Kronologi Munculnya Covid-19 di Indonesia hingga Terbit Keppres Darurat Kesehatan
petugas medis china tangani pasien corona. ©2020 China Daily via REUTERS
Merdeka.com – Pandemi
virus corona (Covid-19) masih menghantui khususnya Indonesia. Sejak kasus pertama diumumkan, lonjakan pasien positif terus terjadi dan kian meningkat.
Dikutip dari laman resmi
kemkes.go.id, hingga Rabu (1/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 1.677. Diikuti pula dengan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 103 dan 157 pasien lainnya meninggal dunia.
Lantas, bagaimana awal masuknya
virus corona di Indonesia? Simak ulasan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber berikut ini.
1 dari 10 halaman
Berasal dari WN Jepang yang Terinfeksi
Presiden Joko Widodo mengatakan, kasus virus corona di Indonesia terungkap usai ada laporan warga negara Jepang dinyatakan positif. Masalahnya, WN Jepang ini baru saja berkunjung ke Indonesia. Pemerintah kemudian langsung menelusuri siapa saja yang melakukan kontak dengan pasien tersebut.
“Begitu ada informasi bahwa orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek di sana positif corona, tim dari Indonesia langsung telusuri. Orang Jepang ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu siapa ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan 2 orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun,” tutur Jokowi.
2 dari 10 halaman
Awal Mula Pasien Bertemu WNA Jepang
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan dari kedua pasien, salah satunya merupakan guru dansa. Pasien berusia 31 tahun ini lantas melakukan kontak fisik dengan WNA Jepang. Untuk informasi, sebelum ke Indonesia, WNA Jepang ini bermukim di Malaysia sejak 14 Februari 2020 lalu.
2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
“Jadi si pasien cewek ini yang 31 tahun itu guru dansa. Dia berdansa dengan teman dekatnya itu (WNA Jepang),” ujar Terawan kepada wartawan di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3).
3 dari 10 halaman
Kronologi Lengkap
Pada tanggal 14 Februari 2020, pasien terinfeksi virus corona berdansa dengan WNA Jepang. Pasien berusia 31 tahun ini memang bekerja sebagai guru dansa dan WNA asal Jepang ini juga merupakan teman dekatnya. Selang dua hari, yakni 16 Februari 2020 pasien terkena sakit batuk.
Pasien kemudian melakukan pemeriksaan di rumah sakit terdekat. Namun, saat itu pasien langsung dibolehkan untuk kembali ke rumah atau rawat jalan. Sayang, sakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh. Hingga pada 26 Februari 2020, pasien dirujuk lagi ke rumah sakit dan diminta untuk menjalani rawat inap. Pada saat itulah, batuk yang diderita pasien mulai disertai sesak napas.
Pada 28 Februari 2020, pasien mendapatkan telepon dari temannya yang di Malaysia. Dalam sambungan telepon tersebut, pasien mendapatkan informasi jika WNA Jepang yang merupakan temannya itu positif terinfeksi virus corona.
“Kemudian pasien tersebut memberi tahu perawat rumah sakit,” jelas Terawan.
4 dari 10 halaman
Dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso
Mengetahui informasi tersebut, pihak rumah sakit langsung memasukkan pasien dalam status pemantauan terkait virus corona.
“Sehingga teman-teman dokter yang ada di rumah sakit tersebut menyiapkan diri standar perawatan pasien terjangkit positif corona,” jelasnya.
2020 Merdeka.com/Imam Buhori
Setelah menjalankan tahapan pemeriksaan di rumah sakit lama, pasien kemudian dikonfirmasi positif terinfeksi virus corona. Kemudian, pasien langsung dipindahkan ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
“Begitu dipindahkan langsung dicek. Hasilnya tadi pagi maka ditracking sudah jalan, sehingga si pasien cewek ini bersama ibunya, dua-duanya dicek. Saat ini kondisinya baik, batuk sekali-kali,” kata Terawan.
5 dari 10 halaman
Tindakan Pemerintah
Sejumlah prosedur telah dilakukan pemerintah terkait penemuan kasus corona di Indonesia. Mulai dari mengisolasi rumah pasien, menjaga rumahnya hingga merawat pasien.
“Kita sudah cek, kita bawa. Sudah melakukan isolasi rumah. Sesuai prosedur kita lakukan, menjaga rumahnya. Jadi sudah terdeteksi dari 1 Maret kita lakukan, begitu dengar berita, kita lakukan penelusuran, kita lakukan pemeriksaan,” kata Terawan.
6 dari 10 halaman
Angka Kasus Positif Corona Kian Melonjak
Sejak kasus pertama diumumkan, angka kasus positif Covid-19 terus mengalami lonjakan. Bahkan hingga Rabu (1/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 1.677. Diikuti pula dengan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 103 dan 157 pasien lainnya meninggal dunia.
Liputan6.com/Faizal Fanani
Tentu angka tersebut dinilai cukup besar, mengingat kasus pertama ada pada awal Maret lalu. Terhitung setidaknya baru sebulan corona masuk ke Indonesia, namun pasien positif sudah lebih dari seribu.
7 dari 10 halaman
Kebijakan Pembatasan Sosial
Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh presiden.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar, dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3).
8 dari 10 halaman
Harapan Presiden Indonesia
Dengan adanya kebijakan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan kebijakan masing-masing. Presiden menegaskan semua kebijakan di daerah harus disesuaikan dengan peraturan, UU, PP serta Keppres tersebut.
2020 Merdeka.com
“Polri juga dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur, agar PSBB berlaku efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tegasnya.
9 dari 10 halaman
Larangan Sementara Masuk ke Indonesia
Melansir dari Antara, Kamis (2/4/2020), pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah menerbitkan larangan sementara masuk atau transit di Indonesia bagi orang asing. Hal ini guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Larangan tersebut dimuat juga dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Menteri Hukum dan HAM Professor Yasonna Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam jumpa pers secara daring di Jakarta.
10 dari 10 halaman
Enam Pengecualian
Enam pengecualian tersebut meliputi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Istimewa
Untuk orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir atau tidak bisa memperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa. Dikatakan dalam Permenkumham, izin tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dan tanpa dipungut biaya.
I’m often to blogging and i really appreciate your content. The article has actually peaks my interest. I’m going to bookmark your web site and maintain checking for brand spanking new information.