Refleksi : Melestarikan atau Memberantas Korupsi ?


1. Konon, menurut yang empunya pengalaman bercerita, korupsi yang disebut-sebut telah menjadi budaya dan penyakit negara berkembang telah ada sejak zaman baheula dengan berbagai nama untuk menyebut “penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang yang tidak syah, tidak sesuai aturan dsb” bahkan termasuk pungli (pungutan liar), sumbangan wajib sukarela tanpa tekanan, iuran bulanan dan “upeti” dizaman kerajaan dahulu kala, untuk memperkaya dirinya atau kelompoknya. Bahkan oleh para pakar teori “koruptologi” mengembangkan istilah korupsi kedalam bidang social, politik, ekonomi, hingga jam kerja dikorupsi, pajak dikorupsi, politik dikorupsi (konspirasi), hukum dan keadilanpun dikorupsi (baca diperjualbelikan). Artinya tidak ada segmen kehidupan manusia yang tidak dikorupsi, hingga sesungguhnya tidak ada manusia yang terlepas dari korupsi, tidak ada manusia yang bersih dari budaya korupsi (kecil atau besar), sebab memang manusia bukan malaikat yang suci. Jika ada orang yang menyebut dirinya “bersih” sesungguhnya dia menunjukkan kemunafikannya sendiri.

        Ketika sebuah lembaga survey internasional menempatkan Indonesia sebagai salah satu negeri terkorup, dengan akibat yang ditimbulkannya membuat negara semakin sulit dan rusak, muncullah tuntutan masyarakat pasca Orde Baru untuk memberantas korupsi sejak zaman reformasi hingga Kabinet Indonesia Bersatu dibawah pimpinan sang Presiden, terbentuklah lembaga-lembaga yang dianggap mampu memberantas korupsi (dari tingkat bawah hingga tingkat tinggi) antara lain KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Komisi-Komisi lainnya (bukankah“komisi”termasuk korupsi?), termasuk meminta kepada Lembaga Tinggi Negara seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Agung dsb…………ternyata Lembaga yang diharapkan membersihkan korupsi justru terlibat dalam lumpur korupsi juga. Nyata-nyata akhirnya juga amandemen UUD 45 tidak lagi menyebutkan adanya Lembaga Tertinggi Negara. Lalu siapa lagi yang dapat dipercaya ?  Siapakah yang harus disalahkan ?  Mungkin systemnya perlu dirubah; atau oknum pelakunya perlu ditayangkan di TV dan media massa ?  Entahlah…….. yang jelas dengan kesulitan social-ekonomi yang dihadapi masyarakat korupsi bakal semakin tumbuh subur??
2.   Suatu hari, saya bertemu dengan seorang PNS (yang trend disebut Pegawai Ngeri Sekali) yang duduk menjadi pemimpin kegiatan (istilah kerennya : pimpro) yang menangani sebuah proyek dengan nilai seratus juta rupiah. Sebagai pimpro tentu dia melakukan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya dan memberi petunjuk pelaksanaan pekerjaan kepada pengusaha yang menjadi rekanannya. Atas perintah undang-undang (demikian bunyi kalimat yang menjadi sumber kekuasaan lembaga penegak hukum) sang pimpro dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan pengaduan masyarakat, LSM yang tertera dalam suratkaleng, atau karena telepon, sms, baik yang benar-benar ada maupun yang direkayasa. Pembaca pasti tau : tiada yang mustahil di dunia ini, ya kan ! Maka sang pimpropun dimintai keterangan seputar proyek yang dikelolanya, ya soal administrasinya, ya soal pekerjaan pemborong, terlebih-lebih soal dananya; dan sudah barang tentu soal “fee” yang diterimanya.
Pimpro yang ditanyai (baca: diinterogasi) setelah mentalnya di”down”kantentu menyampaikan apa yang sesungguhnya menjadi hak dan wewenangnya, hingga seluruh dokumen diminta “pemeriksa/penyidik” untuk dibawa sang pimpro. Namun dalam pemberian keterangan dituduhkan bahwa sang pimpro sudah “bersalah” dianggap telah menyalah (korupsi). Jika sudah demikian, kendatipun sang pimpro tidak melakukan kesalahan artinya proses dan prosedur yang dilakukan benar adanya, tetapi bila “diancam dan dituduh telah korupsi”, maka sudah pasti ia  akan mencoba melakukan negosiasi (tawar menawar) baik atas permintaan si terperiksa maupun atas “ancaman” pemeriksa, jika tidak, sang pimpro harus datang berulang-ulang menghadap “penguasa hukum”, maka terganggulah si PNS pimpro untuk bekerja.  Dapat dibayangkan timbul kondisi bahwa banyak PNS yang tidak mau lagi menjadi pemimpin proyek/kegiatan.
 
3.  Dengan metode yang sama, banyak pemimpin kegiatan (pimpro), panitia maupun pejabat yang terkait dengan kegiatan Pemerintah (rutin atau pembangunan) mendapat panggilan via telepon maupun dengan surat resmi (pro justicia) dari pihak “penegak hukum” yang telah mendapat mandat dari Negara via Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kelihatannya ada semacam wacara “generalisasi” bahwa semua program/kegiatan yang tertuang dalam APBD merupakan lahan korupsi, atau semua pemimpin kegiatan/panitia melakukan korupsi, dan tak seorangpun yang dapat lepas selamat dari “jaring hukum” penguasa/penegak hukum.  Satu persatu dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan, diperiksa dan dituduh melakukan korupsi, sebagai saksi atau sebagai “pelaku”.  Namun tak satupun permintaan keterangan, pemeriksaan dan sangkaan/tuduhan itu membuahkan hasil dan tidak diketahui oleh pihak terkait mana ujung pangkalnya. 
Menurut cerita dari mulut ke mulut, biasanya mereka yang dipanggil, terlebih dahulu ditanyai sejauh mana dia mengetahui kegiatan proyek, siapa yang bertanggungjawab dan bagaimana prosedur pembiayaan, apakah menerima “fee” dari pengusaha atau tidak, kemudian dengan teknik interogasi dipaksa “mengaku” telah bersalah melakukan korupsi. Dibawah kata-kata yang bersifat ancaman termasuk diancam untuk dipenjarakan, sudah barang tentu terperiksa akan berfikir keras bahkan “terpaksa mengaku” apalagi bila pemeriksa mengatakan “ Bos (Pejabat Negara) mu itupun dapat saya penjarakan”
Kini, peristiwa seperti ini telah menjadi rahasia umum, mereka yang pernah dimintai keterangan tanpa sadar tentu akan bercerita kepada Pimpinannya, sahabatnya, minimal untuk mengurangi beban pikiran dan rasa takut, apalagi dipanggil berulangkali dengan sasaran tembak pelaksanaan kegiatan yang cukup banyak, tentu ujung-ujungnya adalah negosiasi “dana”. Maka ratusan juta dana dapat terkumpul.


4.  Cerita tentang dana, tentu banyak istilah yang dipergunakan oleh mereka yang terkait, ada dana stabil, dana negosiasi, dana pengamanan, dana pemeriksaan, uang minum, bahkan uang tutup perkara. Apapun namanya, bagi para pakar dan penegak hokum, perilaku yang demikian juga tergolong “korupsi”.
Menurut mereka yang pernah diperiksa oleh “penguasa/pemilik hukum” walaupun mereka “bersih” dari sangkaan/tuduhan korupsi, tetapi ada semacam kewajiban untuk membayar. Biasanya jumlah yang diminta tidak tanggung-tanggung menurut ukuran mungkin 30-40 % dari nilai proyek yang dikerjakan, bahkan dihitung dari seluruh kegiatannya, padahal menurut keadaan sebenarnya gaji PNS dan honor yang diterima sbg Pejabat/Pengelola Kegiatan dalam satu tahun tidak ada sebesar jumlah yang harus diserahkan kepada “Pemeriksa”. Lalu mengapa harus diserahkan dan darimana diambil dana tersebut ?  Alasan yang dapat diterima akal tentu karena “terpaksa”, diancam untuk dimasukkan ke hotel prodeo, menjaga nama baik sebagai pejabat, menjaga kehormatan institusi, mengamankan kebijakan pimpinan, juga menjaga nama keluarga dan anak-anak. Memang serba salah menjadi Pimpro/Pejabat…… makanya banyak sekarang PNS tidak lagi berkehendak menjadi Pejabat, takut jatuh miskin dengan menjual apa yang ada termasuk keluarganya. Sementara mereka yang tergolong memiliki “kekuasaan atas hukum (menegakkan atau membelokkan ?) kelihatan bergaya hidup mewah, meraup kebahagiaan dan harta diatas penderitaan orang lain.
5. Persoalan lain yang kerap muncul dihadapi oleh mereka yang diangkat menjadi Pengelola Kegiatan/Pimpro, akan kehadiran para Wakil Rakyat/Anggota Dewan Yang terhormat. Hasil Pemilu pasca Reformasi, dengan beragam latar belakang pengalaman dan pendidikan telah berhasil mereka menjadi wakil rakyat (rakyat yang mana?) sebagai penampung aspirasi masyarakat, mereka diangkat menjadi “yang terhormat” sebagai mitra Pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan. Mereka sebagai wakil rakyat “berkuasa” sebagai social control hingga hal-hal yang detailpun mereka harus ketahui secara rinci, soal tersedia proyek…pasti mereka meminta “borongan/kontrak” dan wajib diberikan oleh eksekutif, jika tidak mereka akan “membulan-bulani” eksekutif dalam kegiatan sehari-hari bahkan dalam sidang/rapat dewan yang terhormat (patut dicatat…apa yang dibicarakan, dikatakan wakil rakyat dalam rapat/sidang, menurut undang-undang tidak dapat digugat atau dihukum?, termasuk kalimat atau kata-kata yang tidak sopan dan etis? Wakil rakyat yang menjadi “pemborong” tentu tidak akan diawasi secara benar oleh pengawas proyek. Lain lagi dengan perilaku wakil rakyat yang hanya menerima uang sidang, uang jalan, uang rapat yang sudah dianggarkan harus ditambah dengan “uang lain” oleh eksekutif yang harus membayar mahal setiap hasil rapat/sidang, pun membuat peraturan eksekutif wajib bayar……. Apakah ini tidak korupsi juga? Saya teringat dengan berita Koran Ibukota yang menyiarkan fraksi/komisi DPR menolak “uang sidang” dari Mendagri dalam pembuatan UU.
5.     Judul tulisan ini mungkin menimbulkan tanda tanya, tetapi cerita diatas adalah merupakan refleksi peristiwa yang terjadi dan dialami oleh pejabat PNS (mungkin ) di daerah atau Negara kita saat ini. Disatu sisi, Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi namun dilain sisi oknum-oknum pengelola “hukum” dengan pola, caranya sendiri melestarikan korupsi, tentu untuk memperkaya diri sendiri dan mengumpul harta karun untuk anak cucu. Adakalanya para penegak hukum memperdaya masyarakat dengan “kekuasaannya” mengancam; asas praduga tak bersalah dibelokkan menjadi praduga bersalah untuk mendapatkan “dana”. Menurut yang empunya cerita, dapat dibayangkan berapa besar dana yang dikumpulkan dari usaha “pemanggilan dan pemeriksaan” tanpa ujung pangkal. Masyarakat mengetahui bagaimana gaya hidup dan pola hidup para oknum, masyarakat mengetahui siapa saja yang menjadi “sumber” mereka, masyarakat juga tahu apa yang mereka lakukan. Mungkin masyarakat melihat pejabat negara/eselon yang sudah lama bekerja saja tidak memiliki “harta” sebanyak itu, KPK mungkin tidak meminta daftar kekayaan mereka karena hanya pejabat tertentu saja yang ditetapkan, ada diskriminasi?

6.  Jika pembaca bertanya : Siapa yang salah, apakah pemberi (terpaksa) atau penerima (memaksa) ? Dari sisi hukum dan keadilan, tentu dua-duanya salah. Apakah oknum-oknum penegak hukum tidak takut ? Tentu tidak, sebab semua perkara dapat terselesaikan diatas kertas, di kantor dan tak perlu diselesaikan di tingkat “dewan juri”   Jika hal yang sedemikian terjadi, maka korupsi tidak akan dapat diberantas lagi, dan mungkin akan semakin tumbuh subur…. Lalu kepada siapakah masyarakat harus mengadu ?  Adakah yang mampu dan berani menyelesaikannya, memberantasnya? Tentu untuk daerah itu sendiri tidak ada, sebab perlu dijaga stabilitas daerah, kondusifitas dalam kebersamaan perlu walaupun systemnya rusak.  Tikus mana yang berani menggantungkan lonceng di leher kucing yang ganas ? Semua ini kita tanyakan kepada bintang di langit yang menjadi saksi bisu, atau kepada jeritan jangkrik yang bertengger di daun yang kering. (Tarutung, Januari, 2006,)

11 thoughts on “Refleksi : Melestarikan atau Memberantas Korupsi ?

  1. Hello there, just became alert to your blog through Google, and found that it’s really informative.
    I’m going to watch out for brussels. I will be grateful if
    you continue this in future. Lots of people will be benefited
    from your writing. Cheers!

  2. Hey! This is my first comment here so I just wanted to give a quick shout out and say
    I truly enjoy reading through your articles. Can you suggest any other blogs/websites/forums that deal with the same topics?
    Thanks for your time!

  3. Fine way of describing, and fastidious paragraph to
    obtain data about my presentation topic, which i am going to deliver in school.

  4. Terrific article! This is the type of information that are meant to be shared across the net.
    Shame on Google for now not positioning this post higher!
    Come on over and consult with my website . Thanks =)

  5. You’ve made some really good points there. I checked on the
    web for more information about the issue and found most
    individuals will go along with your views on this site.

  6. You made some decent points there. I checked on the internet for more info about the issue and found most people
    will go along with your views on this web site.

  7. Wow, superb blog layout! How long have you been blogging for?
    you make blogging look easy. The overall look of your web
    site is great, let alone the content!

  8. Hey there would you mind letting me know which hosting company you’re working with?
    I’ve loaded your blog in 3 completely different internet browsers and I must say
    this blog loads a lot faster then most. Can you recommend a good internet hosting provider at a honest
    price? Kudos, I appreciate it!

  9. Howdy! Quick question that’s totally off topic.
    Do you know how to make your site mobile friendly?

    My weblog looks weird when browsing from my iphone4.
    I’m trying to find a theme or plugin that might be able to fix this problem.
    If you have any recommendations, please share.
    Appreciate it!

  10. When someone writes an paragraph he/she retains the idea of a user
    in his/her brain that how a user can be aware of it. So that’s why this post is perfect.
    Thanks!

  11. After I originally commented I seem to have clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and
    now whenever a comment is added I get four emails with the exact same comment.
    Is there an easy method you are able to remove me from that service?
    Appreciate it!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *