Pdt Gomar Gultom, fb
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan, 21 Agustus 2018, yang menjatuhkan hukuman 18 bulan kepada Meiliana, hanya karena mengeluhkan suara adzan yang terlalu keras dari mesjid di sebelah rumahnya, perkenankan saya menyampaikan:
1. Saya sangat menyesalkan keputusan pengadilan yang sangat jauh dari rasa keadilan ini. Saya melihat keputusan ini hanya untuk menyenangkan massa dan tidak dalam rangka tertib hukum. Sebagai demikian, saya menguatirkan keputusan pengadilan seperti ini bisa menjadi juris prudensi di tempat dan kesempatan lain. Olehnya, saya menghimbau pengadilan di atasnya hendaknya sedia mengoreksi keputusan ini. Saya berharap Ibu Meiliana mengajukan banding. Saya berharap Komisi Yudisial juga memeriksa Majelis Hakim yang memutus perkara ini karena terlalu banyak fakta persidangan dan kesaksian para saksi ahli yang sama sekali diabaikan.
2. Keputusan pengadilan seperti ini adalah buah dari masih diberlakukannya blasphemy law di Indonesia berupa UU No 1/PNPS/1965, yang juga diakomodasi dpada pasal 156 KUHP, sesuatu yang tak patut lagi dipertahankan di tengah era penegakan HAM dewasa ini. Pasal-pasal karet seperti ini sudah saatnya ditinjau karena sangat berpotensi disalah-gunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Selain itu, penerapan hukum seperti ini sangat bias selera mayoritas. Sangat jelas terlihat, setidaknya oleh saya, bahwa jaksa dan hakim mendasarkan keputusannya lebih atas dasar desakan dan tekanan massa ketimbang nalar sehat dan logika hukum.
Selama UU PNPS ini masih dipertahankan, akan banyak korban berjatuhan, khususnya dari kalangan minoritas, yang bisa semena-mena dipidanakan oleh penganut mayoritas.
3. Keputusan seperti ini juga akan semakin mempersempit ruang bagi kelompok masyarakat mengungkapkan isi hatinya di ruang publik karena akan selalu dibayangi oleh tekanan massa. Bagi saya, Ibu Meiliana merupakan satu sosok hebat, seorang yang berani menyuarakan sesuatu yang selama ini terpendam di hati banyak orang, bahkan juga mungkin di hati sebagian kawan-kawan muslim.