MENGHADIRKAN KEPALA DAERAH PELAYAN RAKYAT.

Oleh: Drs. Thomson Hutasoit.

Pemilihan kepala daerah serentak 2020 kini telah memasuki tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di 270 daerah yakni; 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota di seluruh Indonesia.

Menurut UU No. 10 Tahun 2016 Pilkada Serentak telah dimulai tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018. Kemudian tahun 2020. Pilkada Serentak 2024 akan diikuti seluruh daerah pada tahun 2020, 2022, 2023, dengan konsekuensi pemenang Pilkada serentak 2020 akan menjabat empat (4) tahun saja.

Sementara untuk Pilkada 2022 dan 2023 akan dipilih pejabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu Pilkada Serentak 2024.

Karena itu, pada Pilkada Serentak 2024 akan terjadi, antara lain;
– terjadi pemangkasan masa jabatan serta berlaku sistem kompensasi atas pemangkasan masa jabatan periode 2020-2025 selama satu tahun masa jabatan, karena Pilkada Serentak dilaksanakan tahun 2024.
– Sedangkan kepala daerah yang seogyanya melaksanakan Pilkada 2022 dan 2023 akan ditunjuk pejabat kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024.

Hal ini, tentu perlu dipahami paripurna Paslon kepala daerah agar benar-benar mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Sebab, konsekuensi perubahan Pilkada Serentak akan sangat mempengaruhi kewenangan dan keuangan kepala daerah bersangkutan.

Sudah menjadi rahasia umum, gaji kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) sangat lah minim, tetapi kewenangannya sangat lah besar. Karena itu, pemotongan masa jabatan pasti tidak akan membuat happy kepala daerah bersangkutan.

Dari berbagai data, fakta, bukti empirik tervalidasi terjeratnya kepala daerah ke penjara akibat tindak pidana korupsi  sebagaimana diberitakan media massa, baik media cetak, media elektronik maupun media sosial (medsos) atas aneka penyelewengan jabatan, bancakan APBD, komisi proyek, suap pengangkatan jabatan struktural, penerbitan ijin menyimpang, serta penyelewengan kekuasaan lainnya membuktikan kepala daerah tidak mengharapkan besaran gaji semata mengejar jabatan kepala daerah.

Bercermin pada kasus tindak pidana korupsi kepala daerah di republik ini, Pilkada Serentak 2020 seharusnya dijadikan pelajaran berharga untuk “Menghadirkan Kepala Daerah Pelayan Rakyat” handal dan mumpuni.

Kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) adalah Pelayan atau Parhobas untuk rakyat. Bukan penguasa, komando harus dihormati dan diagung-agungkan oleh rakyat pemegang kedaulatan di negeri ini.

Paradigma pemerintahan Pamong Praja adalah pemimpin pelayan atau parhobas untuk rakyat. Sehingga amat sangat keliru besar dan sesat pikir bila masih ada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota memosisikan diri PENGUASA untuk rakyatnya.

Karenanya, rakyat pemegang hak kedaulatan hak pilih harus benar-benar selektif memilih dan memilah Paslon gubernur, bupati/walikota berdasarkan rekam jejak kinerja (track record) antara lain; bersih, jujur, berani, kompeten, mumpuni, kredibel, profesional, visioner, inovatif, kreatif, akuntabel, demokratis dan berintegritas.

Rekam jejak kinerja (track record) serta penelusuran karakter masa lalu seorang kandidat sungguh amat sangat diperlukan. Sebab, menurut Stephen P Robbins (2009) “Prediktor terbaik perilaku seseorang di masa depan ialah perilakunya di masa lalu”. Dan karena hal itu pulalah napi korupsi tidak layak dan pantas diusung/didukung kandidat kepala daerah, sekalipun undang-undang tidak melarang.

Rakyat pemilih harus cermat dan seksama mengetahui karakter mental, moral kandidat kepala daerah. Apakah mereka mencalonkan diri sebagai calon penguasa atau pelayan/parhobas untuk rakyat…..???

Konstituen pemilih tidak boleh lagi termakan “rayuan maut” kedermawanan sesaat, tergoda Isinitas (bagi-bagi uang) dan kepedulian bermahar, dll. Dermawan sesaat, baik tiba-tiba (tompu burju/tobu) sesungguhnya adalah tabiat buruk politik rente yang pintar mengkalkulasi keuntungan kekuasaan atas modal telah dikeluarkan. Mereka bukanlah dermawan sejati, peduli nasib penderitaan rakyat. Tetapi, para calon predator “memakan bangkai rakyat atau pemakan aspal” sebagaimana dikatakan WS. Renda.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung adalah peluang sebesar-besarnya bagi rakyat memilih kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) yang layak dan pantas diberi amanah kepercayaan rakyat sebagai Pamong Praja atau Pelayan/Parhobas dalam.pemerintahan daerah.

Bila diperhatikan cermat dan seksama, banyak kepala daerah menjelma menjadi raja-raja kecil, penguasa mutlak absolut dan bahkan penindas bagi rakyatnya. Padahal, tujuan sejati desentralisasi dimaksudkan untuk lebih dapat menggali potensi dan sumber kemampuan daerah, yang kesemuanya diatur dalam bentuk perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan otonomi daerah. Tapi anehnya, telah disalahartikan sebagai kebebasan daerah otonom untuk menafsirkan sendiri makna dan arti otonomi. Hal itulah sumber permasalahan lahirnya peraturan daerah (Perda) sektarian-primordial yang sangat bertentangan dengan asas kebhinnekaan (plural) yang dianut negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akhir-akhir ini.

Bahkan paling aneh dan sungguh dikesalkan, munculnya bias mono loyalitas pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial negara kesatuan Republik Indonesia, eksekutif (pemerintah) satu garis vertikal pemerintah dan pemerintah daerah (presiden, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah dan kepala desa). Tapi bila diperhatikan pasca reformasi telah terjadi bias loyalitas terhadap pemerintah diatasnya karena perbedaan partai politik pengusung/pendukung kandidat kepala daerah.

Salah satu contoh konkrit adalah polemik anggaran APBD DKI Jakarta 2020 yang seolah-olah hak otonom pemerintahan daerah tanpa bisa diawasi pemerintah (Mendagri, Menkeu, BPKP, BPK), dll. Padahal, gubernur selain KDH juga wakil pemerintah di daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.

Untuk meminimalisasi bias kewenangan dan tegak lurusnya mono loyalitas pemerintahan Kementerian Dalam Negari (Mendagri) perlu segera menerbitkan peraturan tegas dan jelas mengatur kewenangan kepala daerah, dan bila perlu melakukan revisi undang-undang terkait dengan itu. Tidak boleh ada pemerintah daerah negara dalam negara.

Salam NKRI……..!!! MERDEKA……..!!!
Medan, 07 November 2019.

5 thoughts on “

  1. The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you.

  2. This is very interesting, You’re a very skilled blogger.
    I have joined your feed and look forward to seeking more of your
    fantastic post. Also, I’ve shared your web site in my social networks!

  3. Nice blog here! Also your site loads up very fast!
    What web host are you using? Can I get your affiliate link to your host?
    I wish my website loaded up as fast as yours lol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *