SEJARAH SINGKAT KABUPATEN SAMOSIR

SEJARAH SINGKAT KABUPATEN SAMOSIR
         Kabupaten Samosir adalah hasil pemekaran dari induknya Kabupaten Toba Samosir yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, yang diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
        Sejarah terbentuknya Kabupaten Samosir, diawali dari sejarah terbentuknya Kabupaten Tapanuli Utara selaku induk dari beberapa kabupaten pemekaran di Wilayah Tapanuli Utara yakni sebagai berikut:
1.    Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara yang pada awal terbentuknya terdiri dari 5 (lima) distrik atau kewedanaan yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi. Mengingat demikian luasnya Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, maka pada Tahun 1964 dilakukan pemekaran dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang ibukotanya berkedudukan di Sidikalang.
2.    Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, guna mempercepat laju pertumbuhan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka pada Tahun 1985 Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibagi menjadi 5(lima) Wilayah Pembangunan yang bersifat Administratif yakni Wilayah Pembangunan I (Silindung) berpusat di Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di Siborong-borong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Dolok Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Balige dan Wilayah Pembangunan V (Samosir) berpusat di Pangururan yang masing-masing wilayah pembangunan dipimpin oleh seorang Pembantu Bupati.
Selanjutnya, dalam pengalaman perjalanan pemerintahan, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang terdiri dari 27 Kecamatan dan 971 Desa masih dirasakan sangat luas, bahkan masih ada wilayah desa yang harus dijangkau dalam waktu tempuh lebih dari satu hari yang berdampak pada lambatnya laju pertumbuhan pembangunan dan kecepatan pelayanan.
Maka untuk memperpendek rentang kendali serta mempercepat pelayanan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat yang berada di bona pasogit dan putera-puteri Tapanuli Utara yang tinggal di perantauan, khususnya yang tinggal di Medan dan Jakarta sepakat mengusulkan pemekaran kembali Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara menjadi  2 (dua) kabupaten dengan pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir. Berkat perjuangan dan kesadaran bersama semua pihak, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 1999 di Medan.
Di tengah perjalanan 4 (empat) tahun usia Kabupaten Toba Samosir, masyarakat Samosir yang bermukim di bona pasogit bersama putera-puteri Samosir yang tinggal di perantauan kembali melakukan upaya pemekaran untuk membentuk Samosir menjadi kabupaten baru. Perjuangan pembentukannya diawali pada tanggal 27 Mei 2002 dengan penyampaian aspirasi masyarakat Samosir kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. Aspirasi masyarakat tersebut disambut baik oleh kalangan DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan menugaskan Komisi A DPRD Kabupaten Toba Samosir mengadakan jajak pendapat pada 9 (sembilan) kecamatan yang berada di Wilayah Samosir.
Maka pada tanggal 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka pembahasan dan menyikapi usul Pembentukan Kabupaten Samosir. Dengan berbagai pertimbangan serta latar belakang pemikiran masyarakat, melalui musyawarah/mufakat ditetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir untuk Pembentukan Kabupaten Samosir sekaligus merekomendasikan dan mengusulkannya ke Pemerintah Atasan. Dengan surat DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 171/866/DPRD/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Usul Pembentukan Kabupaten Samosir, kemudian disusul dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 171/878/DPRD/2002 tanggal 24 Juni 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara yang ditujukan masing-masing kepada: DPR RI Cq. Komisi II DPR RI, Gubernur dan Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara, mendesak agar dapat segera dibentuk Kabupaten Samosir.
Dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Toba Samosir tersebut maka, pada tanggal 26 Juni 2002 beberapa utusan atau delegasi masyarakat Samosir didampingi Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir menemui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat akan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir dengan Pembentukan Kabupaten Samosir, sebagai daerah otonom yang baru.
3.    Pada tanggal 29 Juni 2002, Tim Komisi II DPR RI dibawah Pimpinan Bapak Prof. DR. Manasse Malo bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara mengadakan kunjungan ke Samosir yang disambut Bupati Toba Samosir dan Unsur DPRD Kabupaten Toba Samosir serta masyarakat.
Selanjutnya atas usul tersebut, Gubernur Sumatera Utara meminta DPRD Propinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Paripurna Pembahasan Pembentukan Kabupaten Samosir yang memberikan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Samosir yang diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
Maka atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, serta melalui perjuangan segenap komponen masyarakat Samosir, baik yang tinggal di bona pasogit maupun yang berada di perantauan seperti yang tinggal di Jakarta dan di Medan, maka berdasarkan Hak Usul Inisiatif DPR RI di tetapkanlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 18 Desember 2003.
Kemudian oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Januari 2004 meresmikan Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi Sumatera Utara dengan wilayah administrasi pemerintahan sebanyak 9 (sembilan) kecamatan dan 111 (seratus sebelas desa) serta 6 (enam) kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: 
       Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun;
       Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
       Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir;
       Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Atas dasar itu, disepakatilah bahwa tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 tentang Hari Jadi  Kabupaten Samosir di Medan.
Seiring dengan diresmikannya Kabupaten Samosir, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.21.27 tanggal 6 Januari 2004 diangkat dan ditetapkan Penjabat Bupati Samosir atas nama Bapak Drs. Wilmar Elyascher Simanjorang, M.Si yang dilantik pada tanggal 15 Januari 2004 oleh Gubernur Sumatera Utara.
Pada tanggal 27 Pebruari 2004 berbagai elemen masyarakat, para tokoh pemrakarsa, para perantau dan tokoh masyarakat dari seluruh kecamatan, Penjabat Bupati Samosir beserta jajarannya, Para Camat, seluruh Kepala Desa/Lurah serta Lembaga-Lembaga Swasta yang ada di Kabupaten Samosir melaksanakan pesta rakyat di lapangan Pangururan sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas telah berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Samosir. Atas dasar tersebut dan beberapa catatan peristiwa dalam sejarah pembentukan Kabupaten Samosir, maka selanjutnya mulai Tahun 2011 berdasarkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, bahwa peringatan Hari Jadi Kabupaten Samosir tetap dilakukan pada tanggal 7 Januari setiap tahun melalui sidang Paripurna Istimewa DPRD, tetapi perayaannya dilakukan pada bulan Pebruari setiap tahun dan Perayaan ditetapkan pada tanggal 27 Pebruari setiap tahun yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 29 Tahun 2010 tentang Peringatan dan Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir.
4.    Sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan Pemerintah melalui proses demokrasi-ketatanegaraan, pada bulan Juni 2004 diadakan Pemilihan Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dimaksud terpilih 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2004-2009 dengan unsur pimpinan terdiri dari: Ketua; Jhoni Naibaho, Wakil Ketua; Drs. Abad Sinaga dan Oloan Simbolon, ST.
Sejalan dengan tuntutan perkembangan era reformasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu mendapat perubahan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satunya antara lain menetapkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu paket melalui pemilihan langsung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka pada tanggal 27 Juni 2005 untuk pertama kalinya diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Samosir yakni dengan terpilihnya Ir. Mangindar Simbolon dan Ober Sihol Parulian Sagala, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir dengan masa jabatan 2005-2010 yang selanjutnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.22-740 tanggal 12 Agustus 2005 dan dilantik pada tanggal 13 September 2005, oleh Gubernur Sumatera Utara atas nama Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna istimewa DPRD Kabupaten Samosir.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Samosir, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, serta berbagai ketentuan yang berlaku sekaitan dengan tugas dan kewajiban pemerintahan, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Samosir telah berhasil menetapkan berbagai peraturan daerah baik menyangkut tentang APBD, Retribusi dan pajak daerah, kelembagaan dan organisasi perangkat daerah dan berbagai peraturan daerah lainnya sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kemudian berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif tanggal 9 April 2009 terpilih 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2009-2014 dengan unsur pimpinan terdiri dari: Ketua; Tongam Sitinjak, ST, Wakil Ketua; Drs. Jonny Sihotang dan Drs. Lundak Sagala.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Juni 2010 untuk yang kedua kalinya diselenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Samosir secara langsung yakni dengan  terpilihnya Ir. Mangindar Simbolon dan Ir. Mangadap Sinaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir untuk masa jabatan 2010-2015 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-680 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Samosir Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.12-681 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Samosir Provinsi Sumatera Utara, dan selanjutnya dilantik pada tanggal 15 September 2010 oleh Gubernur Sumatera Utara atas nama Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Samosir.
Kemudian dalam rangka memperpendek rentang kendali birokrasi serta mendekatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Samosir pada awal Agustus  2011 telah meresmikan 17 (tujuh belas) desa baru pada 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Samosir yakni: Desa Hutagalung dan Desa Hariara Pintu di Kecamatan Harian; Desa Parsaoran dan Desa Janji Maria di Kecamatan Sitio-tio; Desa Tomok Parsaoran, Desa Siallagan Pinda Raya, Desa Simanindo, Desa Marlumba dan Desa Unjur di Kecamatan Simanindo; Desa Sipinggan, Desa Pananggangan II dan Desa Janji Marapot di Kecamatan Nainggolan; Desa Habeahan Naburahan di Kecamatan Sianjur Mula-mula; serta Desa Huta Dame, Desa Pallombuan, Desa Sideak dan Desa Pamutaran di Kecamatan Palipi; sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Simanindo, Sianjur Mula-mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-tio dan Kecamatan Harian. Dengan demikian, secara administratif Kabupaten Samosir telah memiliki 128 desa, 6 (enam) kelurahan pada 9 (sembilan) kecamatan.
Demikianlah sejarah singkat Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan dapat kami paparkan pada kesempatan yang berbahagia ini untuk kiranya menambah pemahaman, menambah rasa cinta dan kepedulian kita kepada Kabupaten Samosir yang sama-sama kita cintai ini.
Tampak Na Do Rattos Na, Rim Ni Tahi Do Gogo Na
Sekian dan terima kasih

Horas…Horas…Horas.

4 thoughts on “SEJARAH SINGKAT KABUPATEN SAMOSIR

  1. Wonderful best ! I would like to apprentice even ass yyou
    amend your website, how could i subscribe foor a weblpg website?
    The ccount helped mee a applicable deal. I hhad ben a little bit acqquainted off
    thios youhr broadcast offwred vivid clear idea

  2. I every tkme usesd tto stfudy article in news papers but noow as
    I aam a user off internet so from nnow I am usng neet for articles, thanks too web.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *