[19/5 11:33] Panggabean M: Mari tengok sejenak berapa *Biaya Perawatan PASIEN COVID-19..??*

– Aturan Satuan Biaya Penggantian Untuk Biaya Perawatan Pasien Covid-19. Sesuai *SK Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 Tertanggal 6 April 2020.*

– SK ini jadi patokan Pihak Rumah Sakit untuk mengajukan klaim ke Kementrian Kesehatan. Pemerintah akan mengganti Biaya Perawatan Covid-19 di berbagai Rumah Sakit.

– Biaya Perawatan Pasien Covid-19 *Tanpa Komplikasi:*

1. Ruang ICU dengan Ventilator: Rp15,5 Jt/hr
2. Ruang ISOLASI tanpa Ventilator: Rp12 Juta/hr
3. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif dengan Ventilator:
    Rp10,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan  Negative tanpa ventialtor: Rp7,5 Juta/hr
5. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp10,5Juta/hr
6. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif tanpa Ventilator: Rp7,5 Juta/hr

– Golongan Pasien Covid-19 *Yang Memiliki Komplikasi atau Penyakit Penyerta* sebelumnya spt. Jantung, Ginjal, Hipertensi, Diabetes, Paru-Paru, Hepatitis B dan penyakit lainnya.

1. Ruang ICU dengan Ventilator: Rp16,5 Juta/hr
2. Ruang ICU tanpa Ventilator: Rp12,5Juta/hr
3. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif dengan Ventilator:
    Rp14,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif tanpa Ventilator:
     Rp9,5 Juta/hari
5. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif dengan
     Ventilator: Rp14,5Juta/hr
6. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif tanpa
      Ventilator: Rp9,5 Juta/hr

Asumsi sederhana:
Satu pasien dirawat selama (minimal) 14 hari = Rp.105 Juta (Biaya Terendah) dan Rp.231 Juta (Biaya Untuk Pasien Komplikasi)

*Itu yang ditanggung negara.* Belum termasuk yang ditanggung keluarga.

Gimana bila pasien (maaf) meninggal dunia..??
Pemerintah akan menanggung biaya pemakaman, yang jika ditotalkan di kisaran Rp3,36 Juta/org..

Rinciannya Rp3,36 juta itu sbb:
1. Pemulasaran Jenazah: Rp.550.000
2. Kantong Jenazah: Rp.100.000.
3. Peti Jenazah: Rp1.750.000.
4. Plastik Erat: Rp.260.000
5. Disinfektan Jenazah: Rp.100.000.
6. Transport Mobil Jenazah: Rp.500.000.
7. Disiinfektan Mobil Jenazah: Rp100.000.

Mari berlomba-lomba dan bersama-sama mencegah penularan penyakit Covid-19 agar tidak makin meluas..!!
Aamiin…

NB;
Bagaimana bila tidak ditanggung pemerintah? Misalnya dirawat di Rumah Sakit Swasta, karena tidak mendapat rujukan ke Rumah Sakit Pemerintah.??
Meski Pemerintah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Pandemi Virus Corona sebagai BENCANA NASIONAL, yang seluruh biaya perawatan pasien di Rumah Sakit ditanggung Pemerintah, akan tetapi yang dirawat di Rumah Sakit Swasta tetap harus dibayar pihak keluarga..

Estimasinya biaya? Kisaran di angka; Rp.500-an Juta.
Kenapa tidak dapat rujukan ke Rumah Sakit Pemerintah..??

Tapi, sejumlah keluarga Pasien Covid-19 seperti di Jakarta, beberapa pasien tidak gampang mendapat rujukan ke Rumah Sakit Pemerintah..
Ada yang bisa jawab? Silakan tulis argumen.

*Pesan Keluarga Pasien:* _Taatilah seluruh Aturan dan Anjuran Pemerintah._
Bila Anda menengok total biaya perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, semoga Anda sadar, bahwa penyakit ini bukan KALENG-KALENG..‼‼
MAKA, LEBIH BAIK MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI YANG SUDAH TERPAPAR..‼⁉⁉

Pertanyaan lain, jika seluruh biaya itu ditanggung Pemerintah, siapa yang bakal memikul tanggung jawab cicilan itu?
ANAK CUCU KITA… ‼⁉🤔🤔🤔
Kawan2,kalau biaya perawatan tinggi, dari pada pemerintah menganggarkan utk perawatan yang perorangnya mahal, mana lebih efisien dan efektif merumahkan warga secara ketat dalam jangka waktu tertentu dengan membantu biaya hidupnya. Sepertinya pasca lebaran ini jumlah penduduk yg positif covid bakal menanjak drastis  melihat sosial dan phisical distance tidak dipatuhi di pasar, stasiun, terminal bus, dan bandara. Plus lebaran masih belum bisa ditinggalkan acara silaturahmi dg baju baru..🤔😃
Prihatin ya lihat situasi ..  mudahan kita semua selamat sehat..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *