranglain materiil maupun moril maka disitulah murni merupakan tanggungjawab dari penyelenggara pelabuhan, demikian menurut pandangan Azis.
Hakim Anggota dalam kesempatan tersebut juga melakukan pendalaman dengan menekankan pada pungutan retribusi yang dilakukan apakah hal tersebut bukannya berarti Kepala Pos juga bertanggungjawab melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, Azis menjawab bahwa pungutan retribusi oleh Pemerintah Daerah sebagai pengelola pelabuhan hanya terkait jasa kepelabuhanan yaitu jasa atas pemanfaatan asset/fasilitas pelabuhan oleh orang, kendaraan atau kapal  diantaranya berupa pas masuk orang, pas masuk kendaraan dan jasa tambat kapal dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 UU No. 28/2009 tentang Pajak dan untuk pungutan Retribusi Daerah di pelabuhan Simanindo Dinas Perhubungan Kab. Samosir telah mendapat Mandat pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan dengan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Pelabuhan untuk dioperasionalkan, dengan demikian maka posisi status pelabuhan tersebut yaitu asset pelabuhan masih dimiliki oleh Pemerintah Pusat dikarenakan belum terjadi pemindahtanganan barang milik Negara sebagaimana ketentuan Pasal 54 pada PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga Dishub Samosir hanya melakukan fungsi operasional pelabuhan, oleh karena itu maka tanggungjawab dan tanggung gugat tetap berada di Pemberi Mandat (pasal 1 UU 30/2104 tentang Administrasi Pemerintahan), sedangkan penerimaan jasa yang terkait dengan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang diberlakukan di pelabuhan jenis apapun dan milik siapapun menjadi hak pungutan Kementerian Perhubungan yang secara detail telah diuraikan dalam Lampiran romawi III PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, disana tertuang jelas bahwa objek jasa atas kegiatan pemeriksaan teknis, penerbitan sertifikasi perkapalan dan kepelautan, jasa kenavigasian dan jasa pengawasan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan menjadi Penerimaan Kementerian Perhubungan sebagai penerima Atribusi kewenangan penyelenggaran keselamatan dan keamanan pelayaran oleh Undang-undang imbuhnya.
Tambahan penjelasan Azis menyampaikan bahwa menurut pengalaman dan pengetahuannya di Indonesia dalam peristiwa kecelakaan sarana transportasi (kapal/pesawat/bus/angkot) didalam rangkaian perjalanannya dan yang diminta bertanggungjawab adalah pengelola prasarananya, contohnya saat pesawat Lion Air mengalami kecelakaan tidak pernahtuh PT. Angkasa Pura yang disalahkan, atau tenggelamnya kapal setelah bertolak dari Pelabuhan Belawan tidak pernah tuh yang disalahkan adalah PT. Pelindo I, atau Bus yang terbalik dijalan tak ada tuh kepala terminal yang disalahkan, demikian juga seharusnya kecelakaan kapal di Danau Toba tersebut Kepala Pos Simanindo bukanlah pejabat yang harus bertanggungjawab, dan jika terjadi penyelenggara pelabuhan menjadi terpidana maka inilah kasus pertama di Indonesia yang mempidanakan pengelola prasarana atas kecelakaan dari sarana ditengah perjalanannya, sambung Azis. Dan dalam Kesimpulannya Azis menyatakan bahwa jika hasil Audit KNKT Kecelakaan Kapal akibat kelalaian Syahbandar maka yang wajib menjadi terpidana adalah Syahbandarnya, apalagi faktanya bahwa Syahbandar tidak pernah ditempatkan di pelabuhan Simanindo sehingga hal ini jelas merupakan kelalaian dari Kementerian Perhubungan sebagai pemegang atribusi amanat ketentuan perundang-undangan.
Tak patutlah jika kelalaian dari Kementerian Perhubungan karena UPT terdekatnya yang tidak menempatkan Syahbandar di pelabuhan Simanindo sehingga terjadi kecelakaan kapal yang disimpulkan terjadi karena tidak adanya Syahbandar oleh KNKT, tetapi dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab oleh aparat penegak hukum kelalaian tersebut ditimpakan kepada aparatur Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir baik yang ASN maupun Honorer yang bertugas dipelabuhan tersebut, yang jelas-jelas bahwa status kepegawaian yang bersangkutan adalah pegawai pemerintah daerah kabupaten yang bertanggungjawab kepada Bupati dan bukan merupakan Syahbandar yang merupakan aparatur Ditjen Perhubungan Laut maka dalam hal ini bisa dikatakan Dishub menjadi alas kuburnya Kemenhub karena memikul tanggungjawab dihadapan hukum dengan menjadi terpidana atas hal yang bukan kewenangannya itu namanya tumbal dong, tutupnya.

Dalam wawancara selanjutnya Kuasa Hukum Golva, meyakini bahwa dengan uraian dan penjelasan dasar hukum berupa beberapa UU, PP, Permenhub, Nota Dinas Dirkapel, SE Dirjenhubla dan SK Juknis Dirjenhubla terkait keilmuan yang telah disampaikan Saksi ahli Azis Kasim Djou secara terang benderang, Kuasa hukumnya Golva  akan mengajukan pembelaan (pledoi) terkait dasar hukum yang disampaikan tadi, dan dirinya menyakini  bahwa Hakim dengan hati nuraninya pasti akan melakukan tugas sebagai wakil Tuhan dengan sebaik-baiknya karena keputusannya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, disamping itu adagium atau Filosofi dalam hukum menyatakan bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada memenjarakan 1 orang yang tidak bersalah, maka menurut pendapat saksi ahli tadi seluruh unsur dari Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa harusnya dibebaskan demi hukum karena mereka bukan syahbandar dan mereka belum pernah ditetapkan sebagai syahbandar oleh Menhub dan tidak bisa menjadi syahbandar. demikian disampaikan selaku Kuasa Hukumnya Martua Henry Siallagan menutup pembicaraan. (RANTO.S)


36 thoughts on “

  1. Very nice post. I just stumbled upon your blog and wanted to say that I’ve really enjoyed browsing your blog posts. In any case I’ll be subscribing to your feed and I hope you write again soon!

  2. There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form, by injected humour

  3. I enjoy, result in I found just what I was looking for.
    You’ve ended my 4 day lengthy hunt! God Bless you man. Have a
    nice day. Bye

  4. Наша бригада квалифицированных исполнителей подготовлена предложить вам передовые методы, которые не только снабдят надежную покров от мороза, но и подарят вашему зданию элегантный вид.
    Мы работаем с новейшими веществами, заверяя долгосрочный термин использования и выдающиеся решения. Изолирование внешнего слоя – это не только экономия ресурсов на тепле, но и заботливость о природной среде. Сберегательные разработки, какие мы применяем, способствуют не только дому, но и сохранению природы.
    Самое основное: [url=https://ppu-prof.ru/]Утепление коттеджа снаружи цена[/url] у нас составляет всего от 1250 рублей за кв. м.! Это доступное решение, которое превратит ваш домик в действительный приятный уголок с скромными затратами.
    Наши достижения – это не единственно утепление, это составление поля, в где каждый элемент символизирует ваш особенный образ. Мы берем во внимание все все твои запросы, чтобы воплотить ваш дом еще еще более уютным и привлекательным.
    Подробнее на [url=https://ppu-prof.ru/]www.ppu-prof.ru[/url]
    Не откладывайте занятия о своем доме на потом! Обращайтесь к мастерам, и мы сделаем ваш жилище не только комфортнее, но и моднее. Заинтересовались? Подробнее о наших предложениях вы можете узнать на официальном сайте. Добро пожаловать в пространство удобства и уровня.

  5. Windows tabanlı uygulamalar ve web siteleri için, Windows işletim sistemi ile uyumlu bir VDS seçmek önemlidir. Bu tür sunucular, özellikle ASP.NET gibi platformlarla çalışan projeler için idealdir. Windows VDS ile hem esneklik hem de yüksek performans elde edebilirsiniz.

  6. Hello! My name is Aisa. I am 9 years old.
    I live in Lithuania. Please watch my video.
    I made it myself. I hope you like it.

    Fedde le Grand | Vinai | Fisher

    youtube.com/watch?v=7kdIld6uuGI

  7. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  8. Для обеспечения безопасности в финансовых учреждениях, таких как банки, важно использовать современные технологии видеонаблюдения. Программное обеспечение, такое как видеонаблюдение для банков, предлагает интеллектуальные функции, которые позволяют эффективно мониторить и управлять системами безопасности.

  9. На этом сайте у вас есть возможность приобрести виртуальные мобильные номера разных операторов. Они могут использоваться для регистрации аккаунтов в различных сервисах и приложениях.
    В ассортименте доступны как постоянные, так и временные номера, что можно использовать для получения сообщений. Это простое решение если вам не желает использовать основной номер в сети.
    виртуальный номер для твиттера
    Процесс покупки очень удобный: определяетесь с подходящий номер, вносите оплату, и он сразу становится готов к использованию. Оцените сервис уже сегодня!

  10. На этом сайте собрана важная информация о лечении депрессии, в том числе у пожилых людей.
    Здесь можно узнать методы диагностики и советы по улучшению состояния.
    http://adjaraparty.com/__media__/js/netsoltrademark.php?d=empathycenter.ru%2Farticles%2Famitriptilin-pri-bolyah%2F
    Особое внимание уделяется психологическим особенностям и их влиянию на эмоциональным состоянием.
    Также рассматриваются современные медикаментозные и немедикаментозные методы лечения.
    Статьи помогут лучше понять, как справляться с депрессией в пожилом возрасте.

  11. На этом сайте можно ознакомиться с модными новостями. Этот ресурс постоянно обновляем горячие обзоры, чтобы вы всегда оставались стильными.
    Здесь есть мнения экспертов, дополнительно советы по стилю. Следите за модой вместе с нами!
    http://195.2.70.236/threads/stoit-li-tratitsja-na-ljuks.487/

  12. The emphasis on feature assessments across both mobile and desktop software choices is extremely helpful. The focus on IP camera recording, and the time-lapse recording features is useful. I am very interested in learning more about the AI-powered object detection capabilities and how the system can identify between people, cats, birds, and dogs. Is the claim that the functionalities are accessible without cost completely true, or are there other considerations that users need to be aware of?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *