Dulu di tahun 1976 ketika aku pertama kali diterima menjadi pegawai di kantor pemerintah di Ambarita- Samosir, kehidupan masyarakat masih tergolong sederhana, belum banyak keluarga dan masyarakat yang memiliki mobil, televisi, radio-teprekorder (tape record). Memiliki honda atau kereta (istilah Jakarta : motor) misalnya, hanya pimpinan di kantorku saja yang punya pribadi, kalau mobil merk Volkswagen ketika itu, adalah milik pemerintah sebagai mobil dinas untuk Asisten Wedana/Camat.
Kondisi ini memang dapat dimaklumi, karena tingkat pendapatan masyarakat ketika itu sangat kecil, sasaran utama masyarakat adalah bagaimana anak-anak bisa bersekolah hingga ke perguruan tinggi, makanya memiliki sepeda saja sudah dianggap lumayan untuk mobilitas mengikuti acara adat, bekerja ke ladang, kerja kantor dan kegiatan lain. Ketika itu kami dari kantor bila akan melaksanakan tugas mengantar surat atau memungut pajak (belasting) ke desa-desa sudah pasti dengan jalan kaki, kadang berangkat hari Senin dan kembali hari Sabtu.
Kini, seiring dengan bergulirnya waktu, Samosir yang sudah menjadi daerah kabupaten tersendiri sejak tahun 2004, perkembangan masyarakat terlihat cukup pesat, rata-rata keluarga telah memiliki alat elektronik seperti televisi; rata-rata pribadi (orangtua dan anak-anak) memiliki telepon selular alias handphone, demikian juga honda (kenderaan roda dua);
Pengamatan sementara, saat ini hampir 80% keluarga di Samosir memiliki minimal satu unit kereta/ honda, sebagian keluarga memiliki dua atau lebih baik yang diperoleh sebagai kenderaan pribadi maupun sebagai kenderaan dinas. Kondisi yang demikian dipicu oleh peningkatan pendapatan masyarakat dan mudahnya memperoleh kereta dengan berbagai merk yang ditawarkan dealer dan harga relatif terjangkau, DPnya saja hanya seharga 5 kaleng beras atau padi. Alasan utama untuk memiliki kereta tentu karena kebutuhan kelancaran transportasi ke kantor, ke ladang, mengunjungi keluarga, adat, gereja, pasar dan kegiatan lain bahkan ke sekolah. Yang terakhir inilah menjadi fenomena yang berkembang di berbagai daerah termasuk di Samosir.
Bulan Desember 2010 yang lalu, kebetulan kami sekeluarga menginap rumah kakak di Ambarita, mulai pukul 22.00 wib terlihat banyak orang lalu lalang dengan naik kereta/roda dua dengan kecepatan tinggi dan suara desing knalpot yang memekakkan telinga, mereka pada umumnya usia muda, hingga pkl. 24.00 wib mereka masih lalu lalang di sepanjang jalan Tomok, Ambarita, ke Pangururan. Malam itu, masyarakat di sekitar Ambarita tidak lagi peduli, “rally” sudah mengganggap hal yang biasa, tidak perlu dikomentari dan dibiarkan saja.
Namun ketika waktu menunjukkan pukul 01.00 subuh, kami dikejutkan oleh keributan di depan rumah tempat kami menginap, ternyata telah terjadi kecelakaan di jalan lurus Ambarita-Tomok, tabrakan sesama menyebabkan salah seorang “perelli” hilang, kenderaanya tercampak ke sawah. Dalam kegelapan malam, komunitas perelli tesebut mencari temannya dan ternyata berada di sawah dengan kondisi yang mengenaskan dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas terdekat, nyawa korban tidak tertolong lagi alias “tewas” dan akhirnya diantar ke rumah orangtuanya di Pangururan, sementara teman-temannya yang lain berusaha menghilangkan jejak.
Informasi yang dikumpulkan dari masyarakat di Pangururan dan Ambarita, sudah sejak lama ada komunitas pengendara sepeda motor alias perelli (tentunya illegal) yang terdiri dari pelajar/remaja; biasanya mereka berkumpul pada hari Sabtu malam atau bila liburan sekolah, komunitas ini melakukan kegiatan lomba dan taruhan uang (satu sampai lima juta rupiah), lokasi pertandingan berpindah-pindah agar tidak dapat dimonitor kepolisian, syarat perlombaan ditetapkan bersama yakni garis start dan paling cepat (kecepatan maksimum) sampai di finish dengan variasi gaya diatas kenderaan misalnya berdiri atau tidur diatas kenderaan, tidak memakai rem, yang dapat dipakai hanya pedal gas, dsbnya. Biasanya dengan lokasi berganti-ganti mereka menggunakan jalan umum yang relatif lurus di Pangururan, kemudian pindah ke Kecamatan Palipi, lalu pindah ke Kecamatan Simanindo-Ambarita, bahkan pernah mereka bertanding di kawasan Tele.
Memang sudah merupakan pemandangan yang biasa kita lihat dan rasakan setiap hari (saya dan keluarga tinggal di Pangururan dan Ambarita), banyak anak sekolah/pelajar/siswa dengan memakai kenderaan roda dua melintas dengan kecepatan tinggi, berbonceng dua, tanpa helm, suara bising knalpot; terutama pagi/siang hari ketika masuk/keluar dari sekolah, atau sore/malam hari ketika diberi tugas oleh orangtua. Setiap minggu kita akan melihat kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah, pegawai/aparat atau masyarakat umum yang berakibat pada ancaman jiwa/nyawa korban; serasa tiada hari tanpa kecelakaan lalu lintas.
Mencermati hal ini, Bupati Samosir dan juga Kadis Perhubungan, pada waktu apel gabungan pernah menyampaikan arahan dan himbauan, agar para PNS lebih hati-hati menggunakan kenderaan roda dua dan melengkapi surat-surat kenderaan dan SIM, tertib/disiplin mematuhi peraturan lalu lintas; Hal ini disampaikan karena selama beberapa tahun terakhir, banyak PNS/pegawai yang menggunakan kenderaan dinas roda dua mengalami kecelakaan, terutama sewaktu hari Senin untuk memenuhi kewajiban mengikuti apel gabungan di kawasan Kantor Bupati Samosir. Antisipasi kondisi sedemikian, kepada pegawai diminta untuk mengatur waktu keberangkatan dari rumah, sebab biasanya pada hari Senin di Pangururan, lalu lintas cukup padat dengan kenderaan yang melintas menuju kantor, sekolah, bahkan ke pasar (Nainggolan);
Dua minggu yang lalu diakhir bulan Maret 2011 pada hari Minggu malam sekitar jam 22.00, seperti biasa saya dengan isteri kembali ke Pangururan dari Ambarita; tidak berapa lama kemudian kami melintasi orang berkerumum di pinggir jalan, ternyata dari informasi yang diperoleh ditempat tersebut telah terjadi kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor yang menabrak tiang rumah dan korban langsung tewas di TKP sementara temannya pengendara sepeda motor lain hanya mengalami luka-luka. Menurut informasi setempat korban masih berusia muda, bekerja sebagai supir pada mobil penumpang milik orangtuanya, malam itu dengan kecepatan tinggi melintas menuju tempat tinggalnya di desa lain, ditengarai sudah sering jika melintas selalu dengan kecepatan tinggi dan diduga telah menggunakan “drugs”.
Kejadian yang paling lawas, hari Sabtu minggu pertama bulan April 2011, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang anak (murid ) didepan gedung SD Inpres Ambarita/kantor Pos Ambarita oleh seorang pegawai bengkel sepedamotor, dan kecelakaan lalu lintas yang mencederai seorang anak remaja dengan luka berat di bagian kepala (karena kuatir langsung dibawa berobat ke rumah sakit di Siantar);
Apa yang diceritakan diatas merupakan kejadian yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak terutama dari orang tua dan penegak hukum, sebab rata-rata pengguna sepeda motor adalah anak usia remaja (belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP atau SIM)
Apa yang diceritakan diatas merupakan peristiwa yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak terutama dari orang tua dan penegak hukum, sebab rata-rata pengguna sepeda motor adalah anak usia remaja (belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP atau SIM).
Dari hari ke hari sering ditemukan sepedamotor dikenderai anak kecil (usia SD), tidak menggunakan Helm, berbonceng tiga, kecepatan tinggi, knalpot racing (mengeluarkan suara bising), bahkan cenderung mengalami kenaikan dari sisi kwantitas/jumlah pengendara yang tidak memenuhi syarat (illegal). Hampir setiap hari dapat diamati, anak sekolah yang menggunakan sepeda motor pergi dan pulang sekolah, tidak masalah apakah jarak sekolah dengan rumah itu.
Sesungguhnya, dari rumah anak sekolah berangkat dari rumah lebih cepat namun tibanya disekolah kadang terlambat, kemudian tiba di satu tempat mereka berkumpul (misalnya di simpang Tuktuk-Garoga Kec.Simanindo), dan pada waktunya mereka “berlomba” di jalan lurus menuju sekolah di Ambarita, padahal lalu lintas padat dengan kenderaan mobil, pejalan kaki.
Dalam perbincangan dengan masyarakat, mereka terkesan tidak ambil pusing (apatis) dan bersikap permisif terhadap fenomena ini dan sudah terjadi perubahan “budaya”. Anak-anak tidak lagi takut, patuh pada petuah dan peringatan orangtua/yang lebih tua darinya. Orang tua sudah dianggap kuno, ketinggalan jaman dan tidak pernah tau atau mengerti kehidupan modern-maju (padahal kehidupan modern itu adalah kehidupan yang serba teratur dan diatur, tertib/disiplin, bukan semrawutan) Seorang anak/remaja/pemuda tidak lagi dapat diperingatkan sebab orangtuanya sendiri telah memberikan peluang kebebasan, apalagi orang lain yang mengingatkan akan dianggap keterlaluan. Di sekolah misalnya Guru pernah mengingatkan agar anak-anak sekolah tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah, bahkan sudah pernah juga dilakukan sosialisasi hukum/aturan berlalulintas di sekolah.
Beberapa alasan kenapa sepeda motor diberikan dipakai kepada anak/remaja :
a. Kasihan kepada anak harus jalan kaki padahal jarak rumah dengan sekolah jauh, dan anak akan tiba di sekolah tepat pada waktunya.
b. Orangtua keberatan jika anak sekolah dilarang memakai sepeda motor ke sekolah, karena sepeda motor itu dibeli agar si anak mau sekolah;
c. Mumpung dapat membeli fasilitas kepada anak, agar lebih cepat dewasa dan mandiri.
d. Anak perlu segera kembali ke rumah, makan siang di rumah, dan membantu orangtua bekerja di sawah ladang.
e. Membantu kelancaran urusan keluarga, terutama anak dapat disuruh untuk mengerjakannya.
f. Tidak ada larangan Guru, anak sekolah tidak boleh menggunakan sepeda motor ke sekolah.
g. Pihak Kepolisian terkesan “membiarkan” anak sekolah menggunakan sepeda motor, baik pada masa sekolah maupun di luar jam sekolah.
Dari beberapa alasan tersebut diatas, maka sesungguhnya fenomena anak remaja/sekolah memakai kenderaan sepeda motor merupakan tanggungjawab orangtua, guru dan aparat Pemerintah (Polisi). Orangtua dengan alasan yang tidak logis, sebagai wujud kasih sayang dan bujukan agar anak bersekolah, menurut saya diakibatkan pemahaman orang tua yang kurang terhadap adanya “ancaman” yang mungkin timbul, orangtua tidak memahami kondisi psikologis anak yang masih labil, bahkan ada “rasa bangga” orangtua bila anaknya yang kecil dapat menggunakan gaya kehidupan yang lebih maju dan dewasa.
Karena itulah sesungguhnya sepeda motor wujud “kasih sayang” orang tua adalah racun yang menggerogoti jiwa bahkan menjerat “nyawa” anak-anak sekolah/belum dewasa. Seharusnya bila orangtua benar-benar sayang pada anak, maka sejak kecil harus dibina, diajar dan dididik melalui pemberian pemahaman, logika sebab akibat, bersifat tegas dan tidak memberi kesempatan kepada anak untuk menggunakan sepeda motor baik sehari-hari maupun ke sekolah (dalam keluarga kami hal seperti ini dilakukan, baik dalam pemberian uang maupun penggunaan peralatan rumah tangga dan kenderaan). Pendidikan dan pengajaran yang utama dan pertama bagi anak-anak dimulai dari lingkungan keluarga (Ibu, Bapak, Saudara), dan akan menjadi pengalaman hidup bagi si anak di masa depan.
Solusi kedua adalah aturan yang diterapkan oleh Sekolah, yang menetapkan Larangan bagi anak sekolah untuk memakai sepeda motor ke sekolah, jika kedapatan maka diberi peringatan hingga dapat dikeluarkan dari sekolah, di awal memasuki sekolah, harus dibuat perjanjian dengan orangtua/Komite Sekolah. Dalam hal ini, jika jarak rumah tinggal dengan sekolah cukup jauh, diharapkan orangtua bersedia mencari tempat tinggal/kost bagi anaknya.
Selain orangtua/keluarga yang paling berperan mengatasi fenomena atau masalah penggunaan sepeda motor oleh anak-sekolah/remaja adalah pihak penegak hukum dalam hal ini Polisi Lalu Lintas dan (Aparat Dinas Perhubungan Darat). Aturan hukum atau Undang-Undang Lalu Lintas sudah ada, fasilitas-perangkat untuk pelaksanaannya sudah jelas; Pelaksanaan aturan hukum diterapkan dengan dua opsi pilihan : pertama, sungguh-sungguh ditegakkan/diberlakukan dengan tegas, yakni anak sekolah/remaja tidak boleh menggunakan kenderaan roda dua/sepeda motor; opsi kedua, diberikan kesempatan atau dispensasi bagi anak-anak tertentu yang tinggal jauh dari sekolah dan/atau atas sepengetahuan orangtua; bila kedapatan melanggar ketentuan maka dispensasi dicabut, dan anak tersebut tidak akan mendapatkan SIM. Kedua opsi ini diterapkan setelah terlebih dahulu diberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat dan anak sekolah. Pengawasan dilapangan melalui razia (khusus) adalah wacana pembinaan sebagai upaya repressif, jadi bukan untuk tujuan menghukum atau menerapkan denda semata. Anak sekolah/remaja (belum dapat memiliki SIM) yang kedapatan menggunakan sepeda motor, si anak sekolah diingatkan oleh Guru dan Polisi memberi peringatan dengan sanksi penahanan kenderaan untuk dijemput orangtua, dan bila masih berulang maka si anak tercatat sebagai “orang yang tidak berhak mendapat SIM”. Dalam kaitan ini Polisi dapat bekerjasama dengan pihak Sekolah untuk menegakkan peraturan lalu lintas.
Masyarakat mengetahui bahwa sesungguhnya sesuai aturan yang berlaku setiap pengendara kenderaan harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), SIM dapat diberikan bagi pemohon yang sudah dewasa (umur 18 tahun ke atas) dan sehat jasmani/rohani; itu berarti anak sekolah/remaja belum dapat memiliki SIM dan tidak mungkin diterbitkan oleh Kepolisian.
Lalu mengapa Polisi terkesan “membiarkan” fenomena anak sekolah memakai sepeda motor? Bukankah sudah jelas anak sekolah/remaja melanggar aturan, dan anak sekolah berkendaraan secara “illegal” ?
Salah satu tindakan Kepolisian selama ini adalah Razia untuk pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan alat kenderaan, baik yang dilakukan secara rutin maupun insidental; biasanya lokasi razia dipakai bukan jalan lurus yang terbuka dan terlihat bebas, sehingga terkesan “mengintip”; dilakukan ketika lalu lintas yang padat di hari Senin sehingga para pegawai kantor banyak yang terkena, atau hari-hari pekan untuk merazia kenderaan umum-becak; jadi sifat razia secara umum untuk Pegawai, Orangtua/Dewasa; padahal kenyataan di lapangan kebanyakan anak sekolah/remaja yang melanggar aturan, pagi hari masuk sekolah, siang/sore pulang sekolah, dan sore/malam hari untuk kegiatan lain, pada hari sabtu-minggu. (Tidak) mungkin fenomena ini tidak diketahui oleh Polisi.
Dalam hal ini masyarakat membutuhkan komitmen pihak Kepolisian untuk segera menyelesaikan fenomena ini yang dikawatirkan dapat meresahkan masyarakat karena akan mengancam “nyawa” pengendara maupun warga masyarakat yang ada di kawasan lalu lintas jalan, termasuk penertiban bus yang membawa anak sekolah di atas kap, bergantungan disisi luar bus; apakah itu juga tidak melanggar aturan?. Nyawa tidak dapat dinegosiasikan !!! (Pangururan-Ambarita 18 April 2011)