NAPOSO BATAK MENYUARAKAN CABUT IZIN-IZIN PERUSAHAAN YANG MERUSAK LINGKUNGAN DI KDT

JAKARTA, DanauToba.org — Naposo Batak Jabodetabek (NABAJA) bersama Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sepakat menyatukan suara dan komitmen meminta kepada Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan di Kawasan Danau Toba (KDT). Hal tersebut disampaikannya dalam acara pembubaran Panitia Tahun Baru Bersama 2017 YPDT dan NABAJA, Selasa malam (14/02/2017) di Ancol, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut para pemuda (naposo) Batak menandatangani surat permohonan pencabutan izin usaha Keramba Jaring Apung (KJA) PT. Aquafarm Nusantara yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Pertanian (pemberi izin pertama kali), dan BKPM. Pertemuan tersebut menuntut perusahaan perusahaan yang beroperasi di  Kawasan Danau Toba (KDT) dicabut izinnya karena merusak lingkungan hidup di KDT.
Sebelumnya pada Kamis (2/2/2017) YPDT sudah melayangkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan tembusan kepada Kementerian Pertanian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Presiden RI.
Baca juga: MARI KITA SELAMATKAN DANAU TOBA DARI PENCEMARAN
Surat tersebut adalah permohonan mencabut izin usaha perikanan PT Aquafarm Nusantara dan Suri Tani Pemuka yang diduga telah mencemari air Danau Toba, sehingga mengakibatkan air Danau Toba yang semula baku mutunya kelas 1, kini dengan beroperasinya mereka menjadi baku mutu air kelas 2. Sebagaimana kita ketahui bahwa baku mutu air kelas 1 adalah air yang layak diminum manusia.
Selain para naposo Batak turut menandatangani formulir permohonan pencabutan izin usaha tersebut, mereka juga akan menuntut perusahaan-perusahan lain yang merusak lingkungan hidup di KDT.
Di samping PT Aquafarm Nusantara dan Suri Tani Pemuka, tuntutan pencabutan izin usaha ditujukan juga kepada PT. Toba Pulpe Lestari (TPL) yang bermasalah dengan penebangan hutan dan klaim sepihak hutan adat yang juga Daerah Tangkapan air Danau Toba, dan Allegrindo perusahaan peternakan babi di Simalungun yang diduga membuang limbah dan/atau kotorannya ke Danau Toba.
YPDT dan NABAJA meminta perusahaan tersebut segera memulihkan kawasan tersebut. Presiden RI, Joko Widodo, sudah mengetahui dan menerima laporan ini serta telah meminta kementerian dan lembaga terkait menindaklanjuti, tetapi belum ada progress (kemajuan). (JM dan BTS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *